<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Perdana Kasus Kecelakaan Adik Keisya Levronka, Keluarga Gugat Rp1 Miliar!</title><description>Pihak keluarga resmi menggugat pihak kampus secara perdata di PN Jakbar dengan menuntut ganti rugi yang mencapai lebih dari Rp1 miliar.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/07/01/33/3227582/sidang-perdana-kasus-kecelakaan-adik-keisya-levronka-keluarga-gugat-rp1-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/07/01/33/3227582/sidang-perdana-kasus-kecelakaan-adik-keisya-levronka-keluarga-gugat-rp1-miliar"/><item><title>Sidang Perdana Kasus Kecelakaan Adik Keisya Levronka, Keluarga Gugat Rp1 Miliar!</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/07/01/33/3227582/sidang-perdana-kasus-kecelakaan-adik-keisya-levronka-keluarga-gugat-rp1-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/07/01/33/3227582/sidang-perdana-kasus-kecelakaan-adik-keisya-levronka-keluarga-gugat-rp1-miliar</guid><pubDate>Rabu 01 Juli 2026 17:00 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/01/33/3227582/keisya_levronka_kasus_adik_jatuh-WnDR_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Keisya Levronka. (Foto: Instagram/@keisyalevronka)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/01/33/3227582/keisya_levronka_kasus_adik_jatuh-WnDR_large.jpg</image><title>Keisya Levronka. (Foto: Instagram/@keisyalevronka)</title></images><description>JAKARTA - Kasus jatuhnya adik Keisya Levronka, Lexi Valleno Havlenda, dari lantai 6 gedung di salah satu kampus swasta Jakarta kini memasuki babak baru. Pihak keluarga resmi menggugat pihak kampus secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Rabu (1/7/2026), keluarga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai mencapai lebih dari Rp1 miliar. Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum keluarga, Hendro Widodo.&#13;
&#13;
&amp;quot;Intinya meminta pihak Yayasan dan kampus bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materiil dan immateriil. Totalnya Rp1 miliar lebih,&amp;quot; kata Hendro Widodo usai persidangan.&#13;
&#13;
Gugatan ini dilayangkan setelah mediasi antara kedua belah pihak menemui jalan buntu. Hendro menyebut pihak kampus sejauh ini hanya menawarkan bantuan, bukan ganti rugi yang mengakui adanya kesalahan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pihak kampus beranggapan itu bukan kegiatan resmi. Mereka menawarkan bantuan, tapi kami lihat itu cara mereka lepas tanggung jawab. Padahal kejadian di lingkungan kampus dan di bawah naungan mereka,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, Lexi yang turut hadir di persidangan, menjelaskan kondisi terkininya usai kecelakaan sejak April lalu.&#13;
&#13;
Dia mengungkapkan bahwa dirinya belum bisa beraktivitas normal karena mengalami kerusakan saraf.&#13;
&#13;
Saat ini, di tubuh Lexi masih tertanam pen dan harus menjalani fisioterapi rutin dua kali seminggu untuk bisa kembali berjalan dengan baik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sekarang mungkin saraf sama pen sih. Kegiatan sehari-hari masih lumayan terganggu, belum bisa berjalan normal. Masih perlu pendampingan,&amp;quot; tutur Lexi.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kasus jatuhnya adik Keisya Levronka, Lexi Valleno Havlenda, dari lantai 6 gedung di salah satu kampus swasta Jakarta kini memasuki babak baru. Pihak keluarga resmi menggugat pihak kampus secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Rabu (1/7/2026), keluarga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai mencapai lebih dari Rp1 miliar. Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum keluarga, Hendro Widodo.&#13;
&#13;
&amp;quot;Intinya meminta pihak Yayasan dan kampus bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materiil dan immateriil. Totalnya Rp1 miliar lebih,&amp;quot; kata Hendro Widodo usai persidangan.&#13;
&#13;
Gugatan ini dilayangkan setelah mediasi antara kedua belah pihak menemui jalan buntu. Hendro menyebut pihak kampus sejauh ini hanya menawarkan bantuan, bukan ganti rugi yang mengakui adanya kesalahan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pihak kampus beranggapan itu bukan kegiatan resmi. Mereka menawarkan bantuan, tapi kami lihat itu cara mereka lepas tanggung jawab. Padahal kejadian di lingkungan kampus dan di bawah naungan mereka,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, Lexi yang turut hadir di persidangan, menjelaskan kondisi terkininya usai kecelakaan sejak April lalu.&#13;
&#13;
Dia mengungkapkan bahwa dirinya belum bisa beraktivitas normal karena mengalami kerusakan saraf.&#13;
&#13;
Saat ini, di tubuh Lexi masih tertanam pen dan harus menjalani fisioterapi rutin dua kali seminggu untuk bisa kembali berjalan dengan baik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sekarang mungkin saraf sama pen sih. Kegiatan sehari-hari masih lumayan terganggu, belum bisa berjalan normal. Masih perlu pendampingan,&amp;quot; tutur Lexi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
