<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Limpahkan Berkas Perkara Richard Lee Terkait Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen ke Kejaksaan</title><description>Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan pelimpahaan itu dilakukan pada Selasa kemarin.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/04/01/33/3210019/polisi-limpahkan-berkas-perkara-richard-lee-terkait-kasus-pelanggaran-perlindungan-konsumen-ke-kejaksaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/04/01/33/3210019/polisi-limpahkan-berkas-perkara-richard-lee-terkait-kasus-pelanggaran-perlindungan-konsumen-ke-kejaksaan"/><item><title>Polisi Limpahkan Berkas Perkara Richard Lee Terkait Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen ke Kejaksaan</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/04/01/33/3210019/polisi-limpahkan-berkas-perkara-richard-lee-terkait-kasus-pelanggaran-perlindungan-konsumen-ke-kejaksaan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/04/01/33/3210019/polisi-limpahkan-berkas-perkara-richard-lee-terkait-kasus-pelanggaran-perlindungan-konsumen-ke-kejaksaan</guid><pubDate>Rabu 01 April 2026 18:01 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/01/33/3210019/richard_lee-zv3J_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Richard Lee</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/01/33/3210019/richard_lee-zv3J_large.jpg</image><title>Richard Lee</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya mengaku telah melakukan pelimpahan berkas perkara Dokter Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif ke Kejaksaan.&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan pelimpahaan itu dilakukan pada Selasa kemarin.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Benar, berkas perkara DRL sudah dilimpahkan ke Kejati Banten pada hari Selasa 31 Maret 2026 kemarin sekira pukul 13.00 WIB,&amp;rdquo; kata Budi kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).&#13;
&#13;
Budi menyebutkan, saat ini pihaknya masih menunggu apakah berkas perkara Richard Lee tersebut sudah dinyatakan lengkap.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita masih menunggu terkait berkas perkara tersebut apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih harus pemenuhan. Sehingga penyidik mengambil langkah untuk perpanjangan penahanan 40 hari ke depan,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Richard Lee resmi ditahan pada Jumat (6/3/2026) dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif.&#13;
&#13;
Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan pada 2 Desember 2024.&#13;
&#13;
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan penetapan tersangka dilakukan penyidik terkait laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,&amp;quot; ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (6/1).&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya mengaku telah melakukan pelimpahan berkas perkara Dokter Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif ke Kejaksaan.&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan pelimpahaan itu dilakukan pada Selasa kemarin.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Benar, berkas perkara DRL sudah dilimpahkan ke Kejati Banten pada hari Selasa 31 Maret 2026 kemarin sekira pukul 13.00 WIB,&amp;rdquo; kata Budi kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).&#13;
&#13;
Budi menyebutkan, saat ini pihaknya masih menunggu apakah berkas perkara Richard Lee tersebut sudah dinyatakan lengkap.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita masih menunggu terkait berkas perkara tersebut apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih harus pemenuhan. Sehingga penyidik mengambil langkah untuk perpanjangan penahanan 40 hari ke depan,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Richard Lee resmi ditahan pada Jumat (6/3/2026) dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif.&#13;
&#13;
Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan pada 2 Desember 2024.&#13;
&#13;
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan penetapan tersangka dilakukan penyidik terkait laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,&amp;quot; ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (6/1).&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
