<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Agnez Mo Digugat Rp4,9 Miliar terkait Lagu Bilang Saja</title><description>Agnes Monica alias Agnez Mo digugat Rp4,9 miliar terkait lagu berjudul Bilang Saja. Agnez dinilai melanggar hak cipta atas lagu tersebut.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/12/01/33/3187119/agnez-mo-digugat-rp4-9-miliar-terkait-lagu-bilang-saja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2025/12/01/33/3187119/agnez-mo-digugat-rp4-9-miliar-terkait-lagu-bilang-saja"/><item><title>Agnez Mo Digugat Rp4,9 Miliar terkait Lagu Bilang Saja</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/12/01/33/3187119/agnez-mo-digugat-rp4-9-miliar-terkait-lagu-bilang-saja</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2025/12/01/33/3187119/agnez-mo-digugat-rp4-9-miliar-terkait-lagu-bilang-saja</guid><pubDate>Senin 01 Desember 2025 18:31 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/12/01/33/3187119/agnez_mo-4MdI_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Agnez Mo (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/12/01/33/3187119/agnez_mo-4MdI_large.jpg</image><title>Agnez Mo (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Agnes Monica alias Agnez Mo digugat Rp4,9 miliar terkait lagu berjudul Bilang Saja. Agnez dinilai melanggar hak cipta atas lagu tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Gugatan ini diajukan Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun, para tergugat yaitu, PT Aneka Bintang Gading, turut tergugat I Agnez Mo, turut tergugat II Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan turut tergugat III Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Penggugat menggugat tergugat atas pelanggaran hak cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta,&amp;quot; kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto kepada wartawan, Senin (1/12/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam gugatan tersebut, Sunoto menjelaskan, para tergugat menggelar tiga konser pada 25-27 Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam kesempatan tersebut, salah satu lagu yang dibawakan berjudul Bilang Saja yang disebutkan tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama penggugat sebagai pencipta lagu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sedangkan di dalam salah satu petitumnya ya atau tuntutan Penggugat menuntut tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4.900.000.000 atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta sebagaimana diatur dalam undang-undang hak cipta ya,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Agnes Monica alias Agnez Mo digugat Rp4,9 miliar terkait lagu berjudul Bilang Saja. Agnez dinilai melanggar hak cipta atas lagu tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Gugatan ini diajukan Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun, para tergugat yaitu, PT Aneka Bintang Gading, turut tergugat I Agnez Mo, turut tergugat II Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan turut tergugat III Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Penggugat menggugat tergugat atas pelanggaran hak cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta,&amp;quot; kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto kepada wartawan, Senin (1/12/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam gugatan tersebut, Sunoto menjelaskan, para tergugat menggelar tiga konser pada 25-27 Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam kesempatan tersebut, salah satu lagu yang dibawakan berjudul Bilang Saja yang disebutkan tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama penggugat sebagai pencipta lagu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sedangkan di dalam salah satu petitumnya ya atau tuntutan Penggugat menuntut tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4.900.000.000 atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta sebagaimana diatur dalam undang-undang hak cipta ya,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
