<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komedian Sule Absen di Sidang Penetapan Ahli Waris Teddy Pardiyana&amp;nbsp;</title><description>Diketahui, sidang kali ini beragendakan pemanggilan Sule selaku tergugat sekaligus wali dari anak bungsu bernama Ferdinand. &#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/01/27/33/3197940/komedian-sule-absen-di-sidang-penetapan-ahli-waris-teddy-pardiyana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/01/27/33/3197940/komedian-sule-absen-di-sidang-penetapan-ahli-waris-teddy-pardiyana"/><item><title>Komedian Sule Absen di Sidang Penetapan Ahli Waris Teddy Pardiyana&amp;nbsp;</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/01/27/33/3197940/komedian-sule-absen-di-sidang-penetapan-ahli-waris-teddy-pardiyana</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/01/27/33/3197940/komedian-sule-absen-di-sidang-penetapan-ahli-waris-teddy-pardiyana</guid><pubDate>Selasa 27 Januari 2026 21:02 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/27/33/3197940/sule-RJj6_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sule</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/27/33/3197940/sule-RJj6_large.jpg</image><title>Sule</title></images><description>JAKARTA - Teddy Pardiyana kembali menjalani sidang lanjutan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/1/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, sidang kali ini beragendakan pemanggilan Sule selaku tergugat sekaligus wali dari anak bungsu bernama Ferdinand.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati, menyebut ayah Rizky Febian itu tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada kuasanya (Sule),&amp;quot; tulis Wati saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat pada Selasa (27/1/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Agenda seharusnya pembuktian dari pemohon. Dikarenakan termohon hadir, maka agenda menjadi mediasi,&amp;quot; tambah Wati.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Karena ketidakhadiran Sule, agenda mediasi tersebut akan dijadwalkan ulang. Pihak Teddy Pardiyana sendiri masih menunggu informasi sidang selanjutnya dari pihak pengadilan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya, tapi masih menunggu jadwal,&amp;quot; tulis Wati lagi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, Sule sudah menanggapi pemanggilannya dalam sidang tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia sudah memastikan bahwa dirinya tidak dapat hadir karena keterbatasan waktu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Masalahnya begini, dari Pengadilan Agama di Bandung itu, Soreang. Yang terhormat Bapak, kita bukan tidak mau hadir, tapi waktu dan kesempatannya belum ada,&amp;quot; ucap Sule beberapa waktu lalu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagai penggugat, Teddy Pardiyana menilai permohonan penetapan ahli waris diajukan demi kejelasan masa depan sang anak, terutama terkait kebutuhan administratif.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Buat sekolah ini kan perlu beberapa administrasi yang harus menggunakan legal standing yang berhubungan dengan surat-surat yang nyambung ke almarhumah,&amp;quot; kata Teddy melalui Zoom beberapa waktu lalu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Teddy pun membantah langkah tersebut untuk kepentingan harta, melainkan demi kelengkapan administrasi putrinya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Lebih fokus ke administrasinya untuk kelengkapan sekolahnya,&amp;quot; ujar Teddy.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Teddy Pardiyana kembali menjalani sidang lanjutan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/1/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, sidang kali ini beragendakan pemanggilan Sule selaku tergugat sekaligus wali dari anak bungsu bernama Ferdinand.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati, menyebut ayah Rizky Febian itu tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada kuasanya (Sule),&amp;quot; tulis Wati saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat pada Selasa (27/1/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Agenda seharusnya pembuktian dari pemohon. Dikarenakan termohon hadir, maka agenda menjadi mediasi,&amp;quot; tambah Wati.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Karena ketidakhadiran Sule, agenda mediasi tersebut akan dijadwalkan ulang. Pihak Teddy Pardiyana sendiri masih menunggu informasi sidang selanjutnya dari pihak pengadilan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya, tapi masih menunggu jadwal,&amp;quot; tulis Wati lagi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, Sule sudah menanggapi pemanggilannya dalam sidang tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia sudah memastikan bahwa dirinya tidak dapat hadir karena keterbatasan waktu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Masalahnya begini, dari Pengadilan Agama di Bandung itu, Soreang. Yang terhormat Bapak, kita bukan tidak mau hadir, tapi waktu dan kesempatannya belum ada,&amp;quot; ucap Sule beberapa waktu lalu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagai penggugat, Teddy Pardiyana menilai permohonan penetapan ahli waris diajukan demi kejelasan masa depan sang anak, terutama terkait kebutuhan administratif.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Buat sekolah ini kan perlu beberapa administrasi yang harus menggunakan legal standing yang berhubungan dengan surat-surat yang nyambung ke almarhumah,&amp;quot; kata Teddy melalui Zoom beberapa waktu lalu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Teddy pun membantah langkah tersebut untuk kepentingan harta, melainkan demi kelengkapan administrasi putrinya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Lebih fokus ke administrasinya untuk kelengkapan sekolahnya,&amp;quot; ujar Teddy.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
