<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasasi Ditolak MA, Nikita Mirzani Siap Sidang PK Kasus TPPU Bulan Depan</title><description>Aktris Nikita Mirzani dipastikan siap menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/04/16/33/3212793/kasasi-ditolak-ma-nikita-mirzani-siap-sidang-pk-kasus-tppu-bulan-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/04/16/33/3212793/kasasi-ditolak-ma-nikita-mirzani-siap-sidang-pk-kasus-tppu-bulan-depan"/><item><title>Kasasi Ditolak MA, Nikita Mirzani Siap Sidang PK Kasus TPPU Bulan Depan</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/04/16/33/3212793/kasasi-ditolak-ma-nikita-mirzani-siap-sidang-pk-kasus-tppu-bulan-depan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/04/16/33/3212793/kasasi-ditolak-ma-nikita-mirzani-siap-sidang-pk-kasus-tppu-bulan-depan</guid><pubDate>Kamis 16 April 2026 14:02 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/16/33/3212793/nikita_mirzani-37zq_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/16/33/3212793/nikita_mirzani-37zq_large.jpg</image><title>Nikita Mirzani</title></images><description>JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani dipastikan siap menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya buntut laporan Reza Gladys. Sidang tersebut rencananya akan digelar pada Mei 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengungkapkan persidangan tersebut akan menjadi momentum bagi pihaknya untuk membuka tabir lain yang selama ini dianggap luput dari pertimbangan hakim dalam sidang tingkat pertama.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam waktu dekat ya, tidak cukup lama lah, kurang lebih satu bulan ke depan ini kita ketemu lagi di pengadilan persidangan PK. Nanti ada Nikita datang kalau PK,&amp;quot; ujar Usman Lawara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/4/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bahkan, Usman menilai Nikita wajib hadir dalam persidangan tersebut. Hal senada juga dipertegas oleh rekan tim hukumnya, Marulitua Sianturi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Diizinkan? Harus wajib, wajib itu,&amp;quot; tegas Usman.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Wajib datang dia,&amp;quot; timpal Marulitua Sianturi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Usman menjelaskan bahwa proses PK ini akan mengulas kembali seluruh peristiwa hukum dari awal hingga akhir.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Nantinya, hakim sidang PK akan mengamati lebih detail soal kemungkinan adanya kekhilafan hakim dalam mengeluarkan putusan awal.&#13;
&#13;
Salah satu poin krusial yang akan dibahas adalah pernyataan saksi Reza Gladys. Menurut Usman, ada ketidaksinkronan antara dakwaan dengan fakta persidangan mengenai persoalan skincare.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita akan buka lagi mana bukti yang salah ditafsirkan oleh Majelis Hakim, mana saksi yang tidak diambil keterangannya. Misalnya soal pernyataan Reza Gladys bahwa itu kesepakatan. Di dalam putusan pidana itu tidak dipertimbangkan,&amp;quot; jelas Usman.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Usman menyoroti bahwa masalah yang menyeret Nikita sebenarnya merupakan ranah perdata, bukan pidana.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia menyebut ada pengakuan bahwa perselisihan itu bermula dari urusan pribadi, bukan soal produk glowing booster cell skincare.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dia (Reza Gladys) sendiri mengakui ini bukan persoalan skincare, tapi persoalan pribadi karena Nikita mengata-ngatai dia. Sementara di dalam surat dakwaan, ini persoalan skincare. Fakta ini yang tidak sinkron dengan putusan,&amp;quot; tambahnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tak hanya itu, Marulitua mengklaim telah mengantongi bukti baru atau novum yang akan mengejutkan di sidang PK nanti. Namun, mereka masih merahasiakan detail bukti tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Satu lagi yang tidak kalah penting: Novum. Tapi jangan sekarang, nanti PK. Kita akan ungkap apa sih novum-nya yang tidak pernah dihadirkan dalam pengadilan tingkat pertama, kedua, dan kasasi,&amp;quot; pungkasnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Saat ini, Nikita Mirzani masih menjalani sidang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait kasus perdatanya yang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Reza Gladys selaku tergugat.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani dipastikan siap menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya buntut laporan Reza Gladys. Sidang tersebut rencananya akan digelar pada Mei 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengungkapkan persidangan tersebut akan menjadi momentum bagi pihaknya untuk membuka tabir lain yang selama ini dianggap luput dari pertimbangan hakim dalam sidang tingkat pertama.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam waktu dekat ya, tidak cukup lama lah, kurang lebih satu bulan ke depan ini kita ketemu lagi di pengadilan persidangan PK. Nanti ada Nikita datang kalau PK,&amp;quot; ujar Usman Lawara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/4/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bahkan, Usman menilai Nikita wajib hadir dalam persidangan tersebut. Hal senada juga dipertegas oleh rekan tim hukumnya, Marulitua Sianturi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Diizinkan? Harus wajib, wajib itu,&amp;quot; tegas Usman.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Wajib datang dia,&amp;quot; timpal Marulitua Sianturi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Usman menjelaskan bahwa proses PK ini akan mengulas kembali seluruh peristiwa hukum dari awal hingga akhir.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Nantinya, hakim sidang PK akan mengamati lebih detail soal kemungkinan adanya kekhilafan hakim dalam mengeluarkan putusan awal.&#13;
&#13;
Salah satu poin krusial yang akan dibahas adalah pernyataan saksi Reza Gladys. Menurut Usman, ada ketidaksinkronan antara dakwaan dengan fakta persidangan mengenai persoalan skincare.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita akan buka lagi mana bukti yang salah ditafsirkan oleh Majelis Hakim, mana saksi yang tidak diambil keterangannya. Misalnya soal pernyataan Reza Gladys bahwa itu kesepakatan. Di dalam putusan pidana itu tidak dipertimbangkan,&amp;quot; jelas Usman.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Usman menyoroti bahwa masalah yang menyeret Nikita sebenarnya merupakan ranah perdata, bukan pidana.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia menyebut ada pengakuan bahwa perselisihan itu bermula dari urusan pribadi, bukan soal produk glowing booster cell skincare.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dia (Reza Gladys) sendiri mengakui ini bukan persoalan skincare, tapi persoalan pribadi karena Nikita mengata-ngatai dia. Sementara di dalam surat dakwaan, ini persoalan skincare. Fakta ini yang tidak sinkron dengan putusan,&amp;quot; tambahnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tak hanya itu, Marulitua mengklaim telah mengantongi bukti baru atau novum yang akan mengejutkan di sidang PK nanti. Namun, mereka masih merahasiakan detail bukti tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Satu lagi yang tidak kalah penting: Novum. Tapi jangan sekarang, nanti PK. Kita akan ungkap apa sih novum-nya yang tidak pernah dihadirkan dalam pengadilan tingkat pertama, kedua, dan kasasi,&amp;quot; pungkasnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Saat ini, Nikita Mirzani masih menjalani sidang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait kasus perdatanya yang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Reza Gladys selaku tergugat.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
