<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Pastikan Richard Lee Masih Ditahan, Bantah Beri Penangguhan Penahanan</title><description>Polisi menjawab isu yang mengatakan, Richard Lee mendapatkan penangguhan penahahan.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/05/06/33/3216650/polisi-pastikan-richard-lee-masih-ditahan-bantah-beri-penangguhan-penahanan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/05/06/33/3216650/polisi-pastikan-richard-lee-masih-ditahan-bantah-beri-penangguhan-penahanan"/><item><title>Polisi Pastikan Richard Lee Masih Ditahan, Bantah Beri Penangguhan Penahanan</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/05/06/33/3216650/polisi-pastikan-richard-lee-masih-ditahan-bantah-beri-penangguhan-penahanan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/05/06/33/3216650/polisi-pastikan-richard-lee-masih-ditahan-bantah-beri-penangguhan-penahanan</guid><pubDate>Rabu 06 Mei 2026 06:15 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/06/33/3216650/richard_lee-SPV2_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi Pastikan Richard Lee Masih Ditahan, Bantah Beri Penangguhan Penahanan. (Foto: Instagram/@dr.richard_lee)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/06/33/3216650/richard_lee-SPV2_large.jpg</image><title>Polisi Pastikan Richard Lee Masih Ditahan, Bantah Beri Penangguhan Penahanan. (Foto: Instagram/@dr.richard_lee)</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah memberi penangguhan penahanan untuk Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Polisi memastikan, hingga kini dokter kecantikan itu masih &amp;lsquo;menginap&amp;rsquo; di Rutan Polda Metro Jaya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya mau meluruskan isu yang bilang, penahanan Richard Lee ditangguhkan atau dia dipindahkan ke tahanan Kejati. Kabar itu tidak benar. Hingga kini, tersangka masih di dalam,&amp;rdquo; ujar Andaru Rahutomo, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (5/5/2026).&#13;
&#13;
Alih-alih mendapat penangguhan penahanan seperti kabar yang beredar, Andaru mengaku, penyidik justru telah mengajukan perpanjangan masa penahanan Richard Lee hingga 30 hari ke depan. Sehingga, seteru Dokter Detektif itu masih akan ditahan hingga 3 Juni 2026.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Polisi Pastikan Richard Lee Masih Ditahan, Bantah Beri Penangguhan Penahanan. (Foto: Instagram/@dr.richard_lee)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam lanjutan keterangannya, Andaru menjelaskan, perpanjangan penahanan dilakukan karena kebutuhan kelengkapan berkas perkara. Dalam prosesnya, berkas yang sudah diserahkan penyidik ke kejaksaan dikembalikan lantaran masih harus ada yang dilengkapi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pada 13 April kemarin, Kejaksaan merilis P19 yang artisnya berkas perkara belum lengkap. Jadi penyidik harus melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, dan keterangan saksi. Makanya, ada beberapa pemeriksaan tambahan dan serangkaian tindakan pengumpulan fakta,&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
&#13;
Andaru Rahutomo mengatakan, penyidik kemudian melengkapi berkas perkara sesuai catatan yang diberikan oleh pihak kejaksaan. Berkas perkara yang telah dilengkapi kemudian kembali dikirim penyidik ke pihak kejaksaan, pada 23 April lalu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Andaru menambahkan, &amp;ldquo;Nah, bagaimana kelanjutan setelah berkas perkara diperbaiki? Mari kita tunggu saja. Semoga bisa segera selesai.&amp;rdquo;&#13;
&#13;
Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan, pada 15 Desember 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kasus ini cukup menarik, karena Samira Farahnaz alias Dokter Detektif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya, pada 2 Desember 2024. Sehingga perlu waktu 1 tahun bagi penyidik untuk memproses laporan tersebut.*&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah memberi penangguhan penahanan untuk Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Polisi memastikan, hingga kini dokter kecantikan itu masih &amp;lsquo;menginap&amp;rsquo; di Rutan Polda Metro Jaya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya mau meluruskan isu yang bilang, penahanan Richard Lee ditangguhkan atau dia dipindahkan ke tahanan Kejati. Kabar itu tidak benar. Hingga kini, tersangka masih di dalam,&amp;rdquo; ujar Andaru Rahutomo, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (5/5/2026).&#13;
&#13;
Alih-alih mendapat penangguhan penahanan seperti kabar yang beredar, Andaru mengaku, penyidik justru telah mengajukan perpanjangan masa penahanan Richard Lee hingga 30 hari ke depan. Sehingga, seteru Dokter Detektif itu masih akan ditahan hingga 3 Juni 2026.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Polisi Pastikan Richard Lee Masih Ditahan, Bantah Beri Penangguhan Penahanan. (Foto: Instagram/@dr.richard_lee)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam lanjutan keterangannya, Andaru menjelaskan, perpanjangan penahanan dilakukan karena kebutuhan kelengkapan berkas perkara. Dalam prosesnya, berkas yang sudah diserahkan penyidik ke kejaksaan dikembalikan lantaran masih harus ada yang dilengkapi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pada 13 April kemarin, Kejaksaan merilis P19 yang artisnya berkas perkara belum lengkap. Jadi penyidik harus melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, dan keterangan saksi. Makanya, ada beberapa pemeriksaan tambahan dan serangkaian tindakan pengumpulan fakta,&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
&#13;
Andaru Rahutomo mengatakan, penyidik kemudian melengkapi berkas perkara sesuai catatan yang diberikan oleh pihak kejaksaan. Berkas perkara yang telah dilengkapi kemudian kembali dikirim penyidik ke pihak kejaksaan, pada 23 April lalu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Andaru menambahkan, &amp;ldquo;Nah, bagaimana kelanjutan setelah berkas perkara diperbaiki? Mari kita tunggu saja. Semoga bisa segera selesai.&amp;rdquo;&#13;
&#13;
Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan, pada 15 Desember 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kasus ini cukup menarik, karena Samira Farahnaz alias Dokter Detektif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya, pada 2 Desember 2024. Sehingga perlu waktu 1 tahun bagi penyidik untuk memproses laporan tersebut.*&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
