<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Resmi Rujuk, Pihak Clara Shinta Sebut Ada Konsekuensi Jika Suami Langgar Perjanjian Damai</title><description>Clara Shinta melalui kuasa hukumnya, Akil Rumaday, membenarkan adanya sejumlah poin kesepakatan damai yang diajukan usai memilih rujuk dengan sang suami.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/06/12/33/3224148/resmi-rujuk-pihak-clara-shinta-sebut-ada-konsekuensi-jika-suami-langgar-perjanjian-damai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/06/12/33/3224148/resmi-rujuk-pihak-clara-shinta-sebut-ada-konsekuensi-jika-suami-langgar-perjanjian-damai"/><item><title>Resmi Rujuk, Pihak Clara Shinta Sebut Ada Konsekuensi Jika Suami Langgar Perjanjian Damai</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/06/12/33/3224148/resmi-rujuk-pihak-clara-shinta-sebut-ada-konsekuensi-jika-suami-langgar-perjanjian-damai</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/06/12/33/3224148/resmi-rujuk-pihak-clara-shinta-sebut-ada-konsekuensi-jika-suami-langgar-perjanjian-damai</guid><pubDate>Jum'at 12 Juni 2026 15:39 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/12/33/3224148/clara_shinta_rujuk-i67z_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pihak Clara Shinta sebut ada konsekuensi jika suami langgar perjanjian damai. (Foto: Instagram/@clarashintareal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/12/33/3224148/clara_shinta_rujuk-i67z_large.jpg</image><title>Pihak Clara Shinta sebut ada konsekuensi jika suami langgar perjanjian damai. (Foto: Instagram/@clarashintareal)</title></images><description>JAKARTA - Selebgram Clara Shinta melalui kuasa hukumnya, Akil Rumaday, membenarkan adanya sejumlah poin kesepakatan damai yang diajukan kliennya setelah memilih rujuk dengan sang suami, Muhammad Alexander Assad.&#13;
&#13;
Namun, Akil mengaku tak bisa menjelaskan secara rinci terkait poin perdamaian kedua pihak demi menghormati privasi mereka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada hasil perdamaian, ada beberapa pasal dalam perjanjian perdamaian itu. Kami tidak bisa menyampaikan ya karena ada kesepakatan, kalau kemudian ke depan dilanggar kan sudah merupakan konsekuensi terhadap perjanjian yang dibuat, kira-kira gitu,&amp;quot; ujar Akil Rumaday kepada wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum lama ini.&#13;
&#13;
Akil menjelaskan perjanjian itu dibuat secara empat mata antara kliennya dan Alexander Assad. Hal itu dilakukan mengingat sifat perjanjian tersebut yang mengikat satu sama lain.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perjanjian itu mengikat bagi Ibu Clara dan juga bagi suaminya. Ke depan apabila ada yang melanggar perjanjian saya pikir merupakan konsekuensi hukum. Gitu ya,&amp;quot; ucap Akil.&#13;
&#13;
Sebagai kuasa hukum, Akil mengapresiasi sikap Clara yang tetap berusaha menyelesaikan permasalahan rumah tangganya dengan kepala dingin.&#13;
&#13;
&amp;quot;Alhamdulillah mereka bisa selesaikan dengan baik tanpa intervensi dari kuasa hukum untuk bagaimana mempengaruhi untuk seperti apa, tapi mereka sendirilah yang kemudian melakukan mediasi,&amp;quot; kata Akil.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Selebgram Clara Shinta melalui kuasa hukumnya, Akil Rumaday, membenarkan adanya sejumlah poin kesepakatan damai yang diajukan kliennya setelah memilih rujuk dengan sang suami, Muhammad Alexander Assad.&#13;
&#13;
Namun, Akil mengaku tak bisa menjelaskan secara rinci terkait poin perdamaian kedua pihak demi menghormati privasi mereka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada hasil perdamaian, ada beberapa pasal dalam perjanjian perdamaian itu. Kami tidak bisa menyampaikan ya karena ada kesepakatan, kalau kemudian ke depan dilanggar kan sudah merupakan konsekuensi terhadap perjanjian yang dibuat, kira-kira gitu,&amp;quot; ujar Akil Rumaday kepada wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum lama ini.&#13;
&#13;
Akil menjelaskan perjanjian itu dibuat secara empat mata antara kliennya dan Alexander Assad. Hal itu dilakukan mengingat sifat perjanjian tersebut yang mengikat satu sama lain.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perjanjian itu mengikat bagi Ibu Clara dan juga bagi suaminya. Ke depan apabila ada yang melanggar perjanjian saya pikir merupakan konsekuensi hukum. Gitu ya,&amp;quot; ucap Akil.&#13;
&#13;
Sebagai kuasa hukum, Akil mengapresiasi sikap Clara yang tetap berusaha menyelesaikan permasalahan rumah tangganya dengan kepala dingin.&#13;
&#13;
&amp;quot;Alhamdulillah mereka bisa selesaikan dengan baik tanpa intervensi dari kuasa hukum untuk bagaimana mempengaruhi untuk seperti apa, tapi mereka sendirilah yang kemudian melakukan mediasi,&amp;quot; kata Akil.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
