<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Richard Lee Sebut Laporan Doktif Murni Persaingan Bisnis: Tidak Ada Korban Medis Satupun!</title><description>Richard Lee merasa ada kejanggalan besar dalam kasus yang menjeratnya, terutama terkait motivasi di balik laporan tersebut.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/07/26/33/3232430/richard-lee-sebut-laporan-doktif-murni-persaingan-bisnis-tidak-ada-korban-medis-satupun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/07/26/33/3232430/richard-lee-sebut-laporan-doktif-murni-persaingan-bisnis-tidak-ada-korban-medis-satupun"/><item><title>Richard Lee Sebut Laporan Doktif Murni Persaingan Bisnis: Tidak Ada Korban Medis Satupun!</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/07/26/33/3232430/richard-lee-sebut-laporan-doktif-murni-persaingan-bisnis-tidak-ada-korban-medis-satupun</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/07/26/33/3232430/richard-lee-sebut-laporan-doktif-murni-persaingan-bisnis-tidak-ada-korban-medis-satupun</guid><pubDate>Minggu 26 Juli 2026 17:59 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/26/33/3232430/richard_lee-KvA1_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Richard Lee</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/26/33/3232430/richard_lee-KvA1_large.jpg</image><title>Richard Lee</title></images><description>JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pelqnggaran hak konsumen dan Undang undang Kesehatan, Richard Lee, akhirnya angkat bicara usai mengikuti jalannya persidangan keterangan saksi dari pelapor di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis 23 Juli 2026.&#13;
&#13;
Richard Lee merasa ada kejanggalan besar dalam kasus yang menjeratnya, terutama terkait motivasi di balik laporan tersebut.&#13;
&#13;
Ia berkesimpulan bahwa kasus ini bukan merupakan masalah perlindungan konsumen, melainkan murni urusan persaingan usaha antar pemilik bisnis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari persidangan tadi yang bisa saya simpulkan, yang pertama pelapor tidak memiliki platform resmi. Yang kedua tidak ada korban. Tadi kan semuanya bilang tidak ada korban satupun ya, tidak ada korban secara medis, tidak ada luka, tidak ada yang sakit,&amp;quot; ujar Richard Lee.&#13;
&#13;
Richard Lee menegaskan bahwa poin paling krusial yang terungkap di sidang yakni identitas pelapor yakni Dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) yang ternyata bergerak di bidang yang sama dengannya meski laporannya diwakilkan oleh pihak kuasa hukum.&#13;
&#13;
Hal ini memperkuat dugaannya soal adanya upaya menjatuhkan rival bisnis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang ketiga, dilaporkan oleh sama-sama yang punya bisnis yang sama. Jadi ini sudah menurut saya sangat terang benderang sekali bahwa ini adalah persaingan bisnis. Semuanya pasti juga bisa lihat sih bahwa ini adalah persaingan bisnis,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Pernyataan Richard Lee ini didukung oleh temuan kuasa hukumnya yang melihat banyak fakta baru yang muncul di persidangan. Mereka melihat adanya inkonsistensi keterangan saksi yang menguatkan posisi kliennya.&#13;
&#13;
Kini, pihak Richard Lee menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim. Ia berharap fakta mengenai ketiadaan korban medis dan motif persaingan bisnis ini menjadi pertimbangan utama hakim dalam mengambil keputusan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terima kasih kepada majelis hakim dan JPU. Mudah-mudahan kita dapatkan fakta yang sebenarnya sehingga bisa menghasilkan yang baik, terang benderang bagi kami,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pelqnggaran hak konsumen dan Undang undang Kesehatan, Richard Lee, akhirnya angkat bicara usai mengikuti jalannya persidangan keterangan saksi dari pelapor di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis 23 Juli 2026.&#13;
&#13;
Richard Lee merasa ada kejanggalan besar dalam kasus yang menjeratnya, terutama terkait motivasi di balik laporan tersebut.&#13;
&#13;
Ia berkesimpulan bahwa kasus ini bukan merupakan masalah perlindungan konsumen, melainkan murni urusan persaingan usaha antar pemilik bisnis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari persidangan tadi yang bisa saya simpulkan, yang pertama pelapor tidak memiliki platform resmi. Yang kedua tidak ada korban. Tadi kan semuanya bilang tidak ada korban satupun ya, tidak ada korban secara medis, tidak ada luka, tidak ada yang sakit,&amp;quot; ujar Richard Lee.&#13;
&#13;
Richard Lee menegaskan bahwa poin paling krusial yang terungkap di sidang yakni identitas pelapor yakni Dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) yang ternyata bergerak di bidang yang sama dengannya meski laporannya diwakilkan oleh pihak kuasa hukum.&#13;
&#13;
Hal ini memperkuat dugaannya soal adanya upaya menjatuhkan rival bisnis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang ketiga, dilaporkan oleh sama-sama yang punya bisnis yang sama. Jadi ini sudah menurut saya sangat terang benderang sekali bahwa ini adalah persaingan bisnis. Semuanya pasti juga bisa lihat sih bahwa ini adalah persaingan bisnis,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Pernyataan Richard Lee ini didukung oleh temuan kuasa hukumnya yang melihat banyak fakta baru yang muncul di persidangan. Mereka melihat adanya inkonsistensi keterangan saksi yang menguatkan posisi kliennya.&#13;
&#13;
Kini, pihak Richard Lee menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim. Ia berharap fakta mengenai ketiadaan korban medis dan motif persaingan bisnis ini menjadi pertimbangan utama hakim dalam mengambil keputusan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terima kasih kepada majelis hakim dan JPU. Mudah-mudahan kita dapatkan fakta yang sebenarnya sehingga bisa menghasilkan yang baik, terang benderang bagi kami,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
