<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Syarat Eks ART untuk Erin Wartia Jika Kasus Penganiayaan Tak Ingin Masuk Meja Hijau</title><description>Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia terhadap mantan Asisten Rumah Tangga (ART)-nya, Herawati, dinyatakan naik ke tahap penyidikan.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/06/30/33/3227423/syarat-eks-art-untuk-erin-wartia-jika-kasus-penganiayaan-tak-ingin-masuk-meja-hijau</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/06/30/33/3227423/syarat-eks-art-untuk-erin-wartia-jika-kasus-penganiayaan-tak-ingin-masuk-meja-hijau"/><item><title>Syarat Eks ART untuk Erin Wartia Jika Kasus Penganiayaan Tak Ingin Masuk Meja Hijau</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/06/30/33/3227423/syarat-eks-art-untuk-erin-wartia-jika-kasus-penganiayaan-tak-ingin-masuk-meja-hijau</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/06/30/33/3227423/syarat-eks-art-untuk-erin-wartia-jika-kasus-penganiayaan-tak-ingin-masuk-meja-hijau</guid><pubDate>Selasa 30 Juni 2026 20:00 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/30/33/3227423/erin_wartia_trigina-MRjH_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Erin Wartia Trigina</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/30/33/3227423/erin_wartia_trigina-MRjH_large.jpg</image><title>Erin Wartia Trigina</title></images><description>JAKARTA - Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia terhadap mantan Asisten Rumah Tangga (ART)-nya, Herawati, dinyatakan naik ke tahap penyidikan.&#13;
&#13;
Kuasa hukum Herawati, Deolia Yumara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).&#13;
&#13;
&amp;quot;Perkara Hera melaporkan Bu Erin sudah naik ke penyidikan. Kami dipanggil untuk menerima surat SPDP sebagai tembusan kepada pelapor. Artinya, bukti dan saksi sudah dianggap cukup oleh penyidik,&amp;quot; ujar Deolia Yumara saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).&#13;
&#13;
Merujuk hal itu, Deolia menyebut bahwa penetapan tersangka tinggal menunggu waktu. Mengingat hanya ada satu terlapor dalam kasus ini, arah penyidikan mengerucut kepada sosok mantan istri Andre Taulany tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Biasanya kalau sudah sidik, unsur pidananya sudah terpenuhi. Terlapornya memang cuma satu. Jadi, kita lihat saja proses hukumnya berjalan,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Meski proses hukum terus bergulir, pihak Herawati mengaku tidak menutup pintu damai melalui skema Restorative Justice (RJ).&#13;
&#13;
Namun, Deolia menegaskan bahwa perdamaian tersebut hanya bisa dilakukan dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh sang majikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Syarat damai sebenarnya sederhana, pertama adalah saling mememaafkan secara tulus. Tapi ada masalah teknis lain yang harus diselesaikan, seperti masalah handphone yang disita dan gaji yang belum dibayar. Itu ada syarat-syarat tersendiri,&amp;quot; tegas Deolia.&#13;
&#13;
Tak hanya itu, Deolia membocorkan adanya syarat khusus yang akan dibuka jika kedua belah pihak bertemu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada syarat yang sifatnya rahasia, hanya kita yang tahu. Kalau Bu Erin mau damai tapi Hera tidak, atau sebaliknya, ya tidak bisa &amp;#39;bertepuk sebelah tangan&amp;#39;. Perkara akan jalan terus sampai persidangan,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia terhadap mantan Asisten Rumah Tangga (ART)-nya, Herawati, dinyatakan naik ke tahap penyidikan.&#13;
&#13;
Kuasa hukum Herawati, Deolia Yumara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).&#13;
&#13;
&amp;quot;Perkara Hera melaporkan Bu Erin sudah naik ke penyidikan. Kami dipanggil untuk menerima surat SPDP sebagai tembusan kepada pelapor. Artinya, bukti dan saksi sudah dianggap cukup oleh penyidik,&amp;quot; ujar Deolia Yumara saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).&#13;
&#13;
Merujuk hal itu, Deolia menyebut bahwa penetapan tersangka tinggal menunggu waktu. Mengingat hanya ada satu terlapor dalam kasus ini, arah penyidikan mengerucut kepada sosok mantan istri Andre Taulany tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Biasanya kalau sudah sidik, unsur pidananya sudah terpenuhi. Terlapornya memang cuma satu. Jadi, kita lihat saja proses hukumnya berjalan,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Meski proses hukum terus bergulir, pihak Herawati mengaku tidak menutup pintu damai melalui skema Restorative Justice (RJ).&#13;
&#13;
Namun, Deolia menegaskan bahwa perdamaian tersebut hanya bisa dilakukan dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh sang majikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Syarat damai sebenarnya sederhana, pertama adalah saling mememaafkan secara tulus. Tapi ada masalah teknis lain yang harus diselesaikan, seperti masalah handphone yang disita dan gaji yang belum dibayar. Itu ada syarat-syarat tersendiri,&amp;quot; tegas Deolia.&#13;
&#13;
Tak hanya itu, Deolia membocorkan adanya syarat khusus yang akan dibuka jika kedua belah pihak bertemu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada syarat yang sifatnya rahasia, hanya kita yang tahu. Kalau Bu Erin mau damai tapi Hera tidak, atau sebaliknya, ya tidak bisa &amp;#39;bertepuk sebelah tangan&amp;#39;. Perkara akan jalan terus sampai persidangan,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
