<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cari Keadilan, Nikita Mirzani Bakal Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang PK Pekan Depan</title><description>Aktris Nikita Mirzani berencana menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juli 2026 mendatang.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/07/01/33/3227571/cari-keadilan-nikita-mirzani-bakal-hadirkan-2-saksi-ahli-di-sidang-pk-pekan-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/07/01/33/3227571/cari-keadilan-nikita-mirzani-bakal-hadirkan-2-saksi-ahli-di-sidang-pk-pekan-depan"/><item><title>Cari Keadilan, Nikita Mirzani Bakal Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang PK Pekan Depan</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/07/01/33/3227571/cari-keadilan-nikita-mirzani-bakal-hadirkan-2-saksi-ahli-di-sidang-pk-pekan-depan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/07/01/33/3227571/cari-keadilan-nikita-mirzani-bakal-hadirkan-2-saksi-ahli-di-sidang-pk-pekan-depan</guid><pubDate>Rabu 01 Juli 2026 12:59 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/01/33/3227571/nikita_mirzani-YHJO_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/01/33/3227571/nikita_mirzani-YHJO_large.jpg</image><title>Nikita Mirzani</title></images><description>JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani berencana menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juli 2026 mendatang.&#13;
&#13;
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengungkapkan dua ahli yang dimaksud yakni ahli pidana dan ahli hukum ITE.&#13;
&#13;
&amp;quot;Agenda berikutnya adalah menghadirkan ahli. Ada dua ahli, yakni ahli pidana TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan ahli hukum ITE,&amp;quot; ujar Usman Lawara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).&#13;
&#13;
Usman menjelaskan bahwa kehadiran saksi ahli ini sangat krusial bagi Nikita. Ibu tiga anak tersebut bahkan disebut memiliki keinginan kuat untuk hadir secara langsung agar bisa berinteraksi dan berdiskusi dengan para ahli di dalam ruang sidang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nikita sangat kuat pengen hadir, karena beliau pengen menyampaikan atau nanti berdiskusi langsung, tanya jawab dengan para ahli yang akan diajukan ke persidangan ini,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Selain itu, tim kuasa hukum juga kembali mengajukan permohonan agar Nikita Mirzani diizinkan hadir di persidangan. Usman mengatakan permohonan ini dilakukan demi menjaga marwah pengadilan dan menjawab stigma negatif masyarakat mengenai transparansi proses hukum sang artis.&#13;
&#13;
Menurut Usman, meski Mahkamah Agung melalui SEMA 4/2016 menyebut kehadiran pemohon PK bukan keharusan, namun secara filosofis yuridis berdasarkan putusan MK Nomor 34 Tahun 2013, kehadiran prinsipal sangatlah penting.&#13;
&#13;
&amp;quot;Masyarakat menilai penetapan hakim yang tidak menghadirkan Nikita adalah bentuk proses hukum yang tidak transparan. Kami ingin menjaga pengadilan supaya pandangan-pandangan tersebut tidak meluas,&amp;quot; tegas Usman.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Usman menekankan bahwa perjuangan Nikita Mirzani kali ini bukan untuk mencari belas kasihan, melainkan murni perjuangan seorang ibu sekaligus tulang punggung keluarga.&#13;
&#13;
Pihaknya mengaku sangat optimis permohonan PK ini akan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami optimis 100 persen permohonan PK ini akan diterima. Kami berharap Majelis Hakim Agung dapat melihat secara objektif fakta persidangan sebelumnya. Ini soal kekhilafan hakim dan adanya pertentangan putusan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani berencana menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juli 2026 mendatang.&#13;
&#13;
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengungkapkan dua ahli yang dimaksud yakni ahli pidana dan ahli hukum ITE.&#13;
&#13;
&amp;quot;Agenda berikutnya adalah menghadirkan ahli. Ada dua ahli, yakni ahli pidana TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan ahli hukum ITE,&amp;quot; ujar Usman Lawara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).&#13;
&#13;
Usman menjelaskan bahwa kehadiran saksi ahli ini sangat krusial bagi Nikita. Ibu tiga anak tersebut bahkan disebut memiliki keinginan kuat untuk hadir secara langsung agar bisa berinteraksi dan berdiskusi dengan para ahli di dalam ruang sidang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nikita sangat kuat pengen hadir, karena beliau pengen menyampaikan atau nanti berdiskusi langsung, tanya jawab dengan para ahli yang akan diajukan ke persidangan ini,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Selain itu, tim kuasa hukum juga kembali mengajukan permohonan agar Nikita Mirzani diizinkan hadir di persidangan. Usman mengatakan permohonan ini dilakukan demi menjaga marwah pengadilan dan menjawab stigma negatif masyarakat mengenai transparansi proses hukum sang artis.&#13;
&#13;
Menurut Usman, meski Mahkamah Agung melalui SEMA 4/2016 menyebut kehadiran pemohon PK bukan keharusan, namun secara filosofis yuridis berdasarkan putusan MK Nomor 34 Tahun 2013, kehadiran prinsipal sangatlah penting.&#13;
&#13;
&amp;quot;Masyarakat menilai penetapan hakim yang tidak menghadirkan Nikita adalah bentuk proses hukum yang tidak transparan. Kami ingin menjaga pengadilan supaya pandangan-pandangan tersebut tidak meluas,&amp;quot; tegas Usman.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Usman menekankan bahwa perjuangan Nikita Mirzani kali ini bukan untuk mencari belas kasihan, melainkan murni perjuangan seorang ibu sekaligus tulang punggung keluarga.&#13;
&#13;
Pihaknya mengaku sangat optimis permohonan PK ini akan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami optimis 100 persen permohonan PK ini akan diterima. Kami berharap Majelis Hakim Agung dapat melihat secara objektif fakta persidangan sebelumnya. Ini soal kekhilafan hakim dan adanya pertentangan putusan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
