<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dilaporkan Erin Wartia, Eks ART Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp4 Miliar&amp;nbsp;</title><description>Kuasa hukum Erin, Ery Kertanegara, menegaskan bahwa tindakan terlapor sudah melampaui batas karena menyebarkan ranah privasi kliennya ke media sosial. &#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/05/08/33/3217267/dilaporkan-erin-wartia-eks-art-terancam-4-tahun-penjara-dan-denda-rp4-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/05/08/33/3217267/dilaporkan-erin-wartia-eks-art-terancam-4-tahun-penjara-dan-denda-rp4-miliar"/><item><title>Dilaporkan Erin Wartia, Eks ART Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp4 Miliar&amp;nbsp;</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/05/08/33/3217267/dilaporkan-erin-wartia-eks-art-terancam-4-tahun-penjara-dan-denda-rp4-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/05/08/33/3217267/dilaporkan-erin-wartia-eks-art-terancam-4-tahun-penjara-dan-denda-rp4-miliar</guid><pubDate>Jum'at 08 Mei 2026 20:02 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/08/33/3217267/erin_wartia_trigina-jYXS_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Erin Wartia Trigina</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/08/33/3217267/erin_wartia_trigina-jYXS_large.JPG</image><title>Erin Wartia Trigina</title></images><description>JAKARTA - Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia Trigina resmi melaporkan mantan asisten rumah tangganya (ART), Herawati ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kali ini, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kuasa hukum Erin, Ery Kertanegara, menegaskan bahwa tindakan terlapor sudah melampaui batas karena menyebarkan ranah privasi kliennya ke media sosial.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita kenakan Pasal itu Undang-Undang Data Pribadi Konsumen ya, Pasal 65 ayat 2 juncto Pasal 67 ayat 2. Dengan ancaman hukuman 4 tahun ya, dan ada denda dalam tanda petik di sini Rp4 miliar,&amp;quot; ujar Ery di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (8/5/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Rekan setimnya, Sunan Kalijaga juga memberi peringatan keras jika ada pihak lain yang menggerakkan terlapor dalam melancarkan aksinya tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Berarti siap-siap nih buat dalangnya, siap-siap nih kalau sampai terbukti ada dalang di balik semua peristiwa ini, siapin aja duit Rp4 miliar sesuai dengan Undang-Undang,&amp;quot; tegasnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, Erin mengaku sudah tidak nyaman dengan kelakuan terlapor selama bekerja di rumahnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia pun mengklaim sudah berupaya mengganti sang ART namun tidak mendapat respons positif dari pihak yayasan penyalur.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dia tinggal di rumah itu sudah 3 minggu, sekitar 3 minggulah. Jadi sering minta foto ya mengganggulah privasi kita,&amp;quot; pungkas Erin.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Erin pun tak habis pikir setelah mengetahui pihak terlapor pernah menggunakan baju milik putrinya tanpa izin.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini bajunya Lova anak saya,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia Trigina resmi melaporkan mantan asisten rumah tangganya (ART), Herawati ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kali ini, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kuasa hukum Erin, Ery Kertanegara, menegaskan bahwa tindakan terlapor sudah melampaui batas karena menyebarkan ranah privasi kliennya ke media sosial.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita kenakan Pasal itu Undang-Undang Data Pribadi Konsumen ya, Pasal 65 ayat 2 juncto Pasal 67 ayat 2. Dengan ancaman hukuman 4 tahun ya, dan ada denda dalam tanda petik di sini Rp4 miliar,&amp;quot; ujar Ery di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (8/5/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Rekan setimnya, Sunan Kalijaga juga memberi peringatan keras jika ada pihak lain yang menggerakkan terlapor dalam melancarkan aksinya tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Berarti siap-siap nih buat dalangnya, siap-siap nih kalau sampai terbukti ada dalang di balik semua peristiwa ini, siapin aja duit Rp4 miliar sesuai dengan Undang-Undang,&amp;quot; tegasnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, Erin mengaku sudah tidak nyaman dengan kelakuan terlapor selama bekerja di rumahnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia pun mengklaim sudah berupaya mengganti sang ART namun tidak mendapat respons positif dari pihak yayasan penyalur.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dia tinggal di rumah itu sudah 3 minggu, sekitar 3 minggulah. Jadi sering minta foto ya mengganggulah privasi kita,&amp;quot; pungkas Erin.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Erin pun tak habis pikir setelah mengetahui pihak terlapor pernah menggunakan baju milik putrinya tanpa izin.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini bajunya Lova anak saya,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
