<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Permohonan Ahli Waris Teddy Pardiyana Ditolak PA Bandung</title><description>Permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana, ditolak Pengadilan Agama Bandung.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/05/08/33/3217179/permohonan-ahli-waris-teddy-pardiyana-ditolak-pa-bandung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/05/08/33/3217179/permohonan-ahli-waris-teddy-pardiyana-ditolak-pa-bandung"/><item><title>Permohonan Ahli Waris Teddy Pardiyana Ditolak PA Bandung</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/05/08/33/3217179/permohonan-ahli-waris-teddy-pardiyana-ditolak-pa-bandung</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/05/08/33/3217179/permohonan-ahli-waris-teddy-pardiyana-ditolak-pa-bandung</guid><pubDate>Jum'at 08 Mei 2026 14:48 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/08/33/3217179/teddy_pardiyana-axnj_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Teddy Pardiyana</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/08/33/3217179/teddy_pardiyana-axnj_large.jpg</image><title>Teddy Pardiyana</title></images><description>JAKARTA - Permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana, ditolak Pengadilan Agama Bandung.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni Zaili. Ia menyatakan majelis hakim memberikan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu permohonan dinyatakan tidak diterima (NO),&amp;quot; kata Bahyuni Zaili saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun alasan penolakan majelis makim, Bahyuni menyebut ada kekeliruan prosedur dalam pengajuan perkara yang dilakukan oleh Teddy.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut hakim, sengketa mengenai penetapan ahli waris dalam kasus ini tidak bisa diselesaikan melalui jalur permohonan karena berpotensi menimbulkan sengketa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Seharusnya perkara tersebut diajukan dalam bentuk gugatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan pertimbangan hukum pada pokoknya: seharusnya diajukan dalam bentuk Gugatan, bukan Permohonan,&amp;quot; jelasnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tim kuasa hukum memastikan dirinya telah menyampaikan hasil persidangan ini kepada komedian Sule maupun Rizky Febian.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Putusan sudah saya beritahukan ke Kang Sule dan Iky,&amp;quot; pungkasnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagai informasi, perselisihan antara Teddy Pardiyana dengan keluarga Sule bermula tak lama setelah Lina Jubaedah meninggal dunia pada Januari 2020.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Mereka beda pendapat soal pembagian aset warisan peninggalan almarhumah yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun Aset yang dipermasalahkan diantaranya kos-kosan, tanah di beberapa lokasi, hingga perhiasan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut keluarga Sule, sebagian besar aset tersebut merupakan hasil jerih payah sang komedian selama pernikahan dengan Lina. Ada pula uang pribadi Rizky Febian yang dititipkan kepada ibunya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelum sengketa ini, hubungan kedua belah pihak memang sudah memanas imbas laporan kepolisian. Teddy Pardiyana pun pernah divonis hukuman penjara atas kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana, ditolak Pengadilan Agama Bandung.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni Zaili. Ia menyatakan majelis hakim memberikan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu permohonan dinyatakan tidak diterima (NO),&amp;quot; kata Bahyuni Zaili saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun alasan penolakan majelis makim, Bahyuni menyebut ada kekeliruan prosedur dalam pengajuan perkara yang dilakukan oleh Teddy.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut hakim, sengketa mengenai penetapan ahli waris dalam kasus ini tidak bisa diselesaikan melalui jalur permohonan karena berpotensi menimbulkan sengketa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Seharusnya perkara tersebut diajukan dalam bentuk gugatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan pertimbangan hukum pada pokoknya: seharusnya diajukan dalam bentuk Gugatan, bukan Permohonan,&amp;quot; jelasnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tim kuasa hukum memastikan dirinya telah menyampaikan hasil persidangan ini kepada komedian Sule maupun Rizky Febian.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Putusan sudah saya beritahukan ke Kang Sule dan Iky,&amp;quot; pungkasnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagai informasi, perselisihan antara Teddy Pardiyana dengan keluarga Sule bermula tak lama setelah Lina Jubaedah meninggal dunia pada Januari 2020.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Mereka beda pendapat soal pembagian aset warisan peninggalan almarhumah yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun Aset yang dipermasalahkan diantaranya kos-kosan, tanah di beberapa lokasi, hingga perhiasan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut keluarga Sule, sebagian besar aset tersebut merupakan hasil jerih payah sang komedian selama pernikahan dengan Lina. Ada pula uang pribadi Rizky Febian yang dititipkan kepada ibunya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelum sengketa ini, hubungan kedua belah pihak memang sudah memanas imbas laporan kepolisian. Teddy Pardiyana pun pernah divonis hukuman penjara atas kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
