<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komdigi Tindak 4,1 Juta Konten Negatif, AVISI Dorong Penguatan Melawan&amp;nbsp;Pembajakan Digital</title><description>AVISI mendukung upaya melawan pembajakan digital yang digencarkan Komdigi.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/04/17/598/3213117/komdigi-tindak-4-1-juta-konten-negatif-avisi-dorong-penguatan-melawan-pembajakan-digital</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/04/17/598/3213117/komdigi-tindak-4-1-juta-konten-negatif-avisi-dorong-penguatan-melawan-pembajakan-digital"/><item><title>Komdigi Tindak 4,1 Juta Konten Negatif, AVISI Dorong Penguatan Melawan&amp;nbsp;Pembajakan Digital</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/04/17/598/3213117/komdigi-tindak-4-1-juta-konten-negatif-avisi-dorong-penguatan-melawan-pembajakan-digital</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/04/17/598/3213117/komdigi-tindak-4-1-juta-konten-negatif-avisi-dorong-penguatan-melawan-pembajakan-digital</guid><pubDate>Jum'at 17 April 2026 20:22 WIB</pubDate><dc:creator>Khafid Mardiyansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/17/598/3213117/komdigi-ywvO_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komdigi Tindak 4,1 Juta Konten Negatif, AVISI Dorong Penguatan Melawan&amp;nbsp;Pembajakan Digital. (Foto: MNC Media)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/17/598/3213117/komdigi-ywvO_large.jpg</image><title>Komdigi Tindak 4,1 Juta Konten Negatif, AVISI Dorong Penguatan Melawan&amp;nbsp;Pembajakan Digital. (Foto: MNC Media)</title></images><description>&amp;nbsp;JAKARTA&amp;nbsp;&amp;ndash; Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhasil&amp;nbsp;&#13;
menangani 4.198.606 konten negatif sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026.&#13;
&#13;
Ini merupakan&amp;nbsp;sebuah langkah tegas yang mendapat apresiasi dari Asosiasi Video Streaming Indonesia&amp;nbsp;(AVISI) sebagai upaya strategis dalam memperkuat keamanan ruang digital.&#13;
&#13;
Apa yang dilakukan Komdigi ini sekaligus mendorong&amp;nbsp;perlindungan industri kreatif dalam negeri, khususnya dari ancaman pembajakan dan&amp;nbsp;pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Capaian 4,1 juta konten ini tak sekadar statistik, melainkan bukti nyata kehadiran&amp;nbsp;negara dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif konten ilegal,&amp;quot; ujar Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Alexander memastikan, Komdigi akan terus mempererat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi sektor seperti AVISI, untuk&amp;nbsp;memastikan ruang digital nasional aman dan produktif.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan memastikan ruang digital kita aman dari&amp;nbsp;perjudian daring dan perlindungan hak cipta yang menjadi pilar&amp;nbsp;ekonomi kreatif nasional,&amp;quot; tuturnya menambahkan.&#13;
&#13;
Dari total penanganan tersebut, konten perjudian menjadi yang paling dominan dengan&amp;nbsp;3.292.203 kasus, diikuti pornografi sebanyak 798.181 kasus dan penipuan 41.494 kasus.&#13;
&#13;
Berdasarkan distribusi platform, mayoritas konten ditangani pada situs web sebanyak&amp;nbsp;4.198.606 konten, sementara di media sosial tercatat 563.852 konten.&#13;
&#13;
Pada platform media&amp;nbsp;sosial, Meta menjadi yang paling banyak ditindak dengan 198.921 konten, disusul layanan File&amp;nbsp;Sharing sebanyak 181.562 konten.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam konteks perlindungan industri digital, AVISI sebagai asosiasi yang menaungi pelaku&amp;nbsp;industri platform streaming profesional yang terkurasi, berbayar (on-demand), dan legal,&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sehingga dikategorikan sebagai non-UGC (User Generated Content), menyoroti penanganan&amp;nbsp;pelanggaran HKI yang mencapai 9.217 kasus. Mayoritas pelanggaran ditemukan pada sits&amp;nbsp;web sebanyak 9.095 konten, sementara di media sosial relatif terbatas dengan 122 konten.&#13;
&#13;
Ketua Umum Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), Hermawan Sutanto mengungkapkan, langkah tegas pemerintah menjadi momentum penting dalam menjaga&amp;nbsp;keberlanjutan industri streaming legal di Indonesia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami mengapresiasi komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti konten ilegal di ruang&amp;nbsp;digital. Upaya ini memberikan sinyal kuat bahwa Indonesia serius melindungi masyarakatnya,&amp;quot; ungkap Hermawan.&#13;
&#13;
Hermawan menambahkan, &amp;quot;Ini sekaligus menjaga keberlanjutan industri kreatif. Bagi industri streaming, perlindungan Hak&amp;nbsp;Kekayaan Intelektual bukan hanya isu hukum, tetapi fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi&amp;nbsp;digital dan keberlangsungan para kreator.&amp;rdquo;&#13;
&#13;
AVISI juga menilai bahwa penanganan masif terhadap konten ilegal, termasuk pelanggaran&amp;nbsp;HKI, akan mendorong peralihan masyarakat ke layanan streaming legal yang lebih aman dan&amp;nbsp;berkualitas.&#13;
&#13;
Ke depan, kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri diharapkan semakin&amp;nbsp;diperkuat guna menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan berkelanjutan.&#13;
&#13;
