<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Richard Lee, Doktif Langsung Sujud Syukur</title><description>Doktif bersyukur hakim berpihak pada masyarakat dengan menolak gugatan praperadilan Richard Lee.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/02/11/33/3200963/hakim-tolak-gugatan-praperadilan-richard-lee-doktif-langsung-sujud-syukur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/02/11/33/3200963/hakim-tolak-gugatan-praperadilan-richard-lee-doktif-langsung-sujud-syukur"/><item><title>Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Richard Lee, Doktif Langsung Sujud Syukur</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/02/11/33/3200963/hakim-tolak-gugatan-praperadilan-richard-lee-doktif-langsung-sujud-syukur</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/02/11/33/3200963/hakim-tolak-gugatan-praperadilan-richard-lee-doktif-langsung-sujud-syukur</guid><pubDate>Rabu 11 Februari 2026 11:30 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/11/33/3200963/richard_lee-xhAw_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Richard Lee, Doktif Langsung Sujud Syukur. (Foto: Instagram/@dr.richard_lee)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/11/33/3200963/richard_lee-xhAw_large.jpg</image><title>Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Richard Lee, Doktif Langsung Sujud Syukur. (Foto: Instagram/@dr.richard_lee)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Richard Lee. Putusan itu ditetapkan, pada Rabu (11/2/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Gugatan praperadilan dilayangkan Richard karena keberatan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen yang dilaporkan Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hakim Esthar Oktavi menolak gugatan tersebut merujuk pada Pasal 1 angka 10, Pasal 77-Pasal 88, Pasal 184, Pasal 187 KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Richard Lee, Doktif Langsung Sujud Syukur. (Foto: Ravie Wardani/Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penolakan itu juga didasarkan hakim atas ketentuan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, Nomor 130 Tahun 2015, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon (Richard Lee). Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,&amp;quot; ujar Esthar sambil mengetuk palu sebanyak satu kali.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Atas putusan tersebut, suasana ruang sidang pun mendadak riuh. Doktif yang terlihat hadir pun langsung sujud syukur setelah mendengar putusan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pemilik nama asli Samira Farahnaz itu kemudian menambahkan, &amp;quot;Ya Allah, berikanlah keadilan bagi masyarakat yang sudah dizalimi oleh manusia satu itu. Doktif hanya perantara ya Allah, hanya manusia lemah yang penuh dosa.&amp;quot;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Richard Lee, Doktif Langsung Sujud Syukur. (Foto: Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam doa tersebut, Doktif juga berharap kerugian masyarakat segera dikembalikan oleh Richard Lee. Sebab, dia mengklaim kerugian masyarakat yang sudah membeli produk kecantikan diduga palsu itu mencapai miliaran rupiah.*&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Richard Lee. Putusan itu ditetapkan, pada Rabu (11/2/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Gugatan praperadilan dilayangkan Richard karena keberatan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen yang dilaporkan Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hakim Esthar Oktavi menolak gugatan tersebut merujuk pada Pasal 1 angka 10, Pasal 77-Pasal 88, Pasal 184, Pasal 187 KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Richard Lee, Doktif Langsung Sujud Syukur. (Foto: Ravie Wardani/Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penolakan itu juga didasarkan hakim atas ketentuan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, Nomor 130 Tahun 2015, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon (Richard Lee). Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,&amp;quot; ujar Esthar sambil mengetuk palu sebanyak satu kali.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Atas putusan tersebut, suasana ruang sidang pun mendadak riuh. Doktif yang terlihat hadir pun langsung sujud syukur setelah mendengar putusan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pemilik nama asli Samira Farahnaz itu kemudian menambahkan, &amp;quot;Ya Allah, berikanlah keadilan bagi masyarakat yang sudah dizalimi oleh manusia satu itu. Doktif hanya perantara ya Allah, hanya manusia lemah yang penuh dosa.&amp;quot;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Richard Lee, Doktif Langsung Sujud Syukur. (Foto: Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam doa tersebut, Doktif juga berharap kerugian masyarakat segera dikembalikan oleh Richard Lee. Sebab, dia mengklaim kerugian masyarakat yang sudah membeli produk kecantikan diduga palsu itu mencapai miliaran rupiah.*&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
