<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>7 Fakta Penahanan Richard Lee</title><description>Richard Lee resmi ditahan atas kasus yang dilaporkan Doktif, pada 6 Maret 2026. &#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/03/07/33/3205462/7-fakta-penahanan-richard-lee</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/03/07/33/3205462/7-fakta-penahanan-richard-lee"/><item><title>7 Fakta Penahanan Richard Lee</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/03/07/33/3205462/7-fakta-penahanan-richard-lee</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/03/07/33/3205462/7-fakta-penahanan-richard-lee</guid><pubDate>Sabtu 07 Maret 2026 04:55 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/07/33/3205462/7_fakta_di_balik_penahanan_richard_lee-bc5v_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">7 Fakta Penahanan Richard Lee. (Foto: Instagram/Richard Lee)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/07/33/3205462/7_fakta_di_balik_penahanan_richard_lee-bc5v_large.jpg</image><title>7 Fakta Penahanan Richard Lee. (Foto: Instagram/Richard Lee)</title></images><description>JAKARTA - Richard Lee resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, pada Jumat (6/3/2026) malam.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Richard dibawa dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menuju Rutan Polda usai menjalani pemeriksaan dengan tangan terborgol.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berikut Fakta Penahanan Richard Lee atas Laporan Doktif.&#13;
&#13;
1.Kasus Tahun 2024&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Doktif melaporkan Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, pada 2 Desember 2024. (Foto: Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ini sebenarnya sudah cukup lama didaftarkan oleh Samira Farahnaz alias Doktif, pada 2 Desember 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Doktif dalam wawancaranya kepada awak media mengatakan, tak menduga laporannya tersebut diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dia memastikan, tak ada &amp;lsquo;salam tempel&amp;rsquo; di balik penanganan kasusnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2.Resmi Jadi Tersangka&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, pada 15 Desember 2026. (Foto: Instagram/Richard Lee)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari saksi terlapor, penyidik Polda Metro Jaya kemudian menaikkan status Richard Lee sebagai tersangka, pada 15 Desember 2025. Dia kemudian menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 7 Januari 2026.&#13;
&#13;
Kala itu, penyidik memberondongnya dengan 73 pertanyaan seputar kasus tersebut. Namun pemeriksaan terpaksa dihentikan setelah Richard mengeluh tak enak badan. Malam itu, penyidik pun memulangkannya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
3.Ajukan Praperadilan&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tak terima dijadikan tersangka, Richard Lee pun resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 22 Januari 2026. (Foto: Instagram/Richard Lee)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah dipulangkan, Richard Lee diketahui mangkir dua kali pemanggilan pemeriksaan lanjutan, masing-masing pada 19 Januari 2026 dan 4 Februari 2026. Alasannya, dia sedang sakit.&#13;
&#13;
Menariknya selama penundaan pemeriksaan itu, Richard Lee justru mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 22 Januari 2026. Gugatan itu diajukannya karena tak terima dijadikan tersangka.&#13;
&#13;
4.Praperadilan Ditolak&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Richard Lee dalam persidangan pada 11 Februari 2026. (Foto: Instagram/Richard Lee)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sidang praperadilan perdana Richard Lee digelar pada 22 Januari silam. Namun suami Reni Effendi itu justru absen dari persidangan karena alasan sakit.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutuskan menolak gugatan praperadilan Richard Lee, pada 11 Februari 2026. Atas putusan tersebut, hakim juga mencekal sang dokter bepergian ke luar negeri.&#13;
&#13;
5.Pemeriksaan Berlanjut&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Richard Lee saat menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya, pada 19 Februari 2026. (Foto: Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah gugatan praperadilannya ditolak, Richard Lee kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, pada 19 Februari 2026. Dia menjalani 12 jam pemeriksaan dan hanya dikenai wajib lapor.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
6.Resmi Ditahan&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, Richard Lee ditahan karena dianggap tidak kooperatif dan mangkir wajib lapor. (Foto: Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Richard Lee kemudian ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya, pada Jumat malam. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, Richard ditahan karena dianggap tidak kooperatif.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penahanan dilakukan, atas pertimbangan tersangka DRL ini dianggap menghambat jalannya penyidikan karena mangkir pemeriksaan tambahan pada 3 Maret kemarin,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Saat itu, Richard Lee tidak memberikan alasan apapun atas ketidakhadirannya, namun tampak Live TikTok. &amp;ldquo;Tersangka juga mangkir wajib lapor pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026,&amp;rdquo; kata Budi.&#13;
&#13;
