<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Laporan Akses Ilegal yang Seret Reza Gladys Disebut Naik Sidik, Nikita Mirzani: Kejar Terus Bang!&amp;nbsp;</title><description>Laporan Nikita terkait dugaan tindak pidana akses ilegal  kini telah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/02/24/33/3203485/laporan-akses-ilegal-yang-seret-reza-gladys-disebut-naik-sidik-nikita-mirzani-kejar-terus-bang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/02/24/33/3203485/laporan-akses-ilegal-yang-seret-reza-gladys-disebut-naik-sidik-nikita-mirzani-kejar-terus-bang"/><item><title>Laporan Akses Ilegal yang Seret Reza Gladys Disebut Naik Sidik, Nikita Mirzani: Kejar Terus Bang!&amp;nbsp;</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/02/24/33/3203485/laporan-akses-ilegal-yang-seret-reza-gladys-disebut-naik-sidik-nikita-mirzani-kejar-terus-bang</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/02/24/33/3203485/laporan-akses-ilegal-yang-seret-reza-gladys-disebut-naik-sidik-nikita-mirzani-kejar-terus-bang</guid><pubDate>Selasa 24 Februari 2026 20:47 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/24/33/3203485/nikita_mirzani-bEH4_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/24/33/3203485/nikita_mirzani-bEH4_large.jpg</image><title>Nikita Mirzani</title></images><description>JAKARTA - Perseteruan antara Nikita Mirzani dengan pihak Reza Gladys memasuki babak baru. Laporan Nikita terkait dugaan tindak pidana akses ilegal &amp;nbsp;kini telah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kabar ini disambut baik oleh Nikita Mirzani yang saat ini masih berada di dalam Rumah Tahanan, Pondok Bambu, Jakarta Timur.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Usman Lawara selaku kuasa hukum menyebut kliennya merasa lega karena proses hukum untuk mencari keadilan tetap berjalan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemarin saya sampaikan (soal status laporannya naik sidik) dia bilang, &amp;#39;Ya sudah kalau begitu kejar terus Bang!&amp;#39;. Dia bilang gitu kan. &amp;#39;Pokoknya dikejar terus ini jangan sampai lolos&amp;#39;, dia bilang gitu,&amp;quot; ungkap Usman usai mewakili Nikita Mirzani dalam sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/2/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Naiknya status kasus ini ke penyidikan didasarkan pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima tim kuasa hukum dari Direktorat Siber Polda Metro Jaya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal ini merujuk pada bukti rekaman percakapan sahabat Nikita, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, dengan Reza Gladys yang sempat diputar di persidangan sebelumnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Terbukti hari ini di Polda Metro Jaya, kasus itu naik ke tahap penyidikan. Artinya, Reza Gladys dan suaminya diduga telah melakukan tindak pidana illegal access,&amp;quot; tegas Usman.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Saat ini, Usman menegaskan penyidik tengah fokus mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan tersangka. &amp;quot;Dari SPDP itu tertulis bahwa perkara ini diduga kuat ada tindak pidananya. Sekarang tinggal mencari, menemukan tersangkanya, mengumpulkan bukti-bukti,&amp;quot; tambahnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Meski demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto, mengaku belum bisa menjelaskan detail soal naiknya status laporan sang aktris.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kepada awak media, dia pun meminta waktu untuk mengonfirmasi kabar tersebut kepada tim penyidik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Mohon waktu ya,&amp;quot; ucap Kombes Pol Budhi Hermanto singkat.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Perseteruan antara Nikita Mirzani dengan pihak Reza Gladys memasuki babak baru. Laporan Nikita terkait dugaan tindak pidana akses ilegal &amp;nbsp;kini telah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kabar ini disambut baik oleh Nikita Mirzani yang saat ini masih berada di dalam Rumah Tahanan, Pondok Bambu, Jakarta Timur.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Usman Lawara selaku kuasa hukum menyebut kliennya merasa lega karena proses hukum untuk mencari keadilan tetap berjalan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemarin saya sampaikan (soal status laporannya naik sidik) dia bilang, &amp;#39;Ya sudah kalau begitu kejar terus Bang!&amp;#39;. Dia bilang gitu kan. &amp;#39;Pokoknya dikejar terus ini jangan sampai lolos&amp;#39;, dia bilang gitu,&amp;quot; ungkap Usman usai mewakili Nikita Mirzani dalam sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/2/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Naiknya status kasus ini ke penyidikan didasarkan pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima tim kuasa hukum dari Direktorat Siber Polda Metro Jaya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal ini merujuk pada bukti rekaman percakapan sahabat Nikita, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, dengan Reza Gladys yang sempat diputar di persidangan sebelumnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Terbukti hari ini di Polda Metro Jaya, kasus itu naik ke tahap penyidikan. Artinya, Reza Gladys dan suaminya diduga telah melakukan tindak pidana illegal access,&amp;quot; tegas Usman.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Saat ini, Usman menegaskan penyidik tengah fokus mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan tersangka. &amp;quot;Dari SPDP itu tertulis bahwa perkara ini diduga kuat ada tindak pidananya. Sekarang tinggal mencari, menemukan tersangkanya, mengumpulkan bukti-bukti,&amp;quot; tambahnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Meski demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto, mengaku belum bisa menjelaskan detail soal naiknya status laporan sang aktris.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kepada awak media, dia pun meminta waktu untuk mengonfirmasi kabar tersebut kepada tim penyidik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Mohon waktu ya,&amp;quot; ucap Kombes Pol Budhi Hermanto singkat.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
