<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>JPU Dakwa Richard Lee Edarkan Kosmetik Ilegal</title><description>Richard diduga sengaja mengubah label kemasan produk kosmetik yang izin edarnya telah dibatalkan atau tidak sesuai ketentuan.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/06/18/33/3225263/jpu-dakwa-richard-lee-edarkan-kosmetik-ilegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/06/18/33/3225263/jpu-dakwa-richard-lee-edarkan-kosmetik-ilegal"/><item><title>JPU Dakwa Richard Lee Edarkan Kosmetik Ilegal</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/06/18/33/3225263/jpu-dakwa-richard-lee-edarkan-kosmetik-ilegal</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/06/18/33/3225263/jpu-dakwa-richard-lee-edarkan-kosmetik-ilegal</guid><pubDate>Kamis 18 Juni 2026 19:23 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/18/33/3225263/richard_lee-mA1P_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Richard Lee</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/18/33/3225263/richard_lee-mA1P_large.JPG</image><title>Richard Lee</title></images><description>TANGERANG - Dokter kecantikan sekaligus influencer, Dokter Richard Lee (DRL) menjalani sidang perdana kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (18/6/2026).&#13;
&#13;
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang membacakan surat dakwaan yang menjerat Richard Lee atas aktivitas usahanya di bawah bendera CV Athena Mandiri Grup.&#13;
&#13;
Richard diduga sengaja mengubah label kemasan produk kosmetik yang izin edarnya telah dibatalkan atau tidak sesuai ketentuan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu,&amp;quot; ujar JPU saat membacakan dakwaan di ruang sidang PN Tangerang.&#13;
&#13;
Dalam paparannya, JPU mengungkapkan bahwa Richard Lee memerintahkan bawahannya untuk memodifikasi keterangan pada kemasan produk kosmetik seperti WT, Ripskin Superfisial Pink Aging, dan RE.2 Pink agar terlihat berbeda dari izin aslinya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling memerintahkan saksi David Litomson untuk menambahkan dan/atau merubah tulisan pada kemasan WT, Ripskin Superfisial Pink Aging dan RE.2 Pink The Secret of Inner Beauty and Health,&amp;quot; lanjut JPU.&#13;
&#13;
Beberapa produk yang telah diubah namanya tersebut antara lain &amp;#39;WT&amp;#39; menjadi &amp;#39;White Tomato&amp;#39;, &amp;#39;RE.2 Pink&amp;#39; menjadi &amp;#39;Miss P Stem Cell&amp;#39;, dan &amp;#39;Ripskin Superfisial&amp;#39; menjadi &amp;#39;DNA Salmon di rumah aja&amp;#39;.&#13;
&#13;
Produk-produk ini kemudian dipromosikan dan dijual secara masif melalui akun TikTok Shop &amp;#39;Bodyskin by Athena&amp;#39;.&#13;
&#13;
Masalah kian pelik dengan adanya temuan bahwa produk tersebut diaplikasikan dengan cara yang menyalahi aturan kosmetik, yakni menggunakan jarum atau suntikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat,&amp;quot; tegas JPU mengutip siaran pers Badan POM dalam surat dakwaannya.&#13;
&#13;
Selain itu, JPU menyatakan bahwa produk-produk tertentu seperti DNA Salmon dan RE Pink Miss P Stem Cell seharusnya hanya bisa diedarkan melalui klinik kecantikan secara terbatas, bukan dijual bebas langsung kepada konsumen.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis mengenai kesehatan dan perlindungan konsumen.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perbuatan terdakwa Richard alias Dokter Lee tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyesuaian Pidana,&amp;quot; pungkas JPU.&#13;
&#13;
Selain itu, Richard juga didakwa melanggar Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>TANGERANG - Dokter kecantikan sekaligus influencer, Dokter Richard Lee (DRL) menjalani sidang perdana kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (18/6/2026).&#13;
&#13;
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang membacakan surat dakwaan yang menjerat Richard Lee atas aktivitas usahanya di bawah bendera CV Athena Mandiri Grup.&#13;
&#13;
Richard diduga sengaja mengubah label kemasan produk kosmetik yang izin edarnya telah dibatalkan atau tidak sesuai ketentuan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu,&amp;quot; ujar JPU saat membacakan dakwaan di ruang sidang PN Tangerang.&#13;
&#13;
Dalam paparannya, JPU mengungkapkan bahwa Richard Lee memerintahkan bawahannya untuk memodifikasi keterangan pada kemasan produk kosmetik seperti WT, Ripskin Superfisial Pink Aging, dan RE.2 Pink agar terlihat berbeda dari izin aslinya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling memerintahkan saksi David Litomson untuk menambahkan dan/atau merubah tulisan pada kemasan WT, Ripskin Superfisial Pink Aging dan RE.2 Pink The Secret of Inner Beauty and Health,&amp;quot; lanjut JPU.&#13;
&#13;
Beberapa produk yang telah diubah namanya tersebut antara lain &amp;#39;WT&amp;#39; menjadi &amp;#39;White Tomato&amp;#39;, &amp;#39;RE.2 Pink&amp;#39; menjadi &amp;#39;Miss P Stem Cell&amp;#39;, dan &amp;#39;Ripskin Superfisial&amp;#39; menjadi &amp;#39;DNA Salmon di rumah aja&amp;#39;.&#13;
&#13;
Produk-produk ini kemudian dipromosikan dan dijual secara masif melalui akun TikTok Shop &amp;#39;Bodyskin by Athena&amp;#39;.&#13;
&#13;
Masalah kian pelik dengan adanya temuan bahwa produk tersebut diaplikasikan dengan cara yang menyalahi aturan kosmetik, yakni menggunakan jarum atau suntikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat,&amp;quot; tegas JPU mengutip siaran pers Badan POM dalam surat dakwaannya.&#13;
&#13;
Selain itu, JPU menyatakan bahwa produk-produk tertentu seperti DNA Salmon dan RE Pink Miss P Stem Cell seharusnya hanya bisa diedarkan melalui klinik kecantikan secara terbatas, bukan dijual bebas langsung kepada konsumen.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis mengenai kesehatan dan perlindungan konsumen.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perbuatan terdakwa Richard alias Dokter Lee tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyesuaian Pidana,&amp;quot; pungkas JPU.&#13;
&#13;
Selain itu, Richard juga didakwa melanggar Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
