<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Dugaan Penganiayaan Eks ART Naik Sidik, Erin Wartia Jadi Tersangka?</title><description>Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan diketahui telah menaikkan status perkara dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/06/30/33/3227401/kasus-dugaan-penganiayaan-eks-art-naik-sidik-erin-wartia-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/06/30/33/3227401/kasus-dugaan-penganiayaan-eks-art-naik-sidik-erin-wartia-jadi-tersangka"/><item><title>Kasus Dugaan Penganiayaan Eks ART Naik Sidik, Erin Wartia Jadi Tersangka?</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/06/30/33/3227401/kasus-dugaan-penganiayaan-eks-art-naik-sidik-erin-wartia-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/06/30/33/3227401/kasus-dugaan-penganiayaan-eks-art-naik-sidik-erin-wartia-jadi-tersangka</guid><pubDate>Selasa 30 Juni 2026 17:11 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/30/33/3227401/kasus_dugaan_penganiayaan_eks_art_naik_sidik-y8Jp_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasus dugaan penganiayaan eks ART Erin Wartia naik sidik. (Foto: Ravie Wardani/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/30/33/3227401/kasus_dugaan_penganiayaan_eks_art_naik_sidik-y8Jp_large.jpg</image><title>Kasus dugaan penganiayaan eks ART Erin Wartia naik sidik. (Foto: Ravie Wardani/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia terhadap mantan Asisten Rumah Tangga (ART)-nya, Herawati, kini memasuki babak baru. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan diketahui telah menaikkan status perkara dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).&#13;
&#13;
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Herawati, Deolia Yumara. Dia mendatangi Polres untuk melakukan koordinasi sekaligus menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).&#13;
&#13;
&amp;quot;Perkaranya sudah naik ke penyidikan. Dari penyelidikan, naik ke penyidikan. Jadi surat-suratnya sudah ada. Kami dipanggil untuk salah satunya menerima surat SPDP sebagai tembusan kepada pelapor,&amp;quot; ujar Deolia Yumara, Selasa (30/6/2026).&#13;
&#13;
Dengan naiknya status perkara tersebut, muncul pertanyaan besar mengenai status hukum Erin Wartia sebagai terlapor.&#13;
&#13;
Deolia menjelaskan bahwa dalam proses sidik, penyidik biasanya sudah mengantongi bukti dan saksi yang cukup untuk menentukan tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Biasanya kalau naik penyidikan, tentu sudah ada bukti yang cukup, sama saksi yang cukup. Jadi dari situ kemungkinan ada TSK-nya (tersangka). Tapi kita lihatlah, kan sudah sidik,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Deolia menegaskan bahwa dalam kasus ini hanya ada satu pihak yang dilaporkan, yakni Erin Wartia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya bisa siapa saja tersangka itu, tapi memang terlapornya cuma satu (Erin Wartia),&amp;quot; ucapya.&#13;
&#13;
Meski proses hukum terus berjalan, pihak Herawati mengaku masih membuka pintu damai melalui skema Restorative Justice (RJ). Namun, Deolia menekankan bahwa perdamaian tidak bisa berjalan sepihak dan harus melibatkan komitmen dari Erin Wartia.&#13;
&#13;
Tak hanya sekadar kata maaf, pihak Hera juga menyinggung beberapa syarat jika ingin kasus ini berakhir damai.&#13;
&#13;
&amp;quot;Syarat damai sebenarnya sederhana, saling memaafkan itu yang pertama. Masalah lain seperti masalah teknis, handphone yang disita, kemudian masalah gaji yang belum dibayar, itu ada syarat-syarat sendiri,&amp;quot; ujar Deolia.&#13;
&#13;
Jika upaya perdamaian gagal, Deolia menegaskan pihaknya siap mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Dia menyebut dugaan penganiayaan ini masuk dalam kategori ringan dengan ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini kan penganiayaan ringan. 2 tahun, 3 tahun, itu paling lama. Tapi tergantung juga dari penyidik nanti memprosesnya bagaimana. Intinya, setiap perkara kita siap sampai ke persidangan,&amp;quot; tuturnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia terhadap mantan Asisten Rumah Tangga (ART)-nya, Herawati, kini memasuki babak baru. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan diketahui telah menaikkan status perkara dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).&#13;
&#13;
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Herawati, Deolia Yumara. Dia mendatangi Polres untuk melakukan koordinasi sekaligus menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).&#13;
&#13;
&amp;quot;Perkaranya sudah naik ke penyidikan. Dari penyelidikan, naik ke penyidikan. Jadi surat-suratnya sudah ada. Kami dipanggil untuk salah satunya menerima surat SPDP sebagai tembusan kepada pelapor,&amp;quot; ujar Deolia Yumara, Selasa (30/6/2026).&#13;
&#13;
Dengan naiknya status perkara tersebut, muncul pertanyaan besar mengenai status hukum Erin Wartia sebagai terlapor.&#13;
&#13;
Deolia menjelaskan bahwa dalam proses sidik, penyidik biasanya sudah mengantongi bukti dan saksi yang cukup untuk menentukan tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Biasanya kalau naik penyidikan, tentu sudah ada bukti yang cukup, sama saksi yang cukup. Jadi dari situ kemungkinan ada TSK-nya (tersangka). Tapi kita lihatlah, kan sudah sidik,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Deolia menegaskan bahwa dalam kasus ini hanya ada satu pihak yang dilaporkan, yakni Erin Wartia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya bisa siapa saja tersangka itu, tapi memang terlapornya cuma satu (Erin Wartia),&amp;quot; ucapya.&#13;
&#13;
Meski proses hukum terus berjalan, pihak Herawati mengaku masih membuka pintu damai melalui skema Restorative Justice (RJ). Namun, Deolia menekankan bahwa perdamaian tidak bisa berjalan sepihak dan harus melibatkan komitmen dari Erin Wartia.&#13;
&#13;
Tak hanya sekadar kata maaf, pihak Hera juga menyinggung beberapa syarat jika ingin kasus ini berakhir damai.&#13;
&#13;
&amp;quot;Syarat damai sebenarnya sederhana, saling memaafkan itu yang pertama. Masalah lain seperti masalah teknis, handphone yang disita, kemudian masalah gaji yang belum dibayar, itu ada syarat-syarat sendiri,&amp;quot; ujar Deolia.&#13;
&#13;
Jika upaya perdamaian gagal, Deolia menegaskan pihaknya siap mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Dia menyebut dugaan penganiayaan ini masuk dalam kategori ringan dengan ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini kan penganiayaan ringan. 2 tahun, 3 tahun, itu paling lama. Tapi tergantung juga dari penyidik nanti memprosesnya bagaimana. Intinya, setiap perkara kita siap sampai ke persidangan,&amp;quot; tuturnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
