<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kuasa Hukum Klaim BAP Ammar Zoni Cacat Hukum, Ini Alasannya</title><description>Jon Mathias menyebut BAP Ammar Zoni cacat hukum karena tidak didampingi kuasa hukum.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/01/15/33/3195627/kuasa-hukum-klaim-bap-ammar-zoni-cacat-hukum-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/01/15/33/3195627/kuasa-hukum-klaim-bap-ammar-zoni-cacat-hukum-ini-alasannya"/><item><title>Kuasa Hukum Klaim BAP Ammar Zoni Cacat Hukum, Ini Alasannya</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/01/15/33/3195627/kuasa-hukum-klaim-bap-ammar-zoni-cacat-hukum-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/01/15/33/3195627/kuasa-hukum-klaim-bap-ammar-zoni-cacat-hukum-ini-alasannya</guid><pubDate>Kamis 15 Januari 2026 17:30 WIB</pubDate><dc:creator>Mei Sada Sirait</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/15/33/3195627/ammar_zoni-RMGs_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kuasa Hukum Klaim BAP Ammar Zoni Cacat Hukum, Ini Alasannya. (Foto: Aldhi Chandra/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/15/33/3195627/ammar_zoni-RMGs_large.jpg</image><title>Kuasa Hukum Klaim BAP Ammar Zoni Cacat Hukum, Ini Alasannya. (Foto: Aldhi Chandra/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ammar Zoni kembali menjalani sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dalam lapas yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (15/1/2026),&#13;
&#13;
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima penyidik selaku saksi verbalisan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Usai sidang, Jon Mathias selaku penasihat hukum Ammar Zoni mengatakan, proses penyidikan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kuasa Hukum Klaim BAP Ammar Zoni Cacat Hukum, Ini Alasannya. (Foto: Aldhi Chandra/Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia mengatakan, keterangan saksi yang dihadirkan justru semakin menguatkan eksepsi yang sebelumnya telah diajukan tim kuasa hukum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang jelas dari keterangan saksi tadi kan sudah terbukti eksepsi kami terbukti. Karena saat pembuatan BAP, Ammar tidak didampingi kuasa hukum,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Jon Mathias menegaskan, berdasarkan KUHAP Ammar Zoni wajib didampingi kuasa hukum saat pembuatan BAP. &amp;quot;Tanpa didampingi kuasa hukum, proses pembuat BAP Ammar Zoni cacat demi hukum,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jon Mathias dalam keterangannya menambahkan, dalam perkara dengan ancaman pidana di atas 5 tahun, kehadiran penasihat hukum merupakan kewajiban mutlak.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak memiliki kekuatan hukum.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kuasa Hukum Klaim BAP Ammar Zoni Cacat Hukum, Ini Alasannya. (Foto: Aldhi Chandra/Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tak hanya soal pembuatan BAP, Jon Mathias juga menyoroti soal lokasi pemeriksaan yang tercantum dalam BAP. Pasalnya, terdapat perbedaan keterangan saksi dan fakta yang tertulis dalam dokumen resmi penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Awalnya, penyidikan disebut dilakukan di Rutan Salemba. Namun faktanya, BAP dilakukan di Polsek Cempaka Putih. Berarti kan ada ketidaksesuaian lokasi pemeriksaan,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, tanda tangan pengacara dalam BAP juga dinilai janggal. Pasalnya bagaimana mungkin pengacara yang tidak hadir dapat memberikan tanda tangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Lucu saja, seorang pengacara yang tidak mendampingi, tidak ada kuasa, tapi bisa&amp;nbsp; bertandatangan. Artinya, pengacara ini melegalkan pekerjaan yang tidak benar,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kuasa Hukum Klaim BAP Ammar Zoni Cacat Hukum, Ini Alasannya. (Foto: Aldhi Chandra/Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saking herannya, Jon bahkan menyebut baru kali ini menemukan fenomena seperti itu selama 25 tahun menjadi pengacara. Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius yang berpotensi menggugurkan BAP.&#13;
&#13;
Namun Jon Mathias sepenuhnya menyerahkan penilaian akhir pada majelis hakim. Ia yakin majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan bijak setelah memper oleh keterangan dari para saksi.*&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Ammar Zoni kembali menjalani sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dalam lapas yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (15/1/2026),&#13;
&#13;
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima penyidik selaku saksi verbalisan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Usai sidang, Jon Mathias selaku penasihat hukum Ammar Zoni mengatakan, proses penyidikan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kuasa Hukum Klaim BAP Ammar Zoni Cacat Hukum, Ini Alasannya. (Foto: Aldhi Chandra/Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia mengatakan, keterangan saksi yang dihadirkan justru semakin menguatkan eksepsi yang sebelumnya telah diajukan tim kuasa hukum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang jelas dari keterangan saksi tadi kan sudah terbukti eksepsi kami terbukti. Karena saat pembuatan BAP, Ammar tidak didampingi kuasa hukum,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Jon Mathias menegaskan, berdasarkan KUHAP Ammar Zoni wajib didampingi kuasa hukum saat pembuatan BAP. &amp;quot;Tanpa didampingi kuasa hukum, proses pembuat BAP Ammar Zoni cacat demi hukum,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jon Mathias dalam keterangannya menambahkan, dalam perkara dengan ancaman pidana di atas 5 tahun, kehadiran penasihat hukum merupakan kewajiban mutlak.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak memiliki kekuatan hukum.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kuasa Hukum Klaim BAP Ammar Zoni Cacat Hukum, Ini Alasannya. (Foto: Aldhi Chandra/Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tak hanya soal pembuatan BAP, Jon Mathias juga menyoroti soal lokasi pemeriksaan yang tercantum dalam BAP. Pasalnya, terdapat perbedaan keterangan saksi dan fakta yang tertulis dalam dokumen resmi penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Awalnya, penyidikan disebut dilakukan di Rutan Salemba. Namun faktanya, BAP dilakukan di Polsek Cempaka Putih. Berarti kan ada ketidaksesuaian lokasi pemeriksaan,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, tanda tangan pengacara dalam BAP juga dinilai janggal. Pasalnya bagaimana mungkin pengacara yang tidak hadir dapat memberikan tanda tangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Lucu saja, seorang pengacara yang tidak mendampingi, tidak ada kuasa, tapi bisa&amp;nbsp; bertandatangan. Artinya, pengacara ini melegalkan pekerjaan yang tidak benar,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kuasa Hukum Klaim BAP Ammar Zoni Cacat Hukum, Ini Alasannya. (Foto: Aldhi Chandra/Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saking herannya, Jon bahkan menyebut baru kali ini menemukan fenomena seperti itu selama 25 tahun menjadi pengacara. Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius yang berpotensi menggugurkan BAP.&#13;
&#13;
Namun Jon Mathias sepenuhnya menyerahkan penilaian akhir pada majelis hakim. Ia yakin majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan bijak setelah memper oleh keterangan dari para saksi.*&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
