<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Buzzer yang Fitnah Heni Sagara Diserahkan ke Kejaksaan, Terancam 12 Tahun Penjara</title><description>Berkas perkara penyidikan (P21) terhadap kedua tersangka berinisial FM dan MSR tersebut telah dinyatakan lengkap. &#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/04/20/33/3213647/2-buzzer-yang-fitnah-heni-sagara-diserahkan-ke-kejaksaan-terancam-12-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/04/20/33/3213647/2-buzzer-yang-fitnah-heni-sagara-diserahkan-ke-kejaksaan-terancam-12-tahun-penjara"/><item><title>2 Buzzer yang Fitnah Heni Sagara Diserahkan ke Kejaksaan, Terancam 12 Tahun Penjara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/04/20/33/3213647/2-buzzer-yang-fitnah-heni-sagara-diserahkan-ke-kejaksaan-terancam-12-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/04/20/33/3213647/2-buzzer-yang-fitnah-heni-sagara-diserahkan-ke-kejaksaan-terancam-12-tahun-penjara</guid><pubDate>Senin 20 April 2026 21:03 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/20/33/3213647/ilustrasi-6JGh_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/20/33/3213647/ilustrasi-6JGh_large.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>BANDUNG - Direktorat Reserse Siber (Dittipidsiber) Polda Jawa Barat (Jabar) resmi melimpahkan berkas perkara dari dua tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap apoteker sekaligus pengusaha kosmetik Heni Sagara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berkas perkara penyidikan (P21) terhadap kedua tersangka berinisial FM dan MSR tersebut telah dinyatakan lengkap.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Keduanya diketahui merupakan oknum buzzer yang berdomisili di Kabupaten Garut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa penyidik telah melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami telah melaksanakan Tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,&amp;quot; ujar Hendra dalam keterangan resminya belum lama ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantara perangkat elektronik berupa ponsel, laptop, Macbook, serta flashdisk berisi data digital dan dokumen resmi dari BPOM RI atas penangkapan kedua tersangka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp400 juta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hendra menegaskan, penyidikan kasus ini bakal terus berlanjut, termasuk pengungkapan aktor intelektual di balik serangan fitnah yang dialami pelapor.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan melakukan penyidikan lanjutan untuk mencari dalang di balik kasus ini. Namun, sesuai koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kami menunggu putusan sidang terlebih dahulu sebagai dasar pengembangan terhadap potensi pelaku lain,&amp;quot; tuturnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Kasubdit III Dittipidsiber Polda Jabar, AKBP Hotmartua Ambarita, membeberkan bahwa motif utama para tersangka yakni untuk menyerang kehormatan korban. Selain itu, aksi ini bertujuan merusak reputasi bisnis Heni Sagara sebagai pemilik pabrik kosmetik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kasus tersebut disinyalir melibatkan dokter kecantikan Oky Pratama. Sahabat Nikita Mirzani itu dituding menjadi dalang dibalik serangan buzzer yang dialami Heni.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam sebuah wawancara, Oky membantah tegas dirinya mendapat pangilan dari Polda Jabar atas laporan yang dilayangkan pihak Heni pada 17 Desember 2025 silam ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Oleh karenanya, ia merasa tak perlu menanggapi kasus ini lebih lanjut dan memilih fokus pada kesehariannya sebagai seorang dokter kecantikan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Nggak ada, nggak ada. Kalau ada (panggilan) pasti ada panggilannya,&amp;quot; ujar Oky Pratama beberapa waktu lalu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Nggak ada (yang perlu diklarifikasi), terima kasih ya,&amp;quot; ucapnya singkat seraya menyudahi pembicaraan.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>BANDUNG - Direktorat Reserse Siber (Dittipidsiber) Polda Jawa Barat (Jabar) resmi melimpahkan berkas perkara dari dua tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap apoteker sekaligus pengusaha kosmetik Heni Sagara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berkas perkara penyidikan (P21) terhadap kedua tersangka berinisial FM dan MSR tersebut telah dinyatakan lengkap.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Keduanya diketahui merupakan oknum buzzer yang berdomisili di Kabupaten Garut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa penyidik telah melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami telah melaksanakan Tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,&amp;quot; ujar Hendra dalam keterangan resminya belum lama ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantara perangkat elektronik berupa ponsel, laptop, Macbook, serta flashdisk berisi data digital dan dokumen resmi dari BPOM RI atas penangkapan kedua tersangka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp400 juta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hendra menegaskan, penyidikan kasus ini bakal terus berlanjut, termasuk pengungkapan aktor intelektual di balik serangan fitnah yang dialami pelapor.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan melakukan penyidikan lanjutan untuk mencari dalang di balik kasus ini. Namun, sesuai koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kami menunggu putusan sidang terlebih dahulu sebagai dasar pengembangan terhadap potensi pelaku lain,&amp;quot; tuturnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Kasubdit III Dittipidsiber Polda Jabar, AKBP Hotmartua Ambarita, membeberkan bahwa motif utama para tersangka yakni untuk menyerang kehormatan korban. Selain itu, aksi ini bertujuan merusak reputasi bisnis Heni Sagara sebagai pemilik pabrik kosmetik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kasus tersebut disinyalir melibatkan dokter kecantikan Oky Pratama. Sahabat Nikita Mirzani itu dituding menjadi dalang dibalik serangan buzzer yang dialami Heni.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam sebuah wawancara, Oky membantah tegas dirinya mendapat pangilan dari Polda Jabar atas laporan yang dilayangkan pihak Heni pada 17 Desember 2025 silam ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Oleh karenanya, ia merasa tak perlu menanggapi kasus ini lebih lanjut dan memilih fokus pada kesehariannya sebagai seorang dokter kecantikan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Nggak ada, nggak ada. Kalau ada (panggilan) pasti ada panggilannya,&amp;quot; ujar Oky Pratama beberapa waktu lalu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Nggak ada (yang perlu diklarifikasi), terima kasih ya,&amp;quot; ucapnya singkat seraya menyudahi pembicaraan.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
