<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kalah di MA, Gugatan Ari Bias soal Lagu Bilang Saja Kembali Ditolak Pengadilan Niaga</title><description>Dalam persidangan, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak HW Group.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/06/18/33/3225160/kalah-di-ma-gugatan-ari-bias-soal-lagu-bilang-saja-kembali-ditolak-pengadilan-niaga</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/06/18/33/3225160/kalah-di-ma-gugatan-ari-bias-soal-lagu-bilang-saja-kembali-ditolak-pengadilan-niaga"/><item><title>Kalah di MA, Gugatan Ari Bias soal Lagu Bilang Saja Kembali Ditolak Pengadilan Niaga</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/06/18/33/3225160/kalah-di-ma-gugatan-ari-bias-soal-lagu-bilang-saja-kembali-ditolak-pengadilan-niaga</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/06/18/33/3225160/kalah-di-ma-gugatan-ari-bias-soal-lagu-bilang-saja-kembali-ditolak-pengadilan-niaga</guid><pubDate>Kamis 18 Juni 2026 14:01 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/18/33/3225160/ari_bias-A64c_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ari Bias</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/18/33/3225160/ari_bias-A64c_large.JPG</image><title>Ari Bias</title></images><description>JAKARTA - Musisi Ari Bias tampaknya harus berlapang dada setelah gugatannya terhadap PT Aneka Bintang Gading (HW Group) senilai Rp4,9 miliar ditolak majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.&#13;
&#13;
Dalam persidangan, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak HW Group. Gugatan dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst itu dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.).&#13;
&#13;
Perselisihan bermula saat pemilik nama asli Arie Sapta Hernawan ini tak terima dengan penggunaan lagu ciptaannya yang bertajuk Bilang Saja. Lagu yang dipopulerkan oleh Agnez Mo tersebut dibawakan dalam tiga pertunjukan di outlet milik HW Group.&#13;
&#13;
Merasa hak ciptanya dilanggar, Ari Bias pun menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan angka yang cukup fantastis, yakni mencapai Rp4,9 miliar.&#13;
&#13;
Namun, hasil persidangan tak semulus yang dibayangkan. Pihak HW Group secara konsisten menegaskan bahwa mereka tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan penyelenggaraan kegiatan yang menjadi objek sengketa.&#13;
&#13;
Hal ini pun diperkuat dengan berbagai bukti dokumen serta keterangan saksi yang dihadirkan. &amp;quot;Putusan ini menegaskan pentingnya prinsip kepastian hukum dan ketepatan dalam menentukan pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum,&amp;quot; ujar kuasa hukum PT Aneka Bintang Gading, Agus Rachmat Saputra, saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami menghormati proses peradilan yang telah berlangsung secara independen, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Majelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Rasyid Purba menilai keberatan hukum yang diajukan pihak HW Group sangat beralasan. Dampaknya, Ari Bias sebagai pihak penggugat juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara yang timbul.&#13;
&#13;
Menanggapi putusan tersebut, pihak HW Group pun mengapresiasi. Majelis Hakim dinilai sudah memeriksa fakta-fakta yang muncul selama persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami menghormati pertimbangan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak,&amp;quot; tegas tim kuasa hukum dari tergugat dalam keterangan tertulisnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, konflik mengenai lagu Bilang Saja ini memang sempat menyita perhatian publik. Selain HW Group, Ari Bias turut menyeret Agnez Mo sebagai Turut Tergugat I, serta lembaga LMKN dan KCI.&#13;
&#13;
Bahkan, Ari Bias sempat berupaya mengajukan penyitaan aset, mulai dari W Superclub Surabaya, The H Club SCBD Jakarta, hingga W Superclub Bandung.&#13;
&#13;
Perseteruan ini merupakan kelanjutan dari sengketa sebelumnya, di mana Agnez Mo sendiri telah dinyatakan menang di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) pada Agustus 2025 lalu. Melalui putusan terbaru dari PN Jakarta Pusat ini, ambisi Ari Bias untuk memenangkan ganti rugi miliaran rupiah pun kandas.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Musisi Ari Bias tampaknya harus berlapang dada setelah gugatannya terhadap PT Aneka Bintang Gading (HW Group) senilai Rp4,9 miliar ditolak majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.&#13;
&#13;
Dalam persidangan, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak HW Group. Gugatan dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst itu dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.).&#13;
&#13;
Perselisihan bermula saat pemilik nama asli Arie Sapta Hernawan ini tak terima dengan penggunaan lagu ciptaannya yang bertajuk Bilang Saja. Lagu yang dipopulerkan oleh Agnez Mo tersebut dibawakan dalam tiga pertunjukan di outlet milik HW Group.&#13;
&#13;
Merasa hak ciptanya dilanggar, Ari Bias pun menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan angka yang cukup fantastis, yakni mencapai Rp4,9 miliar.&#13;
&#13;
Namun, hasil persidangan tak semulus yang dibayangkan. Pihak HW Group secara konsisten menegaskan bahwa mereka tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan penyelenggaraan kegiatan yang menjadi objek sengketa.&#13;
&#13;
Hal ini pun diperkuat dengan berbagai bukti dokumen serta keterangan saksi yang dihadirkan. &amp;quot;Putusan ini menegaskan pentingnya prinsip kepastian hukum dan ketepatan dalam menentukan pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum,&amp;quot; ujar kuasa hukum PT Aneka Bintang Gading, Agus Rachmat Saputra, saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami menghormati proses peradilan yang telah berlangsung secara independen, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Majelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Rasyid Purba menilai keberatan hukum yang diajukan pihak HW Group sangat beralasan. Dampaknya, Ari Bias sebagai pihak penggugat juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara yang timbul.&#13;
&#13;
Menanggapi putusan tersebut, pihak HW Group pun mengapresiasi. Majelis Hakim dinilai sudah memeriksa fakta-fakta yang muncul selama persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami menghormati pertimbangan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak,&amp;quot; tegas tim kuasa hukum dari tergugat dalam keterangan tertulisnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, konflik mengenai lagu Bilang Saja ini memang sempat menyita perhatian publik. Selain HW Group, Ari Bias turut menyeret Agnez Mo sebagai Turut Tergugat I, serta lembaga LMKN dan KCI.&#13;
&#13;
Bahkan, Ari Bias sempat berupaya mengajukan penyitaan aset, mulai dari W Superclub Surabaya, The H Club SCBD Jakarta, hingga W Superclub Bandung.&#13;
&#13;
Perseteruan ini merupakan kelanjutan dari sengketa sebelumnya, di mana Agnez Mo sendiri telah dinyatakan menang di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) pada Agustus 2025 lalu. Melalui putusan terbaru dari PN Jakarta Pusat ini, ambisi Ari Bias untuk memenangkan ganti rugi miliaran rupiah pun kandas.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
