<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rizky Febian Ajukan Kasasi soal Ahli Waris Lina Jubaedah, Begini Respons Teddy Pardiyana</title><description>Perseteruan mengenai penetapan ahli waris almarhumah Lina Jubaedah antara Rizky Febian dan Teddy Pardiyana memasuki babak baru.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/08/10/33/3235212/rizky-febian-ajukan-kasasi-soal-ahli-waris-lina-jubaedah-begini-respons-teddy-pardiyana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/08/10/33/3235212/rizky-febian-ajukan-kasasi-soal-ahli-waris-lina-jubaedah-begini-respons-teddy-pardiyana"/><item><title>Rizky Febian Ajukan Kasasi soal Ahli Waris Lina Jubaedah, Begini Respons Teddy Pardiyana</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/08/10/33/3235212/rizky-febian-ajukan-kasasi-soal-ahli-waris-lina-jubaedah-begini-respons-teddy-pardiyana</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/08/10/33/3235212/rizky-febian-ajukan-kasasi-soal-ahli-waris-lina-jubaedah-begini-respons-teddy-pardiyana</guid><pubDate>Senin 10 Agustus 2026 15:03 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/10/33/3235212/rizky_febian-iyO4_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rizky Febian</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/10/33/3235212/rizky_febian-iyO4_large.jpg</image><title>Rizky Febian</title></images><description>JAKARTA - Perseteruan mengenai penetapan ahli waris almarhumah Lina Jubaedah antara Rizky Febian dan Teddy Pardiyana memasuki babak baru. Setelah putusan banding di Pengadilan Tinggi Agama Bandung memberikan angin segar bagi Teddy, kini pihak Rizky Febian resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.&#13;
&#13;
Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi terkait langkah hukum yang diambil oleh putra sulung komedian Sule tersebut. Informasi ini diterima melalui sistem elektronik pengadilan setelah sebelumnya sempat menyambangi Pengadilan Agama Bandung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Informasinya sih kasasi. Nah kemarin tuh hari Jumat saya ke Pengadilan Agama Bandung, informasinya kasasi per tanggal 31 Juli. Nah, kemudian hari ini saya dapat pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Agama melalui elektronik aplikasi e-court gitu,&amp;quot; ujar Wati Trisnawati kepada awak media secara daring belum lama ini.&#13;
&#13;
Menanggapi langkah Rizky Febian yang mengajukan kasasi di detik-detik terakhir, pihak Teddy Pardiyana mengaku tidak terkejut. Wati menyebut bahwa pihaknya sudah memprediksi hal ini akan terjadi karena adanya pihak yang merasa tidak puas dengan status Teddy dan anaknya, Bintang, sebagai ahli waris.&#13;
&#13;
&amp;quot;Oh, kalau kami sih yakin, pasti akan kasasi. Yang pasti kan ada pihak memang keberatan ya kalau Kang Teddy sama Bintang dijadikan sebagai ahli waris gitu. Jadi kalau saya prediksinya sih yakin kasasi gitu,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Wati juga mengungkapkan bagaimana respons Teddy Pardiyana saat pertama kali mendengar kabar tersebut. Menurutnya, Teddy menanggapi hal ini dengan sangat tenang dan tidak menunjukkan raut kekecewaan sedikit.&#13;
&#13;
Ia menganggap langkah itu ini sebagai hak setiap warga negara dalam proses hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau responnya sih kemarin ya istilahnya nggak ada masalah ya. Karena itu memang bagian dari upaya hukum dari pihak Rizky dan kawan-kawan. Jadi ketika saya sampaikan pada hari Jumat bahwa pihak mereka akan mengajukan kasasi, ya kalau Kang Teddy sih nggak ada masalah gitu. Tetap istilahnya yang namanya upaya hukum, tetap kami harus jalani gitu. Enggak ada (kekecewaan), biasa aja,&amp;quot; tegas Wati.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Wati menjelaskan bahwa proses kasasi ini akan memakan waktu yang cukup panjang, bahkan bisa mencapai satu tahun.&#13;
&#13;
Berbeda dengan persidangan di tingkat pertama, proses di Mahkamah Agung hanya akan fokus pada pemeriksaan yuridis atau kepatuhan hukum, bukan lagi pemeriksaan fakta-fakta hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau kasasi itu nanti tahapannya itu kan pernyataan kasasi tuh, kemarin tanggal 31 Juli. Nah kemudian nanti tahapannya tanggal 14 Agustus itu maksimal itu harus masuk memori kasasi. Biasanya prosesnya kurang lebih ya, ini memakan waktu hampir satu tahun. Nah baru nanti ada putusan dari Mahkamah Agung,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Meski kini proses hukum berlanjut ke tingkat kasasi, pihak Teddy Pardiyana mengaku tetap membuka pintu jika pihak Rizky Febian ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.&#13;
