<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara</title><description>Nikita Mirzani akan tetap menjalani hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar setelah MA menolak kasasi yang diajukannya.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/03/14/33/3206841/kasasi-ditolak-nikita-mirzani-tetap-dihukum-6-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/03/14/33/3206841/kasasi-ditolak-nikita-mirzani-tetap-dihukum-6-tahun-penjara"/><item><title>Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/03/14/33/3206841/kasasi-ditolak-nikita-mirzani-tetap-dihukum-6-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/03/14/33/3206841/kasasi-ditolak-nikita-mirzani-tetap-dihukum-6-tahun-penjara</guid><pubDate>Sabtu 14 Maret 2026 04:49 WIB</pubDate><dc:creator>Siska Maria Eviline</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/14/33/3206841/nikita_mirzani-jQlK_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara. (Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/14/33/3206841/nikita_mirzani-jQlK_large.jpg</image><title>Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara. (Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)</title></images><description>JAKARTA - Upaya Nikita Mirzani mendapatkan keadilan atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya tidak membuahkan hasil.&#13;
&#13;
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak perkara kasasi bernomor 3144 K/PID.SUS/2026 yang diajukan sang artis, pada 13 Maret 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menolak kasasi terdakwa,&amp;quot; demikian bunyi amar putusan Hakim Agung Soesilo, seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, pada Sabtu (14/3/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara. (Foto: Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dengan penolakan tersebut, maka Nikita Mirzani harus menjalani masa hukuman sesuai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berupa 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bersalah Nikita Mirzani dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara atas kasus pemerasan, pada 28 Oktober 2025.&#13;
&#13;
Atas vonis tersebut, Niki kemudian mengajukan banding pada 3 November 2025. Namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya karena pasal TPPU terbukti.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Alasannya, Nikita Mirzani terbukti mengancam Reza Gladys untuk menyerahkan uang tutup mulut senilai Rp4 miliar agar tidak mereview produk skincare milik sang dokter.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara. (Foto: Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Uang tutup mulut tersebut kemudian digunakan Niki untuk membayar sisa KPR rumahnya. Hal inilah yang membuat unsur TPPU dalam kasus sang aktris akhirnya terbukti.*&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Upaya Nikita Mirzani mendapatkan keadilan atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya tidak membuahkan hasil.&#13;
&#13;
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak perkara kasasi bernomor 3144 K/PID.SUS/2026 yang diajukan sang artis, pada 13 Maret 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menolak kasasi terdakwa,&amp;quot; demikian bunyi amar putusan Hakim Agung Soesilo, seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, pada Sabtu (14/3/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara. (Foto: Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dengan penolakan tersebut, maka Nikita Mirzani harus menjalani masa hukuman sesuai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berupa 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bersalah Nikita Mirzani dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara atas kasus pemerasan, pada 28 Oktober 2025.&#13;
&#13;
Atas vonis tersebut, Niki kemudian mengajukan banding pada 3 November 2025. Namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya karena pasal TPPU terbukti.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Alasannya, Nikita Mirzani terbukti mengancam Reza Gladys untuk menyerahkan uang tutup mulut senilai Rp4 miliar agar tidak mereview produk skincare milik sang dokter.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara. (Foto: Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Uang tutup mulut tersebut kemudian digunakan Niki untuk membayar sisa KPR rumahnya. Hal inilah yang membuat unsur TPPU dalam kasus sang aktris akhirnya terbukti.*&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