7.Reaksi Doktif&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Doktif mengapresiasi keputusan penyidik Polda Metro Jaya menahan Richard Lee, pada 6 Maret 2026. (Foto: Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Doktif mengapresiasi keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menahan Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Dia menilai, hal itu pelajaran bagi para dokter agar tak melakukan &amp;lsquo;marketing kotor&amp;rsquo; terhadap sebuah produk kecantikan.&#13;
&#13;
Demikian 7 Fakta Penahanan Richard Lee Atas Laporan Doktif.*&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Richard Lee resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, pada Jumat (6/3/2026) malam.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Richard dibawa dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menuju Rutan Polda usai menjalani pemeriksaan dengan tangan terborgol.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berikut Fakta Penahanan Richard Lee atas Laporan Doktif.&#13;
&#13;
1.Kasus Tahun 2024&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Doktif melaporkan Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, pada 2 Desember 2024. (Foto: Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ini sebenarnya sudah cukup lama didaftarkan oleh Samira Farahnaz alias Doktif, pada 2 Desember 2024.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Doktif dalam wawancaranya kepada awak media mengatakan, tak menduga laporannya tersebut diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dia memastikan, tak ada &amp;lsquo;salam tempel&amp;rsquo; di balik penanganan kasusnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2.Resmi Jadi Tersangka&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, pada 15 Desember 2026. (Foto: Instagram/Richard Lee)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari saksi terlapor, penyidik Polda Metro Jaya kemudian menaikkan status Richard Lee sebagai tersangka, pada 15 Desember 2025. Dia kemudian menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 7 Januari 2026.&#13;
&#13;
Kala itu, penyidik memberondongnya dengan 73 pertanyaan seputar kasus tersebut. Namun pemeriksaan terpaksa dihentikan setelah Richard mengeluh tak enak badan. Malam itu, penyidik pun memulangkannya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
3.Ajukan Praperadilan&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tak terima dijadikan tersangka, Richard Lee pun resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 22 Januari 2026. (Foto: Instagram/Richard Lee)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah dipulangkan, Richard Lee diketahui mangkir dua kali pemanggilan pemeriksaan lanjutan, masing-masing pada 19 Januari 2026 dan 4 Februari 2026. Alasannya, dia sedang sakit.&#13;
&#13;
Menariknya selama penundaan pemeriksaan itu, Richard Lee justru mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 22 Januari 2026. Gugatan itu diajukannya karena tak terima dijadikan tersangka.&#13;
&#13;
4.Praperadilan Ditolak&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Richard Lee dalam persidangan pada 11 Februari 2026. (Foto: Instagram/Richard Lee)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sidang praperadilan perdana Richard Lee digelar pada 22 Januari silam. Namun suami Reni Effendi itu justru absen dari persidangan karena alasan sakit.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutuskan menolak gugatan praperadilan Richard Lee, pada 11 Februari 2026. Atas putusan tersebut, hakim juga mencekal sang dokter bepergian ke luar negeri.&#13;
&#13;
5.Pemeriksaan Berlanjut&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Richard Lee saat menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya, pada 19 Februari 2026. (Foto: Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah gugatan praperadilannya ditolak, Richard Lee kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, pada 19 Februari 2026. Dia menjalani 12 jam pemeriksaan dan hanya dikenai wajib lapor.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
6.Resmi Ditahan&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, Richard Lee ditahan karena dianggap tidak kooperatif dan mangkir wajib lapor. (Foto: Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Richard Lee kemudian ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya, pada Jumat malam. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, Richard ditahan karena dianggap tidak kooperatif.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penahanan dilakukan, atas pertimbangan tersangka DRL ini dianggap menghambat jalannya penyidikan karena mangkir pemeriksaan tambahan pada 3 Maret kemarin,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Saat itu, Richard Lee tidak memberikan alasan apapun atas ketidakhadirannya, namun tampak Live TikTok. &amp;ldquo;Tersangka juga mangkir wajib lapor pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026,&amp;rdquo; kata Budi.&#13;
&#13;
7.Reaksi Doktif&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Doktif mengapresiasi keputusan penyidik Polda Metro Jaya menahan Richard Lee, pada 6 Maret 2026. (Foto: Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Doktif mengapresiasi keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menahan Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Dia menilai, hal itu pelajaran bagi para dokter agar tak melakukan &amp;lsquo;marketing kotor&amp;rsquo; terhadap sebuah produk kecantikan.&#13;
&#13;
Demikian 7 Fakta Penahanan Richard Lee Atas Laporan Doktif.*&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