&#13;
Namun, hingga saat ini belum ada sinyal damai dari pihak lawan setelah sebelumnya upaya mediasi di pengadilan dinyatakan buntu atau deadlock.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau misalkan dari pihak mereka mau ngajak kita mediasi ya kita terima gitu. Tapi kan sampai saat ini nggak pernah ada ajakan untuk mediasi juga. Harapan Kang Teddy mah kalau masalah ini kan kalau lebih baik bisa diselesaikan secara kekeluargaan, itu aja,&amp;quot; tutup Wati.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Perseteruan mengenai penetapan ahli waris almarhumah Lina Jubaedah antara Rizky Febian dan Teddy Pardiyana memasuki babak baru. Setelah putusan banding di Pengadilan Tinggi Agama Bandung memberikan angin segar bagi Teddy, kini pihak Rizky Febian resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.&#13;
&#13;
Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi terkait langkah hukum yang diambil oleh putra sulung komedian Sule tersebut. Informasi ini diterima melalui sistem elektronik pengadilan setelah sebelumnya sempat menyambangi Pengadilan Agama Bandung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Informasinya sih kasasi. Nah kemarin tuh hari Jumat saya ke Pengadilan Agama Bandung, informasinya kasasi per tanggal 31 Juli. Nah, kemudian hari ini saya dapat pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Agama melalui elektronik aplikasi e-court gitu,&amp;quot; ujar Wati Trisnawati kepada awak media secara daring belum lama ini.&#13;
&#13;
Menanggapi langkah Rizky Febian yang mengajukan kasasi di detik-detik terakhir, pihak Teddy Pardiyana mengaku tidak terkejut. Wati menyebut bahwa pihaknya sudah memprediksi hal ini akan terjadi karena adanya pihak yang merasa tidak puas dengan status Teddy dan anaknya, Bintang, sebagai ahli waris.&#13;
&#13;
&amp;quot;Oh, kalau kami sih yakin, pasti akan kasasi. Yang pasti kan ada pihak memang keberatan ya kalau Kang Teddy sama Bintang dijadikan sebagai ahli waris gitu. Jadi kalau saya prediksinya sih yakin kasasi gitu,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Wati juga mengungkapkan bagaimana respons Teddy Pardiyana saat pertama kali mendengar kabar tersebut. Menurutnya, Teddy menanggapi hal ini dengan sangat tenang dan tidak menunjukkan raut kekecewaan sedikit.&#13;
&#13;
Ia menganggap langkah itu ini sebagai hak setiap warga negara dalam proses hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau responnya sih kemarin ya istilahnya nggak ada masalah ya. Karena itu memang bagian dari upaya hukum dari pihak Rizky dan kawan-kawan. Jadi ketika saya sampaikan pada hari Jumat bahwa pihak mereka akan mengajukan kasasi, ya kalau Kang Teddy sih nggak ada masalah gitu. Tetap istilahnya yang namanya upaya hukum, tetap kami harus jalani gitu. Enggak ada (kekecewaan), biasa aja,&amp;quot; tegas Wati.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Wati menjelaskan bahwa proses kasasi ini akan memakan waktu yang cukup panjang, bahkan bisa mencapai satu tahun.&#13;
&#13;
Berbeda dengan persidangan di tingkat pertama, proses di Mahkamah Agung hanya akan fokus pada pemeriksaan yuridis atau kepatuhan hukum, bukan lagi pemeriksaan fakta-fakta hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau kasasi itu nanti tahapannya itu kan pernyataan kasasi tuh, kemarin tanggal 31 Juli. Nah kemudian nanti tahapannya tanggal 14 Agustus itu maksimal itu harus masuk memori kasasi. Biasanya prosesnya kurang lebih ya, ini memakan waktu hampir satu tahun. Nah baru nanti ada putusan dari Mahkamah Agung,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Meski kini proses hukum berlanjut ke tingkat kasasi, pihak Teddy Pardiyana mengaku tetap membuka pintu jika pihak Rizky Febian ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.&#13;
&#13;
Namun, hingga saat ini belum ada sinyal damai dari pihak lawan setelah sebelumnya upaya mediasi di pengadilan dinyatakan buntu atau deadlock.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau misalkan dari pihak mereka mau ngajak kita mediasi ya kita terima gitu. Tapi kan sampai saat ini nggak pernah ada ajakan untuk mediasi juga. Harapan Kang Teddy mah kalau masalah ini kan kalau lebih baik bisa diselesaikan secara kekeluargaan, itu aja,&amp;quot; tutup Wati.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
