<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Laporan Polisi Sarwendah Terkait Fitnah dan Pencemaran Nama Baik</title><description>Sarwendah membuat laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jaksel, pada 26 Juni silam.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/06/30/33/3227293/5-fakta-laporan-polisi-sarwendah-terkait-fitnah-dan-pencemaran-nama-baik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/06/30/33/3227293/5-fakta-laporan-polisi-sarwendah-terkait-fitnah-dan-pencemaran-nama-baik"/><item><title>5 Fakta Laporan Polisi Sarwendah Terkait Fitnah dan Pencemaran Nama Baik</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/06/30/33/3227293/5-fakta-laporan-polisi-sarwendah-terkait-fitnah-dan-pencemaran-nama-baik</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/06/30/33/3227293/5-fakta-laporan-polisi-sarwendah-terkait-fitnah-dan-pencemaran-nama-baik</guid><pubDate>Selasa 30 Juni 2026 07:30 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/30/33/3227293/sarwendah-8pX3_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">5 Fakta Laporan Polisi Sarwendah Terkait Fitnah dan Pencemaran Nama Baik. (Foto: Rio Motret)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/30/33/3227293/sarwendah-8pX3_large.jpg</image><title>5 Fakta Laporan Polisi Sarwendah Terkait Fitnah dan Pencemaran Nama Baik. (Foto: Rio Motret)</title></images><description>JAKARTA - Sarwendah Tan didampingi dua kuasa hukumnya terlihat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, pada 29 Juni 2026. Dia datang untuk menyerahkan bukti tambahan terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkannya.&#13;
&#13;
1.Detail Laporan&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sarwendah Tan melalui kuasa hukumnya melaporkan beberapa akun media sosial atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan, pada 26 Juni 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penyidik sudah mengambil keterangan Sarwendah dan hari ini (29/6/2026) kami datang untuk memberikan bukti tambahan,&amp;rdquo; kata Korbinianus Molmen Nomer selaku kuasa hukum ibu dua anak tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2.LP Tanpa Somasi&#13;
&#13;
Sarwendah Tan mengaku, membuat laporan polisi tanpa melayangkan somasi terhadap akun-akun medsos itu terlebih dahulu. Pertimbangannya, menurut Korbianus, karena apa yang diunggah akun-akun tersebut tak sesuai fakta sebenarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ada fitnah di dalam postingan atau komentar akun-akun medsos tersebut. Hal ini tentu sangat merugikan nama baik klien kami,&amp;rdquo; kata kuasa hukum Sarwendah tanpa membeberkan secara spesifik unggahan apa yang mereka laporkan.&#13;
&#13;
Dugaan sementara, Sarwendah melaporkan sejumlah akun media sosial terkait isu pesugihan di Gunung Kawi. &amp;ldquo;Apa yang kami laporkan, tidak perlu dijelaskan ya. Biar itu jadi ranah penyidik yang menjelaskan ke media karena kasus ini kan masih proses penyelidikan,&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
&#13;
3.Bukti Laporan&#13;
&#13;
Korbinianus Molmen Nomer mengungkapkan, Sarwendah sudah menjalani pemeriksaan selaku saksi korban dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkannya. Dia juga telah menyerahkan sederet bukti kepada penyidik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bukti yang kami serahkan kepada penyidik berupa tangkapan layar hingga video dari akun-akun yang diduga mencemarkan nama baik dan melakukan fitnah,&amp;rdquo; ungkap Korbinianus.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
4.Alasan Buat LP&#13;
&#13;
Keputusan Sarwendah melaporkan akun medsos yang memfitnahnya bukan tanpa alasan. Dia ingin melindungi kedua putrinya dari dampak buruk jejak digital. Selain itu, fitnah yang beredar sudah meresahkan keluarga besar Sarwendah.&#13;
&#13;
Mantan personel Cherrybelle itu juga khawatir kabar bohong tersebut akan dikonsumsi anak-anaknya di masa depan. &amp;quot;Jangan sampai fitnah-fitnah itu mengganggu perkembangan anak-anaknya ke depan,&amp;quot; ujar Korbinianus.&#13;
&#13;
