<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rieke Diah Pitaloka Curiga Ada Paket Kilat di Kasus Nikita Mirzani: Berkas Masuk 12 Maret, Putusan 13 Maret!</title><description>Rieke bahkan mengungkap fakta mengejutkan dalam proses hukum yang menjerat Nikita.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/06/24/33/3226267/rieke-diah-pitaloka-curiga-ada-paket-kilat-di-kasus-nikita-mirzani-berkas-masuk-12-maret-putusan-13-maret</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/06/24/33/3226267/rieke-diah-pitaloka-curiga-ada-paket-kilat-di-kasus-nikita-mirzani-berkas-masuk-12-maret-putusan-13-maret"/><item><title>Rieke Diah Pitaloka Curiga Ada Paket Kilat di Kasus Nikita Mirzani: Berkas Masuk 12 Maret, Putusan 13 Maret!</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/06/24/33/3226267/rieke-diah-pitaloka-curiga-ada-paket-kilat-di-kasus-nikita-mirzani-berkas-masuk-12-maret-putusan-13-maret</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/06/24/33/3226267/rieke-diah-pitaloka-curiga-ada-paket-kilat-di-kasus-nikita-mirzani-berkas-masuk-12-maret-putusan-13-maret</guid><pubDate>Rabu 24 Juni 2026 13:02 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/24/33/3226267/rieke_dyah_pitaloka-jPog_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Rieke Diah Pitaloka</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/24/33/3226267/rieke_dyah_pitaloka-jPog_large.JPG</image><title>Rieke Diah Pitaloka</title></images><description>JAKARTA - Aktris senior sekaligus anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, ikut mengawal sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/6/1026). Rieke bahkan mengungkap fakta mengejutkan dalam proses hukum yang menjerat Nikita.&#13;
&#13;
Berdasarkan data yang diterima Rieke, terdapat jeda waktu yang sangat singkat antara distribusi berkas kepada Majelis Hakim dengan keluarnya putusan ditingkat kasasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berkas diterima Sekretariat Mahkamah Agung 14 Januari 2026, didistribusikan kepada Majelis Hakim 12 Maret 2026, dan putusan dijatuhkan pada 13 Maret 2026. Indikasi paket kilat menurut saya,&amp;quot; ungkap Rieke Diah Pitaloka di PN Jaksel hari ini.&#13;
&#13;
Rieke mempertanyakan bagaimana hakim bisa menaikkan hukuman Nikita dari 4 tahun menjadi 6 tahun hanya dalam waktu satu hari pemeriksaan berkas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perubahan putusan dari 4 tahun menjadi 6 tahun. Proses pemeriksaan kasasi yang berlangsung sangat cepat sejak distribusi berkas serta jeda waktu panjang hingga salinan resmi diterima,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Rieke lalu menegaskan kehadirannya dalam sidang tersebut bukan untuk mengintervensi, melainkan menjalankan fungsi pengawasan demi transparansi hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan bagian dari pengawasan publik yang sah dalam negara hukum. Kita ingin memastikan prinsip due process of law berjalan dengan benar,&amp;quot; tegas Rieke.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Aktris senior sekaligus anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, ikut mengawal sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/6/1026). Rieke bahkan mengungkap fakta mengejutkan dalam proses hukum yang menjerat Nikita.&#13;
&#13;
Berdasarkan data yang diterima Rieke, terdapat jeda waktu yang sangat singkat antara distribusi berkas kepada Majelis Hakim dengan keluarnya putusan ditingkat kasasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berkas diterima Sekretariat Mahkamah Agung 14 Januari 2026, didistribusikan kepada Majelis Hakim 12 Maret 2026, dan putusan dijatuhkan pada 13 Maret 2026. Indikasi paket kilat menurut saya,&amp;quot; ungkap Rieke Diah Pitaloka di PN Jaksel hari ini.&#13;
&#13;
Rieke mempertanyakan bagaimana hakim bisa menaikkan hukuman Nikita dari 4 tahun menjadi 6 tahun hanya dalam waktu satu hari pemeriksaan berkas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perubahan putusan dari 4 tahun menjadi 6 tahun. Proses pemeriksaan kasasi yang berlangsung sangat cepat sejak distribusi berkas serta jeda waktu panjang hingga salinan resmi diterima,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Rieke lalu menegaskan kehadirannya dalam sidang tersebut bukan untuk mengintervensi, melainkan menjalankan fungsi pengawasan demi transparansi hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan bagian dari pengawasan publik yang sah dalam negara hukum. Kita ingin memastikan prinsip due process of law berjalan dengan benar,&amp;quot; tegas Rieke.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
