<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Digugat Cerai Mawa, Insanul Fahmi Minta Kasus Dugaan Perzinaan Dihentikan Sementara</title><description>Pihak Insanul Fahmi meminta penyidik Polda Metro Jaya menghentikan sementara kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Wardatina Mawa. &#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/04/21/33/3213876/digugat-cerai-mawa-insanul-fahmi-minta-kasus-dugaan-perzinaan-dihentikan-sementara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/04/21/33/3213876/digugat-cerai-mawa-insanul-fahmi-minta-kasus-dugaan-perzinaan-dihentikan-sementara"/><item><title>Digugat Cerai Mawa, Insanul Fahmi Minta Kasus Dugaan Perzinaan Dihentikan Sementara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/04/21/33/3213876/digugat-cerai-mawa-insanul-fahmi-minta-kasus-dugaan-perzinaan-dihentikan-sementara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/04/21/33/3213876/digugat-cerai-mawa-insanul-fahmi-minta-kasus-dugaan-perzinaan-dihentikan-sementara</guid><pubDate>Selasa 21 April 2026 20:02 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/21/33/3213876/insanul_fahmi-c8eF_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Insanul Fahmi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/21/33/3213876/insanul_fahmi-c8eF_large.jpg</image><title>Insanul Fahmi</title></images><description>JAKARTA - Pihak Insanul Fahmi meminta penyidik Polda Metro Jaya menghentikan sementara kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Wardatina Mawa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kuasa hukum Insanul, Tommy Tri Yunanto, menjelaskan dasar permintaan dari pihaknya. Ia menilai ada benturan aturan hukum, di mana proses perdata, dalam hal ini perceraian, seharusnya didahulukan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena memang ada PERMA di situ bertubrukan dengan aturan Kementerian Kehakiman di mana memang harus didahulukan proses keperdataannya,&amp;quot; ujar Tommy Tri Yunanto di kawasan Tangerang Selatan belum lama ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Tommy mengatakan pihak pelapor dalam kasus perdata dan pidana ini sama, sehingga kepastian status hukum di pengadilan agama sangat krusial.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia berharap pihak Polda Metro Jaya mempertimbangkan keberatan yang diajukan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya demi keadilan hukum.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau memang alat buktinya itu sah di mata hukum, juga tidak boleh bertubrukan, ada gugatan perdata, yang tentunya gugatan perdata ini harus di dahulukan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pihak Insanul Fahmi meminta penyidik Polda Metro Jaya menghentikan sementara kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Wardatina Mawa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kuasa hukum Insanul, Tommy Tri Yunanto, menjelaskan dasar permintaan dari pihaknya. Ia menilai ada benturan aturan hukum, di mana proses perdata, dalam hal ini perceraian, seharusnya didahulukan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena memang ada PERMA di situ bertubrukan dengan aturan Kementerian Kehakiman di mana memang harus didahulukan proses keperdataannya,&amp;quot; ujar Tommy Tri Yunanto di kawasan Tangerang Selatan belum lama ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Tommy mengatakan pihak pelapor dalam kasus perdata dan pidana ini sama, sehingga kepastian status hukum di pengadilan agama sangat krusial.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia berharap pihak Polda Metro Jaya mempertimbangkan keberatan yang diajukan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya demi keadilan hukum.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau memang alat buktinya itu sah di mata hukum, juga tidak boleh bertubrukan, ada gugatan perdata, yang tentunya gugatan perdata ini harus di dahulukan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
