<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU Vicky Prasetyo Resmi Naik ke Tahap Penyidikan</title><description>Peningkatan status ini diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 27 Juli 2026.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/07/30/33/3233186/kasus-dugaan-penipuan-dan-tppu-vicky-prasetyo-resmi-naik-ke-tahap-penyidikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/07/30/33/3233186/kasus-dugaan-penipuan-dan-tppu-vicky-prasetyo-resmi-naik-ke-tahap-penyidikan"/><item><title>Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU Vicky Prasetyo Resmi Naik ke Tahap Penyidikan</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/07/30/33/3233186/kasus-dugaan-penipuan-dan-tppu-vicky-prasetyo-resmi-naik-ke-tahap-penyidikan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/07/30/33/3233186/kasus-dugaan-penipuan-dan-tppu-vicky-prasetyo-resmi-naik-ke-tahap-penyidikan</guid><pubDate>Kamis 30 Juli 2026 14:21 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/30/33/3233186/vicky_prasetyo-B0lo_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Vicky Prasetyo</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/30/33/3233186/vicky_prasetyo-B0lo_large.jpg</image><title>Vicky Prasetyo</title></images><description>JAKARTA - Kabar kurang sedap kembali datang dari presenter kondang Vicky Prasetyo. Kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret namanya kini memasuki babak baru.&#13;
&#13;
Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima awak media, laporan polisi terhadap mantan suami Kalina Ocktaranny tersebut telah resmi dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.&#13;
&#13;
Peningkatan status ini diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 27 Juli 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik telah melakukan Gelar Perkara dengan Bag Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 27 Juli 2026 dengan kesimpulan bahwa terhadap penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1292/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA ditingkatkan statusnya dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan,&amp;quot; bunyi keterangan dalam surat SP2HP tersebut, dikutip Kamis (30/7/2026).&#13;
&#13;
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Radhitya Arbenvisar Sadiqien pada 5 Maret 2024 lalu. Vicky diduga melakukan tindak pidana yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023 di wilayah Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat.&#13;
&#13;
Dalam surat SPDP bernomor B/SPDP/1406.1/VII/RES.2.6./2026/Ditreskrimsus, Vicky Prasetyo disangkakan dengan pasal berlapis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,&amp;quot; tulis dokumen yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor D. Mackbon tersebut.&#13;
&#13;
Meskipun status perkara sudah naik ke penyidikan, pihak kepolisian menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.&#13;
&#13;
Penyidik Unit V Subdit Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun masih akan melakukan serangkaian tindakan hukum lanjutan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Rencana tindak lanjut: Penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan perkara yang Saudara laporkan,&amp;quot; jelas keterangan dalam SP2HP tersebut.&#13;
&#13;
Hingga berita ini diturunkan, pihak Vicky Prasetyo belum memberikan keterangan resmi terkait kenaikan status kasus hukum yang menjeratnya tersebut.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kabar kurang sedap kembali datang dari presenter kondang Vicky Prasetyo. Kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret namanya kini memasuki babak baru.&#13;
&#13;
Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima awak media, laporan polisi terhadap mantan suami Kalina Ocktaranny tersebut telah resmi dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.&#13;
&#13;
Peningkatan status ini diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 27 Juli 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik telah melakukan Gelar Perkara dengan Bag Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 27 Juli 2026 dengan kesimpulan bahwa terhadap penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1292/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA ditingkatkan statusnya dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan,&amp;quot; bunyi keterangan dalam surat SP2HP tersebut, dikutip Kamis (30/7/2026).&#13;
&#13;
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Radhitya Arbenvisar Sadiqien pada 5 Maret 2024 lalu. Vicky diduga melakukan tindak pidana yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023 di wilayah Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat.&#13;
&#13;
Dalam surat SPDP bernomor B/SPDP/1406.1/VII/RES.2.6./2026/Ditreskrimsus, Vicky Prasetyo disangkakan dengan pasal berlapis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,&amp;quot; tulis dokumen yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor D. Mackbon tersebut.&#13;
&#13;
Meskipun status perkara sudah naik ke penyidikan, pihak kepolisian menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.&#13;
&#13;
Penyidik Unit V Subdit Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun masih akan melakukan serangkaian tindakan hukum lanjutan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Rencana tindak lanjut: Penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan perkara yang Saudara laporkan,&amp;quot; jelas keterangan dalam SP2HP tersebut.&#13;
&#13;
Hingga berita ini diturunkan, pihak Vicky Prasetyo belum memberikan keterangan resmi terkait kenaikan status kasus hukum yang menjeratnya tersebut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
