<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Banding Ditolak, Moon Taeil Harus Jalani 3 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Pemerkosaan</title><description>Ini merupakan banding kedua yang diajukan Moon Taeil dan ditolak oleh MA Korea Selatan.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/12/27/33/3192094/banding-ditolak-moon-taeil-harus-jalani-3-tahun-6-bulan-penjara-atas-kasus-pemerkosaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2025/12/27/33/3192094/banding-ditolak-moon-taeil-harus-jalani-3-tahun-6-bulan-penjara-atas-kasus-pemerkosaan"/><item><title>Banding Ditolak, Moon Taeil Harus Jalani 3 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Pemerkosaan</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/12/27/33/3192094/banding-ditolak-moon-taeil-harus-jalani-3-tahun-6-bulan-penjara-atas-kasus-pemerkosaan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2025/12/27/33/3192094/banding-ditolak-moon-taeil-harus-jalani-3-tahun-6-bulan-penjara-atas-kasus-pemerkosaan</guid><pubDate>Sabtu 27 Desember 2025 10:07 WIB</pubDate><dc:creator>Siska Maria Eviline</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/12/27/33/3192094/moon_taeil-Rsdh_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Banding Ditolak, Moon Taeil Harus Jalani 3 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Pemerkosaan. (Foto: Dispatch)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/12/27/33/3192094/moon_taeil-Rsdh_large.jpeg</image><title>Banding Ditolak, Moon Taeil Harus Jalani 3 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Pemerkosaan. (Foto: Dispatch)</title></images><description>SEOUL - &amp;nbsp;Mahkamah Agung Korea Selatan menolak banding kedua Moon Taeil atas kasus rudapaksa yang menjeratnya, pada 26 Desember 2025.&#13;
&#13;
Dengan ditolaknya banding tersebut, maka mantan personel NCT tersebut harus menjalani vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara &amp;nbsp;yang dijatuhkan Pengadilan Distrik Seoul Pusat sebelumnya.&#13;
&#13;
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Juni 2024, saat Taeil bersama dua terdakwa lainnya, Lee dan Hong, bertemu korban yang berkewarganegaraan asing di sebuah kelab malam di Itaewon.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Banding Ditolak, Moon Taeil Harus Jalani 3 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Pemerkosaan. (Foto: Dispatch)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Taeil kemudian mencekoki korban dengan obat-obatan sebelum melakukan aksi bejatnya. DNA Taeil dan dua terdakwa lainnya ditemukan di tubuh korban menjadi bukti kuat untuk menjerat mereka.&#13;
&#13;
Pada Juli 2025, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan untuk ketiga terdakwa karena kuatnya bukti. Selain itu, mereka juga harus menjalani 40 jam terapi kekerasan seksual.&#13;
&#13;
Seperti terdakwa kekerasan seksual pada umumnya di Korea Selatan, Moon Taeil juga tidak boleh bergabung dengan organisasi yang berhubungan dengan anak, remaja, dan orang berkebutuhan khusus selama 5 tahun.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Usai Mahkamah Agung kembali menolak bandingnya, Taeil akhirnya merilis pernyataan resminya sebelum akhirnya menjalani masa hukumannya di dalam penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Banding Ditolak, Moon Taeil Harus Jalani 3 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Pemerkosaan. (Foto: Dispatch)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Aku telah merenungkan perbuatan ku dan mengakui semua kesalahanku. Aku tahu, aku tak bisa menyembuhkan luka yang dialami korban. Karena itu aku mau meminta maaf dengan tulus,&amp;quot; ujarnya di hadapan awak media.*&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>SEOUL - &amp;nbsp;Mahkamah Agung Korea Selatan menolak banding kedua Moon Taeil atas kasus rudapaksa yang menjeratnya, pada 26 Desember 2025.&#13;
&#13;
Dengan ditolaknya banding tersebut, maka mantan personel NCT tersebut harus menjalani vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara &amp;nbsp;yang dijatuhkan Pengadilan Distrik Seoul Pusat sebelumnya.&#13;
&#13;
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Juni 2024, saat Taeil bersama dua terdakwa lainnya, Lee dan Hong, bertemu korban yang berkewarganegaraan asing di sebuah kelab malam di Itaewon.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Banding Ditolak, Moon Taeil Harus Jalani 3 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Pemerkosaan. (Foto: Dispatch)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Taeil kemudian mencekoki korban dengan obat-obatan sebelum melakukan aksi bejatnya. DNA Taeil dan dua terdakwa lainnya ditemukan di tubuh korban menjadi bukti kuat untuk menjerat mereka.&#13;
&#13;
Pada Juli 2025, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan untuk ketiga terdakwa karena kuatnya bukti. Selain itu, mereka juga harus menjalani 40 jam terapi kekerasan seksual.&#13;
&#13;
Seperti terdakwa kekerasan seksual pada umumnya di Korea Selatan, Moon Taeil juga tidak boleh bergabung dengan organisasi yang berhubungan dengan anak, remaja, dan orang berkebutuhan khusus selama 5 tahun.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Usai Mahkamah Agung kembali menolak bandingnya, Taeil akhirnya merilis pernyataan resminya sebelum akhirnya menjalani masa hukumannya di dalam penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Banding Ditolak, Moon Taeil Harus Jalani 3 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Pemerkosaan. (Foto: Dispatch)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Aku telah merenungkan perbuatan ku dan mengakui semua kesalahanku. Aku tahu, aku tak bisa menyembuhkan luka yang dialami korban. Karena itu aku mau meminta maaf dengan tulus,&amp;quot; ujarnya di hadapan awak media.*&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
