<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai, Hak Asuh Zahra Jatuh ke Ibunda</title><description>Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung memberikan hak asuh Camillia Laetitia Azzahra yang akrab disapa Zara kepada Atalia Praratya, ibu kandungnya.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/01/07/33/3194120/ridwan-kamil-dan-atalia-praratya-resmi-bercerai-hak-asuh-zahra-jatuh-ke-ibunda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/01/07/33/3194120/ridwan-kamil-dan-atalia-praratya-resmi-bercerai-hak-asuh-zahra-jatuh-ke-ibunda"/><item><title>Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai, Hak Asuh Zahra Jatuh ke Ibunda</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/01/07/33/3194120/ridwan-kamil-dan-atalia-praratya-resmi-bercerai-hak-asuh-zahra-jatuh-ke-ibunda</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/01/07/33/3194120/ridwan-kamil-dan-atalia-praratya-resmi-bercerai-hak-asuh-zahra-jatuh-ke-ibunda</guid><pubDate>Rabu 07 Januari 2026 20:15 WIB</pubDate><dc:creator>Agus Warsudi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/07/33/3194120/ridwan_kamil_dan_atalia-7A8f_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ridwan Kamil dan Atalia</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/07/33/3194120/ridwan_kamil_dan_atalia-7A8f_large.jpg</image><title>Ridwan Kamil dan Atalia</title></images><description>BANDUNG - Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung memberikan hak asuh Camillia Laetitia Azzahra yang akrab disapa Zara kepada Atalia Praratya, ibu kandungnya.&#13;
&#13;
Keputusan itu dibacarakan dalam sidang elektronik atau e-court di PA Kota Bandung yang mengabulkan gugatan cerai Atalia terhadap Ridwan Kamil, &amp;nbsp;Rabu (7/1/2026).&#13;
&#13;
Humas &amp;nbsp;PA Kota Bandung Ikhwan Sopyan mengatakan, hak asuh Zahra diberikan kepada Atalia telah disepakati oleh kedua belah pihak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zahra ke ibunya,&amp;quot; kata Humas PA Kota Bandung.&#13;
&#13;
Ikhwan menjelaskan, pembicaraan hak asuh Zahra telah dilakukan Atalia dan Ridwan Kamil saat sidang mediasi beberapa waktu lalu.&#13;
&#13;
Diketahui, Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mengabulkan permohonan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil.&#13;
&#13;
Perceraian kedua tokoh itu diputuskan dalam sidang elektronik atau e-court di PA Kota Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung, Rabu (7/1/2026).&#13;
&#13;
Salinan telah dikirimkan baik kepada penggugat Atalia Praratya, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar maupun tergugat Ridwan Kamil, eks Gubernur Jabar dan Wali Kota Bandung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Putusan perkara gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dibacakan secara elektronik atau e-court hari ini, Rabu (7/1/2026),&amp;quot; kata&#13;
Humas PA Kota Bandung Ikhwan Sopyan.&#13;
&#13;
Ikhwan menjelaskan, perkara gugatan cerai telah melalui proses persidangan hingga hakim membacakan putusan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perkara ini didaftarkan secara e-court atau elektronik, maka untuk pemeriksaan sampai putusannya melalui elektronik,&amp;quot; ujar Ikhwan.&#13;
&#13;
Intinya, tutur dia, gugatan yang diajukan oleh inisial AP (Atalia Praratya) kepada RK (Ridwan Kamil) yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun, (putusan) dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Ikhwan mengatakan yang berhak mengambil salinan putusan yaitu penggugat maupun tergugat dan tidak dapat dipublikasikan secara umum.&#13;
&#13;
Pemeriksaan atas perkara gugatan cerai Atalia telah sesuai undang-undang peradilan agama termasuk dilakukan secara tertutup karena perkara bersifat privat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jalannya persidangan sudah sesuai hukum acara,&amp;quot; ucap Ikhwan.&#13;
&#13;
Dia mengungkapkan, putusan yang telah dikabulkan belum inkrah atau mengikat. Sebab, terdapat waktu 14 hari bagi pihak yang ingin mengajukan upaya hukum banding karena keberatan dengan putusan hakim.&#13;
&#13;
Ditanya tentang pertimbangan hakim mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya, Ikhwan tidak menjelaskan secara gamblang.&#13;
&#13;
Dia menegaskan bahwa pertimbangan sesuai aturan yang berlaku sehingga dikabulkan.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya masing-masing, telah sepakat berpisah secara baik-baik.&#13;
</description><content:encoded>BANDUNG - Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung memberikan hak asuh Camillia Laetitia Azzahra yang akrab disapa Zara kepada Atalia Praratya, ibu kandungnya.&#13;
&#13;
Keputusan itu dibacarakan dalam sidang elektronik atau e-court di PA Kota Bandung yang mengabulkan gugatan cerai Atalia terhadap Ridwan Kamil, &amp;nbsp;Rabu (7/1/2026).&#13;
&#13;
Humas &amp;nbsp;PA Kota Bandung Ikhwan Sopyan mengatakan, hak asuh Zahra diberikan kepada Atalia telah disepakati oleh kedua belah pihak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zahra ke ibunya,&amp;quot; kata Humas PA Kota Bandung.&#13;
&#13;
Ikhwan menjelaskan, pembicaraan hak asuh Zahra telah dilakukan Atalia dan Ridwan Kamil saat sidang mediasi beberapa waktu lalu.&#13;
&#13;
Diketahui, Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mengabulkan permohonan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil.&#13;
&#13;
Perceraian kedua tokoh itu diputuskan dalam sidang elektronik atau e-court di PA Kota Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung, Rabu (7/1/2026).&#13;
&#13;
Salinan telah dikirimkan baik kepada penggugat Atalia Praratya, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar maupun tergugat Ridwan Kamil, eks Gubernur Jabar dan Wali Kota Bandung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Putusan perkara gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dibacakan secara elektronik atau e-court hari ini, Rabu (7/1/2026),&amp;quot; kata&#13;
Humas PA Kota Bandung Ikhwan Sopyan.&#13;
&#13;
Ikhwan menjelaskan, perkara gugatan cerai telah melalui proses persidangan hingga hakim membacakan putusan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perkara ini didaftarkan secara e-court atau elektronik, maka untuk pemeriksaan sampai putusannya melalui elektronik,&amp;quot; ujar Ikhwan.&#13;
&#13;
Intinya, tutur dia, gugatan yang diajukan oleh inisial AP (Atalia Praratya) kepada RK (Ridwan Kamil) yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun, (putusan) dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Ikhwan mengatakan yang berhak mengambil salinan putusan yaitu penggugat maupun tergugat dan tidak dapat dipublikasikan secara umum.&#13;
&#13;
Pemeriksaan atas perkara gugatan cerai Atalia telah sesuai undang-undang peradilan agama termasuk dilakukan secara tertutup karena perkara bersifat privat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jalannya persidangan sudah sesuai hukum acara,&amp;quot; ucap Ikhwan.&#13;
&#13;
Dia mengungkapkan, putusan yang telah dikabulkan belum inkrah atau mengikat. Sebab, terdapat waktu 14 hari bagi pihak yang ingin mengajukan upaya hukum banding karena keberatan dengan putusan hakim.&#13;
&#13;
Ditanya tentang pertimbangan hakim mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya, Ikhwan tidak menjelaskan secara gamblang.&#13;
&#13;
Dia menegaskan bahwa pertimbangan sesuai aturan yang berlaku sehingga dikabulkan.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya masing-masing, telah sepakat berpisah secara baik-baik.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
