<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aktor Anrez Putra Adelio Terancam 12 Tahun Penjara Usai Dilaporkan Pacar</title><description>Aktor Anrez Putra Adelio terancam 12 tahun penjara setelah dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual oleh kekasihnya, Friceilda Prillea alias Icel, di Polda Metro Jaya.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/01/01/33/3193014/aktor-anrez-putra-adelio-terancam-12-tahun-penjara-usai-dilaporkan-pacar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2026/01/01/33/3193014/aktor-anrez-putra-adelio-terancam-12-tahun-penjara-usai-dilaporkan-pacar"/><item><title>Aktor Anrez Putra Adelio Terancam 12 Tahun Penjara Usai Dilaporkan Pacar</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2026/01/01/33/3193014/aktor-anrez-putra-adelio-terancam-12-tahun-penjara-usai-dilaporkan-pacar</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2026/01/01/33/3193014/aktor-anrez-putra-adelio-terancam-12-tahun-penjara-usai-dilaporkan-pacar</guid><pubDate>Kamis 01 Januari 2026 15:03 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/01/33/3193014/anrez_adelio-V189_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anrez Adelio</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/01/33/3193014/anrez_adelio-V189_large.jpg</image><title>Anrez Adelio</title></images><description>JAKARTA - Aktor Anrez Putra Adelio terancam 12 tahun penjara setelah dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual oleh kekasihnya, Friceilda Prillea alias Icel, di Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
Kuasa hukum Icel, Santo Nababan, menjelaskan laporan sang klien teregister dalam nomor perkara LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 29 Desember 2025.&#13;
&#13;
Dia kemudian membahas ancaman hukuman dalam laporan kliennya yang bisa terima sang aktor.&#13;
&#13;
&amp;quot;Undang-Undang TPKS ini kan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Kita sih berharap yang diterapkan itu pasal untuk ancaman hukuman 12 tahun penjara,&amp;quot; kata Santo Nababan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, belum lama ini.&#13;
&#13;
Masalah bermula saat Icel mengaku hamil anak Anrez dari hubungan di luar nikah. Sang pesinetron diketahui sempat membuat surat pernyataan tertulis untuk bertanggung jawab kepada Icel dengan menikahinya.&#13;
&#13;
Seiring waktu, Anrez justru dinilai menghindar hingga membuat Icel kehilangan arah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena tidak ada itikad baik, justru karena tidak ada komunikasi dari AA itu sendiri&amp;mdash;tidak respon&amp;mdash;sehingga kita mengambil upaya hukum pidananya. Jadi mungkin nanti akan berjenjang juga dengan upaya hukum perdatanya. Nah, ini kan masih berproses semua,&amp;quot; ungkap Santo Nababan.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, kata Santo, laporan ini dibuat guna memberi efek jera kepada Anrez serta menjadi pembelajaran bagi banyak laki-laki.&#13;
&#13;
Apalagi, ia menegaskan hubungan badan kliennya dengan sang aktor murni bukan kemauan sendiri melainkan hasil bujuk rayu pelaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini harus kita buat menjadi pembelajaran supaya laki-laki bertanggung jawab kepada semua apa yang dia lakukan. Supaya perempuan-perempuan juga memperoleh hak-haknya,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi yang namanya perbuatan itu tentu pasti ada bujuk rayu,Tentu pasti ada tipu daya. Tentu pasti ada janji-janji. Tidak ada perempuan yang mau dengan keinginannya sendiri sehingga dia sampai hamil, kan tidak ada. Jadi kita juga harus memahami itu,&amp;quot; tutur Santo.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Aktor Anrez Putra Adelio terancam 12 tahun penjara setelah dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual oleh kekasihnya, Friceilda Prillea alias Icel, di Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
Kuasa hukum Icel, Santo Nababan, menjelaskan laporan sang klien teregister dalam nomor perkara LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 29 Desember 2025.&#13;
&#13;
Dia kemudian membahas ancaman hukuman dalam laporan kliennya yang bisa terima sang aktor.&#13;
&#13;
&amp;quot;Undang-Undang TPKS ini kan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Kita sih berharap yang diterapkan itu pasal untuk ancaman hukuman 12 tahun penjara,&amp;quot; kata Santo Nababan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, belum lama ini.&#13;
&#13;
Masalah bermula saat Icel mengaku hamil anak Anrez dari hubungan di luar nikah. Sang pesinetron diketahui sempat membuat surat pernyataan tertulis untuk bertanggung jawab kepada Icel dengan menikahinya.&#13;
&#13;
Seiring waktu, Anrez justru dinilai menghindar hingga membuat Icel kehilangan arah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena tidak ada itikad baik, justru karena tidak ada komunikasi dari AA itu sendiri&amp;mdash;tidak respon&amp;mdash;sehingga kita mengambil upaya hukum pidananya. Jadi mungkin nanti akan berjenjang juga dengan upaya hukum perdatanya. Nah, ini kan masih berproses semua,&amp;quot; ungkap Santo Nababan.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, kata Santo, laporan ini dibuat guna memberi efek jera kepada Anrez serta menjadi pembelajaran bagi banyak laki-laki.&#13;
&#13;
Apalagi, ia menegaskan hubungan badan kliennya dengan sang aktor murni bukan kemauan sendiri melainkan hasil bujuk rayu pelaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini harus kita buat menjadi pembelajaran supaya laki-laki bertanggung jawab kepada semua apa yang dia lakukan. Supaya perempuan-perempuan juga memperoleh hak-haknya,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi yang namanya perbuatan itu tentu pasti ada bujuk rayu,Tentu pasti ada tipu daya. Tentu pasti ada janji-janji. Tidak ada perempuan yang mau dengan keinginannya sendiri sehingga dia sampai hamil, kan tidak ada. Jadi kita juga harus memahami itu,&amp;quot; tutur Santo.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
