<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terungkap Alasan ART Nur Gugat Erin Wartia Rp1 Miliar, Bukan soal Nominal Uang?</title><description>Dalam sidang agenda mediasi terbaru, terungkap alasan di balik tuntutan ganti rugi fantastis senilai Rp1 miliar yang diajukan oleh pihak Nur.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/08/05/33/3234303/terungkap-alasan-art-nur-gugat-erin-wartia-rp1-miliar-bukan-soal-nominal-uang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/08/05/33/3234303/terungkap-alasan-art-nur-gugat-erin-wartia-rp1-miliar-bukan-soal-nominal-uang"/><item><title>Terungkap Alasan ART Nur Gugat Erin Wartia Rp1 Miliar, Bukan soal Nominal Uang?</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/08/05/33/3234303/terungkap-alasan-art-nur-gugat-erin-wartia-rp1-miliar-bukan-soal-nominal-uang</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/08/05/33/3234303/terungkap-alasan-art-nur-gugat-erin-wartia-rp1-miliar-bukan-soal-nominal-uang</guid><pubDate>Rabu 05 Agustus 2026 16:01 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/05/33/3234303/erin_wartia_trigina-eDua_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Erin Wartia Trigina</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/05/33/3234303/erin_wartia_trigina-eDua_large.jpg</image><title>Erin Wartia Trigina</title></images><description>JAKARTA - Kasus gugatan perdata yang dilayangkan mantan Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Nur Rohmah terhadap mantan majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia, terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (5/8/2026). Dalam sidang agenda mediasi terbaru, terungkap alasan di balik tuntutan ganti rugi fantastis senilai Rp1 miliar yang diajukan oleh pihak Nur.&#13;
&#13;
Kuasa hukum Nur Rohmah, Basuki, menjelaskan bahwa angka Rp1 miliar tersebut bukanlah akumulasi dari nilai barang-barang yang diduga ditahan oleh pihak Erin. Menurutnya, nominal tersebut muncul sebagai kompensasi atas kerugian imateriil yang dialami kliennya selama bekerja hingga terjadinya perselisihan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Angka Rp1 miliar itu muncul itu adalah kerugian imateriil ya. Imateriil itu yang mana? Imateriil itu adalah psikis Teh Nur yang begitu hancur akibat peristiwa yang terjadi pada saat beliau bekerja di tempat Ibu E (Erin) saat itu,&amp;quot; ujar Basuki.&#13;
&#13;
Basuki menyadari bahwa total dari barang-barang milik Nur yang masih tertahan tidak akan mencapai angka tersebut. Namun, dampak psikologis yang diterima Nur dianggap jauh lebih besar daripada sekadar materi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi kalau untuk barang-barang handphone kemudian KTP kemudian ATM, pakaian ya tentu harganya tidak seberapa. Tapi akibat dari perilaku yang diterima oleh Tenur, perilaku dari Ibu E itulah yang akhirnya timbul angka Rp1 miliar itu,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Pada sidang kali ini, pihak Erin Wartia melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan proposal mediasi. Namun, Basuki menyayangkan isi proposal tersebut karena pihak Erin tetap tidak mengakui adanya penahanan barang-barang milik kliennya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Poin penting tadi kami baca dan pelajari sepintas bahwa apa yang kami sampaikan terkait penahanan, penguasaan fisik terhadap KTP, terhadap handphone, terhadap barang yang tertinggal di antaranya adalah ada ATM, ada pakaian dan tas, itu tidak diakui bahwa mereka menahan. Barang ada di mereka tapi mereka tidak mengakui bahwa itu ditahan,&amp;quot; tutur Basuki.&#13;
&#13;
Selain soal barang, pihak Nur juga menuntut hak-hak lainnya seperti gaji yang dianggap belum layak dibayarkan oleh pihak Erin.&#13;
&#13;
Basuki menyebut bahwa pihak lawan masih berkukuh dengan berbagai alasan untuk tidak memenuhi kewajiban tersebut. Hal ini membuat sinyal perdamaian di antara kedua belah pihak makin menipis.&#13;
&#13;
Ketidakhadiran Erin Wartia dalam sidang mediasi kali ini juga menjadi sorotan. Menurut informasi dari tim hukumnya, mantan istri Andre Taulany itu tengah berada di luar negeri.&#13;
&#13;
