<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kerugian Korban Peretasan IG Ahmad Dhani Bertambah Jadi Rp60 Juta</title><description>Pelaku yang diduga berada di luar kota tersebut ini memanfaatkan nama besar Dhani untuk menjual emas dengan iming-iming harga murah melalui unggahan di Instagram.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/05/08/33/3217137/kerugian-korban-peretasan-ig-ahmad-dhani-bertambah-jadi-rp60-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/05/08/33/3217137/kerugian-korban-peretasan-ig-ahmad-dhani-bertambah-jadi-rp60-juta"/><item><title>Kerugian Korban Peretasan IG Ahmad Dhani Bertambah Jadi Rp60 Juta</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/05/08/33/3217137/kerugian-korban-peretasan-ig-ahmad-dhani-bertambah-jadi-rp60-juta</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/05/08/33/3217137/kerugian-korban-peretasan-ig-ahmad-dhani-bertambah-jadi-rp60-juta</guid><pubDate>Jum'at 08 Mei 2026 11:49 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/08/33/3217137/ahmad_dhani-LsRE_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ahmad Dhani</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/08/33/3217137/ahmad_dhani-LsRE_large.JPG</image><title>Ahmad Dhani</title></images><description>JAKARTA - Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, resmi melaporkan kasus akses ilegal buntut peretasan akun Instagram sang musisi. Terlebih, kerugian korban dari pengikutnya di Instagram terus bertambah.&#13;
&#13;
Pelaku yang diduga berada di luar kota tersebut ini memanfaatkan nama besar Dhani untuk menjual emas dengan iming-iming harga murah melalui unggahan di Instagram.&#13;
&#13;
&amp;quot;Modus penipuannya itu dia posting jualan emas dengan iming-iming harga murah. Orang wajar saja percaya karena ini akun verified (centang biru),&amp;quot; ujar Aldwin Rahadian di Polres Metro Jakarta Selatan belum lama ini.&#13;
&#13;
Kekinian, Aldwin menyebut jumlah korban sebanyak tiga orang dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada yang (rugi) Rp40 juta, ada yang Rp20 juta. Satu lagi saya lupa, khawatir nanti salah, tapi total kerugian sementara sekitar Rp60 juta,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Dalam laporannya, Ahmad Dhani memasukan sangkaan Pasal 332 KUHP terkait akses ilegal.&#13;
&#13;
Aldwin menyebut, berdasarkan pelacakan awal, posisi pelaku diduga berada di wilayah Indonesia Timur dan disinyalir merupakan residivis spesialis peretasan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini menjadi pelajaran bersama. Kita juga mewanti-wanti pihak Meta dan Komdigi agar akun verified milik publik figur atau pejabat negara tidak semudah itu dijebol,&amp;quot; tegas Aldwin.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, resmi melaporkan kasus akses ilegal buntut peretasan akun Instagram sang musisi. Terlebih, kerugian korban dari pengikutnya di Instagram terus bertambah.&#13;
&#13;
Pelaku yang diduga berada di luar kota tersebut ini memanfaatkan nama besar Dhani untuk menjual emas dengan iming-iming harga murah melalui unggahan di Instagram.&#13;
&#13;
&amp;quot;Modus penipuannya itu dia posting jualan emas dengan iming-iming harga murah. Orang wajar saja percaya karena ini akun verified (centang biru),&amp;quot; ujar Aldwin Rahadian di Polres Metro Jakarta Selatan belum lama ini.&#13;
&#13;
Kekinian, Aldwin menyebut jumlah korban sebanyak tiga orang dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada yang (rugi) Rp40 juta, ada yang Rp20 juta. Satu lagi saya lupa, khawatir nanti salah, tapi total kerugian sementara sekitar Rp60 juta,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Dalam laporannya, Ahmad Dhani memasukan sangkaan Pasal 332 KUHP terkait akses ilegal.&#13;
&#13;
Aldwin menyebut, berdasarkan pelacakan awal, posisi pelaku diduga berada di wilayah Indonesia Timur dan disinyalir merupakan residivis spesialis peretasan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini menjadi pelajaran bersama. Kita juga mewanti-wanti pihak Meta dan Komdigi agar akun verified milik publik figur atau pejabat negara tidak semudah itu dijebol,&amp;quot; tegas Aldwin.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
