<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Doktif Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Richard Lee</title><description>Polisi menetapkan Dokter detektif (Doktif) alias dr. Samira menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/12/25/33/3191777/doktif-ditetapkan-tersangka-kasus-dugaan-pencemaran-nama-baik-richard-lee</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2025/12/25/33/3191777/doktif-ditetapkan-tersangka-kasus-dugaan-pencemaran-nama-baik-richard-lee"/><item><title>Doktif Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Richard Lee</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/12/25/33/3191777/doktif-ditetapkan-tersangka-kasus-dugaan-pencemaran-nama-baik-richard-lee</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2025/12/25/33/3191777/doktif-ditetapkan-tersangka-kasus-dugaan-pencemaran-nama-baik-richard-lee</guid><pubDate>Kamis 25 Desember 2025 09:14 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/12/25/33/3191777/dokter_detektif_saat_bersaksi_di_sidang_nikita_mirzani-aHrA_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Dokter Detektif saat bersaksi di Sidang Nikita Mirzani</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/12/25/33/3191777/dokter_detektif_saat_bersaksi_di_sidang_nikita_mirzani-aHrA_large.JPG</image><title>Dokter Detektif saat bersaksi di Sidang Nikita Mirzani</title></images><description>JAKARTA - Polisi menetapkan Dokter detektif (Doktif) alias dr. Samira menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).&#13;
&#13;
&amp;quot;Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,&amp;quot; kataWakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda dikutip Kamis (25/12/2025).&#13;
&#13;
Dwi menjelaskan, kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE. Namun, polisi mengklaim mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak dalam pengusutan perkara ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, polisi juga telah melayangkan panggilan kepada pelapor dr. Richard Lee dan dr. Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu tersebut kedua pihak tidak menghadiri mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, maka kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Terkait penahanan, polisi memastikan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara. Tersangka diharuskan wajib lapor.&#13;
&#13;
Sebelumnya, doktif dipolisikan soal dugaan pencemaran nama baik. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya. Adapun laporan diterima dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Maret 2025. Pelapornya adalah AM serta RG.&#13;
&#13;
Diketahui, Doktif yang sering membobgkar praktik ilegal priduk skincare menyebutkan bahwa klinik milik Richard Lee di Palembang tak memiliki Surat Izin Praktik (SIP).&#13;
&#13;
Richard Lee pun melaporkan Doktif atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada 10 Februari 2025.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menetapkan Dokter detektif (Doktif) alias dr. Samira menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).&#13;
&#13;
&amp;quot;Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,&amp;quot; kataWakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda dikutip Kamis (25/12/2025).&#13;
&#13;
Dwi menjelaskan, kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE. Namun, polisi mengklaim mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak dalam pengusutan perkara ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, polisi juga telah melayangkan panggilan kepada pelapor dr. Richard Lee dan dr. Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu tersebut kedua pihak tidak menghadiri mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, maka kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Terkait penahanan, polisi memastikan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara. Tersangka diharuskan wajib lapor.&#13;
&#13;
Sebelumnya, doktif dipolisikan soal dugaan pencemaran nama baik. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya. Adapun laporan diterima dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Maret 2025. Pelapornya adalah AM serta RG.&#13;
&#13;
Diketahui, Doktif yang sering membobgkar praktik ilegal priduk skincare menyebutkan bahwa klinik milik Richard Lee di Palembang tak memiliki Surat Izin Praktik (SIP).&#13;
&#13;
Richard Lee pun melaporkan Doktif atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada 10 Februari 2025.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
