<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Jadwalkan Mediasi Antara Doktif dan Richard Lee di Polres Metro Jaksel Hari Ini&amp;nbsp;</title><description>Agenda mediasi tersebut dibenarkan oleh Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda. &#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/01/06/33/3193854/polisi-jadwalkan-mediasi-antara-doktif-dan-richard-lee-di-polres-metro-jaksel-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/01/06/33/3193854/polisi-jadwalkan-mediasi-antara-doktif-dan-richard-lee-di-polres-metro-jaksel-hari-ini"/><item><title>Polisi Jadwalkan Mediasi Antara Doktif dan Richard Lee di Polres Metro Jaksel Hari Ini&amp;nbsp;</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/01/06/33/3193854/polisi-jadwalkan-mediasi-antara-doktif-dan-richard-lee-di-polres-metro-jaksel-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/01/06/33/3193854/polisi-jadwalkan-mediasi-antara-doktif-dan-richard-lee-di-polres-metro-jaksel-hari-ini</guid><pubDate>Selasa 06 Januari 2026 15:29 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/06/33/3193854/richard_lee-7pd3_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Richard Lee</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/06/33/3193854/richard_lee-7pd3_large.jpg</image><title>Richard Lee</title></images><description>JAKARTA - Dokter Richard Lee dan Samira Farahnaz alias Doktif dijadwalkan menjalani mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Selasa (6/1/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Agenda mediasi tersebut dibenarkan oleh Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dia menegaskan, pemanggilan tersebut sudah dilayangkan kepada kedua pihak. Namun hingga kini, belum ada informasi pasti apakah mereka akan hadir dalam mediasi hari ini atau tidak.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jika hari ini tidak hadir maka akan kami buatkan panggilan untuk tersangka,&amp;quot; kata Dwi saat dihubungi awak media, Selasa (6/1/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Masalah bermula saat Richard Lee dan Doktif saling lapor atas dua kasus berbeda. Richard sendiri melaporkan Doktif terkait dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana, Doktif pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Doktif lebih dulu melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen pada 2 Desember 2024 dengan nomor perkara LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia menuding Richard Lee tidak memiliki surat izin praktik (SIP) untuk operasional kliniknya di Palembang. Atas laporan ini, Richard Lee pun menyandang status serupa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,&amp;quot; ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak saat dikonfirmasi awak media hari ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tak terima dengan status hukumnya, Richard Lee pun sempat membeberkan bukti kepemilikan SIP tersebut.&#13;
&#13;
Penyidik sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee yang dijadwalkan pada 23 Desember 2025 lalu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, Richard Lee tidak hadir dan meminta penyidik mengatur ulang jadwal pemeriksaannya hingga 7 Januari mendatang.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Dokter Richard Lee dan Samira Farahnaz alias Doktif dijadwalkan menjalani mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Selasa (6/1/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Agenda mediasi tersebut dibenarkan oleh Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dia menegaskan, pemanggilan tersebut sudah dilayangkan kepada kedua pihak. Namun hingga kini, belum ada informasi pasti apakah mereka akan hadir dalam mediasi hari ini atau tidak.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jika hari ini tidak hadir maka akan kami buatkan panggilan untuk tersangka,&amp;quot; kata Dwi saat dihubungi awak media, Selasa (6/1/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Masalah bermula saat Richard Lee dan Doktif saling lapor atas dua kasus berbeda. Richard sendiri melaporkan Doktif terkait dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana, Doktif pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Doktif lebih dulu melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen pada 2 Desember 2024 dengan nomor perkara LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia menuding Richard Lee tidak memiliki surat izin praktik (SIP) untuk operasional kliniknya di Palembang. Atas laporan ini, Richard Lee pun menyandang status serupa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,&amp;quot; ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak saat dikonfirmasi awak media hari ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tak terima dengan status hukumnya, Richard Lee pun sempat membeberkan bukti kepemilikan SIP tersebut.&#13;
&#13;
Penyidik sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee yang dijadwalkan pada 23 Desember 2025 lalu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, Richard Lee tidak hadir dan meminta penyidik mengatur ulang jadwal pemeriksaannya hingga 7 Januari mendatang.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
