<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Clara Shinta Resmi Laporkan Mantan Suami soal Dugaan Fitnah Titipan Uang Rp13 Miliar</title><description>Clara Shinta resmi melaporkan mantan suaminya, Denny Goestaf alias DG ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/06/04/33/3222584/clara-shinta-resmi-laporkan-mantan-suami-soal-dugaan-fitnah-titipan-uang-rp13-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/06/04/33/3222584/clara-shinta-resmi-laporkan-mantan-suami-soal-dugaan-fitnah-titipan-uang-rp13-miliar"/><item><title>Clara Shinta Resmi Laporkan Mantan Suami soal Dugaan Fitnah Titipan Uang Rp13 Miliar</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/06/04/33/3222584/clara-shinta-resmi-laporkan-mantan-suami-soal-dugaan-fitnah-titipan-uang-rp13-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/06/04/33/3222584/clara-shinta-resmi-laporkan-mantan-suami-soal-dugaan-fitnah-titipan-uang-rp13-miliar</guid><pubDate>Kamis 04 Juni 2026 17:04 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/06/04/33/3222584/clara_shinta_denny_goestaf-vq3w_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Clara Shinta laporkan Denny Goestaf atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. (Foto: Ravie Wardani/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/06/04/33/3222584/clara_shinta_denny_goestaf-vq3w_large.jpg</image><title>Clara Shinta laporkan Denny Goestaf atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. (Foto: Ravie Wardani/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Selebgram Clara Shinta resmi melaporkan mantan suaminya, Denny Goestaf alias DG ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik pada Kamis (4/6/2026).&#13;
&#13;
Kuasa hukum Clara Shinta, Moh. Akil Rumaday menjelaskan bahwa laporan tersebut telah resmi diterima oleh pihak kepolisian. Clara merasa dirugikan secara personal maupun materiil atas pernyataan yang dilontarkan mantan suaminya ke publik yang menyebut adanya uang titipan senilai Rp13 miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami selaku penasehat hukum mendampingi Ibu Clara Shinta untuk melakukan pengaduan dan laporan polisi terhadap sebuah peristiwa yang diduga itu terjadi fitnah yang dilakukan oleh seseorang yang berinisial DG,&amp;quot; ujar Moh. Akil Rumaday di Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2026).&#13;
&#13;
Sebagai pelapor, Clara Shinta menegaskan bahwa tudingan soal uang Rp13 miliar tersebut merupakan sebuah kebohongan belaka.&#13;
&#13;
Ia mengaku memiliki bukti kuat mengenai sumber kekayaannya yang berasal dari hasil kerja keras sendiri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya difitnah uang titipan Rp13 miliar seperti itu. Itu benar-benar tidak benar karena di sini saya sudah print, boleh didokumentasikan sambil saya bicara. Saya ada bukti penghasilan saya dari saya merintis dari saldo cuma Rp5 juta,&amp;quot; kata Clara Shinta.&#13;
&#13;
Ia juga menambahkan bahwa kondisi finansialnya terekam jelas dalam mutasi rekening pribadinya sejak 2018. Clara pun membantah tegas tuduhan adanya aliran dana yang bersifat &amp;quot;titipan&amp;quot;.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi rekening saya itu berprogres bukan tiba-tiba ada titipan mau dari dia, mau dari laki-laki manapun kita tidak menerima titipan dan saya siap banget membuka bukti itu kepada siapa pun yang memang pengen tahu,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Atas tindakan tersebut, DG dilaporkan dengan pasal terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Adapun laporan Clara sendiri tercantum dalam nomor perkara LP: LP/B/3983/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 4 Juni 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena ada perubahan terbaru ya kalau kita bicara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A itu ternyata sekarang sudah dirubah jadi dipakai Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jadi pasal sangkaannya itu 433 dan atau Pasal 441. Di 441 itu untuk pemberatannya sepertiga hukuman dari 433,&amp;quot; ujar Akil Rumaday.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Selebgram Clara Shinta resmi melaporkan mantan suaminya, Denny Goestaf alias DG ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik pada Kamis (4/6/2026).&#13;
&#13;
Kuasa hukum Clara Shinta, Moh. Akil Rumaday menjelaskan bahwa laporan tersebut telah resmi diterima oleh pihak kepolisian. Clara merasa dirugikan secara personal maupun materiil atas pernyataan yang dilontarkan mantan suaminya ke publik yang menyebut adanya uang titipan senilai Rp13 miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami selaku penasehat hukum mendampingi Ibu Clara Shinta untuk melakukan pengaduan dan laporan polisi terhadap sebuah peristiwa yang diduga itu terjadi fitnah yang dilakukan oleh seseorang yang berinisial DG,&amp;quot; ujar Moh. Akil Rumaday di Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2026).&#13;
&#13;
Sebagai pelapor, Clara Shinta menegaskan bahwa tudingan soal uang Rp13 miliar tersebut merupakan sebuah kebohongan belaka.&#13;
&#13;
Ia mengaku memiliki bukti kuat mengenai sumber kekayaannya yang berasal dari hasil kerja keras sendiri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya difitnah uang titipan Rp13 miliar seperti itu. Itu benar-benar tidak benar karena di sini saya sudah print, boleh didokumentasikan sambil saya bicara. Saya ada bukti penghasilan saya dari saya merintis dari saldo cuma Rp5 juta,&amp;quot; kata Clara Shinta.&#13;
&#13;
Ia juga menambahkan bahwa kondisi finansialnya terekam jelas dalam mutasi rekening pribadinya sejak 2018. Clara pun membantah tegas tuduhan adanya aliran dana yang bersifat &amp;quot;titipan&amp;quot;.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi rekening saya itu berprogres bukan tiba-tiba ada titipan mau dari dia, mau dari laki-laki manapun kita tidak menerima titipan dan saya siap banget membuka bukti itu kepada siapa pun yang memang pengen tahu,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Atas tindakan tersebut, DG dilaporkan dengan pasal terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Adapun laporan Clara sendiri tercantum dalam nomor perkara LP: LP/B/3983/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 4 Juni 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena ada perubahan terbaru ya kalau kita bicara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A itu ternyata sekarang sudah dirubah jadi dipakai Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jadi pasal sangkaannya itu 433 dan atau Pasal 441. Di 441 itu untuk pemberatannya sepertiga hukuman dari 433,&amp;quot; ujar Akil Rumaday.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