Sejalan dengan hal tersebut, Darmawan Zaini, Wakil Ketua AVISI sekaligus Chief Technology Officer VISION+ menegaskan, dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah dalam&amp;nbsp;memberantas konten ilegal dan pembajakan digital.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami mendukung penuh langkah tegas pemerintah dalam menindak konten ilegal di ruang&amp;nbsp;digital. Upaya ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia serius melindungi masyarakatnya,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Darmawan menambahkan, &amp;quot;Ini sekaligus&amp;nbsp;memperkuat keberlanjutan industri kreatif. Dari perspektif platform streaming, perlindungan&amp;nbsp;&#13;
Hak Kekayaan Intelektual merupakan fondasi utama dalam membangun ekosistem digital yang&amp;nbsp;sehat, aman, dan berdaya saing.&amp;rdquo;**&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>&amp;nbsp;JAKARTA&amp;nbsp;&amp;ndash; Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhasil&amp;nbsp;&#13;
menangani 4.198.606 konten negatif sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026.&#13;
&#13;
Ini merupakan&amp;nbsp;sebuah langkah tegas yang mendapat apresiasi dari Asosiasi Video Streaming Indonesia&amp;nbsp;(AVISI) sebagai upaya strategis dalam memperkuat keamanan ruang digital.&#13;
&#13;
Apa yang dilakukan Komdigi ini sekaligus mendorong&amp;nbsp;perlindungan industri kreatif dalam negeri, khususnya dari ancaman pembajakan dan&amp;nbsp;pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Capaian 4,1 juta konten ini tak sekadar statistik, melainkan bukti nyata kehadiran&amp;nbsp;negara dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif konten ilegal,&amp;quot; ujar Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Alexander memastikan, Komdigi akan terus mempererat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi sektor seperti AVISI, untuk&amp;nbsp;memastikan ruang digital nasional aman dan produktif.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan memastikan ruang digital kita aman dari&amp;nbsp;perjudian daring dan perlindungan hak cipta yang menjadi pilar&amp;nbsp;ekonomi kreatif nasional,&amp;quot; tuturnya menambahkan.&#13;
&#13;
Dari total penanganan tersebut, konten perjudian menjadi yang paling dominan dengan&amp;nbsp;3.292.203 kasus, diikuti pornografi sebanyak 798.181 kasus dan penipuan 41.494 kasus.&#13;
&#13;
Berdasarkan distribusi platform, mayoritas konten ditangani pada situs web sebanyak&amp;nbsp;4.198.606 konten, sementara di media sosial tercatat 563.852 konten.&#13;
&#13;
Pada platform media&amp;nbsp;sosial, Meta menjadi yang paling banyak ditindak dengan 198.921 konten, disusul layanan File&amp;nbsp;Sharing sebanyak 181.562 konten.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam konteks perlindungan industri digital, AVISI sebagai asosiasi yang menaungi pelaku&amp;nbsp;industri platform streaming profesional yang terkurasi, berbayar (on-demand), dan legal,&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sehingga dikategorikan sebagai non-UGC (User Generated Content), menyoroti penanganan&amp;nbsp;pelanggaran HKI yang mencapai 9.217 kasus. Mayoritas pelanggaran ditemukan pada sits&amp;nbsp;web sebanyak 9.095 konten, sementara di media sosial relatif terbatas dengan 122 konten.&#13;
&#13;
Ketua Umum Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), Hermawan Sutanto mengungkapkan, langkah tegas pemerintah menjadi momentum penting dalam menjaga&amp;nbsp;keberlanjutan industri streaming legal di Indonesia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami mengapresiasi komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti konten ilegal di ruang&amp;nbsp;digital. Upaya ini memberikan sinyal kuat bahwa Indonesia serius melindungi masyarakatnya,&amp;quot; ungkap Hermawan.&#13;
&#13;
Hermawan menambahkan, &amp;quot;Ini sekaligus menjaga keberlanjutan industri kreatif. Bagi industri streaming, perlindungan Hak&amp;nbsp;Kekayaan Intelektual bukan hanya isu hukum, tetapi fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi&amp;nbsp;digital dan keberlangsungan para kreator.&amp;rdquo;&#13;
&#13;
AVISI juga menilai bahwa penanganan masif terhadap konten ilegal, termasuk pelanggaran&amp;nbsp;HKI, akan mendorong peralihan masyarakat ke layanan streaming legal yang lebih aman dan&amp;nbsp;berkualitas.&#13;
&#13;
Ke depan, kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri diharapkan semakin&amp;nbsp;diperkuat guna menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan berkelanjutan.&#13;
&#13;
Sejalan dengan hal tersebut, Darmawan Zaini, Wakil Ketua AVISI sekaligus Chief Technology Officer VISION+ menegaskan, dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah dalam&amp;nbsp;memberantas konten ilegal dan pembajakan digital.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami mendukung penuh langkah tegas pemerintah dalam menindak konten ilegal di ruang&amp;nbsp;digital. Upaya ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia serius melindungi masyarakatnya,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Darmawan menambahkan, &amp;quot;Ini sekaligus&amp;nbsp;memperkuat keberlanjutan industri kreatif. Dari perspektif platform streaming, perlindungan&amp;nbsp;&#13;
Hak Kekayaan Intelektual merupakan fondasi utama dalam membangun ekosistem digital yang&amp;nbsp;sehat, aman, dan berdaya saing.&amp;rdquo;**&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
