<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Nabilah O&amp;#039;brien dan Zendhy Kusuma Berujung Damai, Polisi: Laporan Resmi Dicabut</title><description>Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menilai perdamaian dilakukan demi keadilan kedua pihak. &#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/03/09/33/3205909/kasus-nabilah-o-brien-dan-zendhy-kusuma-berujung-damai-polisi-laporan-resmi-dicabut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/03/09/33/3205909/kasus-nabilah-o-brien-dan-zendhy-kusuma-berujung-damai-polisi-laporan-resmi-dicabut"/><item><title>Kasus Nabilah O&amp;#039;brien dan Zendhy Kusuma Berujung Damai, Polisi: Laporan Resmi Dicabut</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/03/09/33/3205909/kasus-nabilah-o-brien-dan-zendhy-kusuma-berujung-damai-polisi-laporan-resmi-dicabut</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/03/09/33/3205909/kasus-nabilah-o-brien-dan-zendhy-kusuma-berujung-damai-polisi-laporan-resmi-dicabut</guid><pubDate>Senin 09 Maret 2026 18:02 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/09/33/3205909/nabilah_dan_zenda_sepakat_damai-0Y3V_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Nabilah dan Zendhy sepakat damai</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/09/33/3205909/nabilah_dan_zenda_sepakat_damai-0Y3V_large.JPG</image><title>Nabilah dan Zendhy sepakat damai</title></images><description>JAKARTA - Perseteruan antara Nabilah O&amp;#39;brien (N.O) dan Zendhy Kusuma (Z.K) akhirnya resmi berakhir melalui jalur damai. Perdamaian itu dilakukan di Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri pada Minggu (8/3/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menilai perdamaian dilakukan demi keadilan kedua pihak.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Trunoyudo menegaskan, ada dua proses hukum yang saling berkaitan dalam kasus ini, satu perkara ditangani di Polsek Mampang, Polres Jakarta Selatan, sementara laporan lainnya berada di Bareskrim Polri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan pertemuan hari ini, seluruh pihak terkait telah hadir secara langsung, yakni Saudara Z beserta istrinya Saudari E, serta Saudari N.O dan Saudara K.D.H,&amp;quot; ujar Trunoyudo dikutip dari keterangan resminya, Senin (9/3/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam mediasi tersebut, keempat pihak sepakat untuk menempuh jalur damai serta membuat perjanjian sah secara hukum.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain itu, para pihak juga resmi menandatangani pencabutan laporan polisi di unit penyidik terkait serta sepakat membersihkan jejak digital perseteruan yang ada.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selain penandatanganan berita acara mediasi dan pencabutan laporan, para pihak juga sepakat untuk menghapus konten di media sosial masing-masing sesuai poin-poin kesepakatan,&amp;quot; lanjutnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dengan adanya kesepakatan damai dan pencabutan laporan ini, maka seluruh proses hukum dalam perkara tersebut dinyatakan selesai.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pihak kepolisian pun mengapresiasi kedewasaan kedua belah pihak yang memilih menyelesaikan masalah lewat musyawarah demi menjaga kondusivitas di masyarakat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah untuk memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,&amp;quot; tuturnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Perseteruan antara Nabilah O&amp;#39;brien (N.O) dan Zendhy Kusuma (Z.K) akhirnya resmi berakhir melalui jalur damai. Perdamaian itu dilakukan di Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri pada Minggu (8/3/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menilai perdamaian dilakukan demi keadilan kedua pihak.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Trunoyudo menegaskan, ada dua proses hukum yang saling berkaitan dalam kasus ini, satu perkara ditangani di Polsek Mampang, Polres Jakarta Selatan, sementara laporan lainnya berada di Bareskrim Polri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan pertemuan hari ini, seluruh pihak terkait telah hadir secara langsung, yakni Saudara Z beserta istrinya Saudari E, serta Saudari N.O dan Saudara K.D.H,&amp;quot; ujar Trunoyudo dikutip dari keterangan resminya, Senin (9/3/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam mediasi tersebut, keempat pihak sepakat untuk menempuh jalur damai serta membuat perjanjian sah secara hukum.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain itu, para pihak juga resmi menandatangani pencabutan laporan polisi di unit penyidik terkait serta sepakat membersihkan jejak digital perseteruan yang ada.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selain penandatanganan berita acara mediasi dan pencabutan laporan, para pihak juga sepakat untuk menghapus konten di media sosial masing-masing sesuai poin-poin kesepakatan,&amp;quot; lanjutnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dengan adanya kesepakatan damai dan pencabutan laporan ini, maka seluruh proses hukum dalam perkara tersebut dinyatakan selesai.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pihak kepolisian pun mengapresiasi kedewasaan kedua belah pihak yang memilih menyelesaikan masalah lewat musyawarah demi menjaga kondusivitas di masyarakat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah untuk memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,&amp;quot; tuturnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
