<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ammar Zoni Siap Bongkar Fakta Baru Kasus Peredaran Narkoba dalam Sidang Hari Ini</title><description>Ammar Zoni akan membeberkan fakta berdasarkan apa yang dialami, dirasakan, dan diketahuinya.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/01/08/33/3194196/ammar-zoni-siap-bongkar-fakta-baru-kasus-peredaran-narkoba-dalam-sidang-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/01/08/33/3194196/ammar-zoni-siap-bongkar-fakta-baru-kasus-peredaran-narkoba-dalam-sidang-hari-ini"/><item><title>Ammar Zoni Siap Bongkar Fakta Baru Kasus Peredaran Narkoba dalam Sidang Hari Ini</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/01/08/33/3194196/ammar-zoni-siap-bongkar-fakta-baru-kasus-peredaran-narkoba-dalam-sidang-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/01/08/33/3194196/ammar-zoni-siap-bongkar-fakta-baru-kasus-peredaran-narkoba-dalam-sidang-hari-ini</guid><pubDate>Kamis 08 Januari 2026 11:07 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/08/33/3194196/ammar_zoni-Raly_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ammar Zoni Siap Bongkar Fakta Baru Kasus Peredaran Narkoba dalam Sidang Hari Ini. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/08/33/3194196/ammar_zoni-Raly_large.jpeg</image><title>Ammar Zoni Siap Bongkar Fakta Baru Kasus Peredaran Narkoba dalam Sidang Hari Ini. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ammar Zoni dan lima terdakwa lain kembali menjalani sidang kasus dugaan peredaran narkoba dalam rumah tahanan (rutan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (8/1/2026).&#13;
&#13;
Adapun agenda sidang pada hari ini menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ammar selaku terpidana akan memberikan kesaksian bersama lima terdakwa lain di hadapan majelis hakim.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ammar Zoni Siap Bongkar Fakta Baru Kasus Peredaran Narkoba dalam Sidang Hari Ini. (Foto: Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni mengatakan, sang aktor sudah mempersiapkan mental demi menghadapi sidang hari ini. Bahkan, dia siap membeberkan fakta baru di persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dia akan membeberkan apa yang terjadi sebenarnya sesuai apa yang dialami, dirasakan, dan diketahuinya. Semua akan dibukanya secara terang benderang,&amp;quot; kata sang pengacara.&#13;
&#13;
Ammar Zoni, menurut Jon, juga siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus meluruskan berbagai spekulasi yang terlanjur beredar di ranah publik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ammar Zoni Siap Bongkar Fakta Baru Kasus Peredaran Narkoba dalam Sidang Hari Ini. (Foto: Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dengan begitu, sang pengacara berharap, majelis hakim bisa memahami perkara ini secara utuh. &amp;quot;Kami berharap, proses ini akan membuka fakta sesungguhnya,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, JPU dalam tuntutannya menyebut Ammar Zoni menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Narkotika itu kemudian dibagi dua, di mana 50 gram di antaranya diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun akhirnya pendistribusian itu berhasil dibongkar petugas.&#13;
&#13;
Karena itu, JPU mendakwa Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dengan pasal berlapis: Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika.&#13;
&#13;
Tak hanya itu, sang aktor juga dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.*&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Ammar Zoni dan lima terdakwa lain kembali menjalani sidang kasus dugaan peredaran narkoba dalam rumah tahanan (rutan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (8/1/2026).&#13;
&#13;
Adapun agenda sidang pada hari ini menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ammar selaku terpidana akan memberikan kesaksian bersama lima terdakwa lain di hadapan majelis hakim.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ammar Zoni Siap Bongkar Fakta Baru Kasus Peredaran Narkoba dalam Sidang Hari Ini. (Foto: Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni mengatakan, sang aktor sudah mempersiapkan mental demi menghadapi sidang hari ini. Bahkan, dia siap membeberkan fakta baru di persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dia akan membeberkan apa yang terjadi sebenarnya sesuai apa yang dialami, dirasakan, dan diketahuinya. Semua akan dibukanya secara terang benderang,&amp;quot; kata sang pengacara.&#13;
&#13;
Ammar Zoni, menurut Jon, juga siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus meluruskan berbagai spekulasi yang terlanjur beredar di ranah publik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ammar Zoni Siap Bongkar Fakta Baru Kasus Peredaran Narkoba dalam Sidang Hari Ini. (Foto: Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dengan begitu, sang pengacara berharap, majelis hakim bisa memahami perkara ini secara utuh. &amp;quot;Kami berharap, proses ini akan membuka fakta sesungguhnya,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, JPU dalam tuntutannya menyebut Ammar Zoni menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Narkotika itu kemudian dibagi dua, di mana 50 gram di antaranya diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun akhirnya pendistribusian itu berhasil dibongkar petugas.&#13;
&#13;
Karena itu, JPU mendakwa Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dengan pasal berlapis: Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika.&#13;
&#13;
Tak hanya itu, sang aktor juga dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.*&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