Basuki menduga kesibukan sebagai publik figur dan urusan keluarga menjadi alasan Erin belum bisa bertatap muka langsung dengan kliennya di ruang mediasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau memang nanti tidak hadir kembali, tentu mediator juga akan mengambil sikap. Jadi dalam mediasi ini kan ada batas waktu. Kalau memang masih ada harapan ketemu titik temu dan ada jalan untuk bisa damai maka diperpanjang lagi. Masa fase mediasi itu ada 60 hari,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Sidang mediasi selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada 19 Agustus 2026 mendatang. Pihak Nur berharap Erin dapat menunjukkan iktikad baik dengan hadir langsung dan mengembalikan seluruh hak-hak milik kliennya. &amp;quot;Harapannya nanti para prinsipal bisa hadir, kemudian bisa duduk bersama-sama bicara dengan baik, kemudian ada solusi terbaik demi selesainya perkara ini secara kekeluargaan,&amp;quot; tutup Basuki.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kasus gugatan perdata yang dilayangkan mantan Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Nur Rohmah terhadap mantan majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia, terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (5/8/2026). Dalam sidang agenda mediasi terbaru, terungkap alasan di balik tuntutan ganti rugi fantastis senilai Rp1 miliar yang diajukan oleh pihak Nur.&#13;
&#13;
Kuasa hukum Nur Rohmah, Basuki, menjelaskan bahwa angka Rp1 miliar tersebut bukanlah akumulasi dari nilai barang-barang yang diduga ditahan oleh pihak Erin. Menurutnya, nominal tersebut muncul sebagai kompensasi atas kerugian imateriil yang dialami kliennya selama bekerja hingga terjadinya perselisihan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Angka Rp1 miliar itu muncul itu adalah kerugian imateriil ya. Imateriil itu yang mana? Imateriil itu adalah psikis Teh Nur yang begitu hancur akibat peristiwa yang terjadi pada saat beliau bekerja di tempat Ibu E (Erin) saat itu,&amp;quot; ujar Basuki.&#13;
&#13;
Basuki menyadari bahwa total dari barang-barang milik Nur yang masih tertahan tidak akan mencapai angka tersebut. Namun, dampak psikologis yang diterima Nur dianggap jauh lebih besar daripada sekadar materi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi kalau untuk barang-barang handphone kemudian KTP kemudian ATM, pakaian ya tentu harganya tidak seberapa. Tapi akibat dari perilaku yang diterima oleh Tenur, perilaku dari Ibu E itulah yang akhirnya timbul angka Rp1 miliar itu,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Pada sidang kali ini, pihak Erin Wartia melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan proposal mediasi. Namun, Basuki menyayangkan isi proposal tersebut karena pihak Erin tetap tidak mengakui adanya penahanan barang-barang milik kliennya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Poin penting tadi kami baca dan pelajari sepintas bahwa apa yang kami sampaikan terkait penahanan, penguasaan fisik terhadap KTP, terhadap handphone, terhadap barang yang tertinggal di antaranya adalah ada ATM, ada pakaian dan tas, itu tidak diakui bahwa mereka menahan. Barang ada di mereka tapi mereka tidak mengakui bahwa itu ditahan,&amp;quot; tutur Basuki.&#13;
&#13;
Selain soal barang, pihak Nur juga menuntut hak-hak lainnya seperti gaji yang dianggap belum layak dibayarkan oleh pihak Erin.&#13;
&#13;
Basuki menyebut bahwa pihak lawan masih berkukuh dengan berbagai alasan untuk tidak memenuhi kewajiban tersebut. Hal ini membuat sinyal perdamaian di antara kedua belah pihak makin menipis.&#13;
&#13;
Ketidakhadiran Erin Wartia dalam sidang mediasi kali ini juga menjadi sorotan. Menurut informasi dari tim hukumnya, mantan istri Andre Taulany itu tengah berada di luar negeri.&#13;
&#13;
Basuki menduga kesibukan sebagai publik figur dan urusan keluarga menjadi alasan Erin belum bisa bertatap muka langsung dengan kliennya di ruang mediasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau memang nanti tidak hadir kembali, tentu mediator juga akan mengambil sikap. Jadi dalam mediasi ini kan ada batas waktu. Kalau memang masih ada harapan ketemu titik temu dan ada jalan untuk bisa damai maka diperpanjang lagi. Masa fase mediasi itu ada 60 hari,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Sidang mediasi selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada 19 Agustus 2026 mendatang. Pihak Nur berharap Erin dapat menunjukkan iktikad baik dengan hadir langsung dan mengembalikan seluruh hak-hak milik kliennya. &amp;quot;Harapannya nanti para prinsipal bisa hadir, kemudian bisa duduk bersama-sama bicara dengan baik, kemudian ada solusi terbaik demi selesainya perkara ini secara kekeluargaan,&amp;quot; tutup Basuki.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