Femmy Ferdinandus, tim kuasa hukum Sarwendah juga menegaskan, laporan kliennya murni untuk melindungi nama baik keluarga dan tak terkait dengan konflik dengan mantan suaminya, Ruben Onsu.&#13;
&#13;
5.Potensi Damai&#13;
&#13;
Sarwendah enggan membahas potensi damai dengan akun-akun sosmed yang telah menyebarkan fitnah dan merusak nama baiknya. Saat ini, dia hanya ingin laporan fitnah dan pencemaran nama baik itu diproses pihak kepolisian.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Peluang damai? Itu masih jauh ya sepertinya. Karena laporan klien kami ini saja baru proses penyelidikan. Jadi biarkan pihak penyidik memproses dulu laporan ini,&amp;rdquo; ungkap sang pengacara.*&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Sarwendah Tan didampingi dua kuasa hukumnya terlihat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, pada 29 Juni 2026. Dia datang untuk menyerahkan bukti tambahan terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkannya.&#13;
&#13;
1.Detail Laporan&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sarwendah Tan melalui kuasa hukumnya melaporkan beberapa akun media sosial atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan, pada 26 Juni 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penyidik sudah mengambil keterangan Sarwendah dan hari ini (29/6/2026) kami datang untuk memberikan bukti tambahan,&amp;rdquo; kata Korbinianus Molmen Nomer selaku kuasa hukum ibu dua anak tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2.LP Tanpa Somasi&#13;
&#13;
Sarwendah Tan mengaku, membuat laporan polisi tanpa melayangkan somasi terhadap akun-akun medsos itu terlebih dahulu. Pertimbangannya, menurut Korbianus, karena apa yang diunggah akun-akun tersebut tak sesuai fakta sebenarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ada fitnah di dalam postingan atau komentar akun-akun medsos tersebut. Hal ini tentu sangat merugikan nama baik klien kami,&amp;rdquo; kata kuasa hukum Sarwendah tanpa membeberkan secara spesifik unggahan apa yang mereka laporkan.&#13;
&#13;
Dugaan sementara, Sarwendah melaporkan sejumlah akun media sosial terkait isu pesugihan di Gunung Kawi. &amp;ldquo;Apa yang kami laporkan, tidak perlu dijelaskan ya. Biar itu jadi ranah penyidik yang menjelaskan ke media karena kasus ini kan masih proses penyelidikan,&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
&#13;
3.Bukti Laporan&#13;
&#13;
Korbinianus Molmen Nomer mengungkapkan, Sarwendah sudah menjalani pemeriksaan selaku saksi korban dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkannya. Dia juga telah menyerahkan sederet bukti kepada penyidik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bukti yang kami serahkan kepada penyidik berupa tangkapan layar hingga video dari akun-akun yang diduga mencemarkan nama baik dan melakukan fitnah,&amp;rdquo; ungkap Korbinianus.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
4.Alasan Buat LP&#13;
&#13;
Keputusan Sarwendah melaporkan akun medsos yang memfitnahnya bukan tanpa alasan. Dia ingin melindungi kedua putrinya dari dampak buruk jejak digital. Selain itu, fitnah yang beredar sudah meresahkan keluarga besar Sarwendah.&#13;
&#13;
Mantan personel Cherrybelle itu juga khawatir kabar bohong tersebut akan dikonsumsi anak-anaknya di masa depan. &amp;quot;Jangan sampai fitnah-fitnah itu mengganggu perkembangan anak-anaknya ke depan,&amp;quot; ujar Korbinianus.&#13;
&#13;
Femmy Ferdinandus, tim kuasa hukum Sarwendah juga menegaskan, laporan kliennya murni untuk melindungi nama baik keluarga dan tak terkait dengan konflik dengan mantan suaminya, Ruben Onsu.&#13;
&#13;
5.Potensi Damai&#13;
&#13;
Sarwendah enggan membahas potensi damai dengan akun-akun sosmed yang telah menyebarkan fitnah dan merusak nama baiknya. Saat ini, dia hanya ingin laporan fitnah dan pencemaran nama baik itu diproses pihak kepolisian.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Peluang damai? Itu masih jauh ya sepertinya. Karena laporan klien kami ini saja baru proses penyelidikan. Jadi biarkan pihak penyidik memproses dulu laporan ini,&amp;rdquo; ungkap sang pengacara.*&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
