<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>TPPU Terbukti, Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara</title><description>Jika TPPU tidak terbukti dalam sidang di pengadilan negeri, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memutuskan TPPU terbukti. &#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/12/09/33/3188754/tppu-terbukti-hukuman-nikita-mirzani-diperberat-jadi-6-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2025/12/09/33/3188754/tppu-terbukti-hukuman-nikita-mirzani-diperberat-jadi-6-tahun-penjara"/><item><title>TPPU Terbukti, Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/12/09/33/3188754/tppu-terbukti-hukuman-nikita-mirzani-diperberat-jadi-6-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2025/12/09/33/3188754/tppu-terbukti-hukuman-nikita-mirzani-diperberat-jadi-6-tahun-penjara</guid><pubDate>Selasa 09 Desember 2025 13:12 WIB</pubDate><dc:creator>Mei Sada Sirait</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/12/09/33/3188754/nikita_mirzani-DTxz_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">TPPU Terbukti, Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/12/09/33/3188754/nikita_mirzani-DTxz_large.jpg</image><title>TPPU Terbukti, Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dari yang sebelumnya 4 tahun menjadi 6 tahun penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang banding yang digelar terbuka untuk umum, pada Selasa (9/12/2025). Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Sri Andini menyatakan sang aktris terbukti melakukan pemerasan.&#13;
&#13;
Jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Nikita Mirzani terbukti melakukan TPPU.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
TPPU Terbukti, Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara. (Foto: Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Terkait putusan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Albertina mengungkapkan alasan majelis hakim&amp;nbsp; memperberat hukuman Nikita.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau di pengadilan negeri tidak terbukti pencucian uang, justru majelis hakim menilai unsur pencucian uang Nikita Mirzani terbukti. Jadi dua dakwaan kumulatif itu terbukti,&amp;rdquo; kata sang hakim.&#13;
&#13;
Terkait langkah hukum selanjutnya, Albertina menyebut terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari sejak putusan banding dibacakan.*&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dari yang sebelumnya 4 tahun menjadi 6 tahun penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang banding yang digelar terbuka untuk umum, pada Selasa (9/12/2025). Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Sri Andini menyatakan sang aktris terbukti melakukan pemerasan.&#13;
&#13;
Jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Nikita Mirzani terbukti melakukan TPPU.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
TPPU Terbukti, Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara. (Foto: Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Terkait putusan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Albertina mengungkapkan alasan majelis hakim&amp;nbsp; memperberat hukuman Nikita.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau di pengadilan negeri tidak terbukti pencucian uang, justru majelis hakim menilai unsur pencucian uang Nikita Mirzani terbukti. Jadi dua dakwaan kumulatif itu terbukti,&amp;rdquo; kata sang hakim.&#13;
&#13;
Terkait langkah hukum selanjutnya, Albertina menyebut terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari sejak putusan banding dibacakan.*&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
