<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Vidi Aldiano Menang Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening, Lolos dari Ganti Rugi Rp28 Miliar</title><description>Majelis Hakim tidak menerima tiga gugatan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti dengan ganti rugi Rp28 miliar.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/11/21/33/3185101/vidi-aldiano-menang-gugatan-hak-cipta-lagu-nuansa-bening-lolos-dari-ganti-rugi-rp28-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2025/11/21/33/3185101/vidi-aldiano-menang-gugatan-hak-cipta-lagu-nuansa-bening-lolos-dari-ganti-rugi-rp28-miliar"/><item><title>Vidi Aldiano Menang Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening, Lolos dari Ganti Rugi Rp28 Miliar</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/11/21/33/3185101/vidi-aldiano-menang-gugatan-hak-cipta-lagu-nuansa-bening-lolos-dari-ganti-rugi-rp28-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2025/11/21/33/3185101/vidi-aldiano-menang-gugatan-hak-cipta-lagu-nuansa-bening-lolos-dari-ganti-rugi-rp28-miliar</guid><pubDate>Jum'at 21 November 2025 18:30 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/21/33/3185101/vidi_aldiano-LIWi_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Vidi Aldiano Menang Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening, Lolos dari Ganti Rugi Rp28 Miliar. (Foto: Instagram/@vidialdiano)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/21/33/3185101/vidi_aldiano-LIWi_large.jpg</image><title>Vidi Aldiano Menang Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening, Lolos dari Ganti Rugi Rp28 Miliar. (Foto: Instagram/@vidialdiano)</title></images><description>JAKARTA - Vidi Aldiano memenangkan gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sebagai pencipta lagu tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dengan kemenangan itu, maka suami Sheila Dara Aisha itu sekaligus terbebas dari ancaman bayar ganti rugi yang dipancang Keenan dan Rudu senilai Rp28,4 miliar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ada tiga gugatan hak cipta atas Vidi Aldiano yang ditolak majelis hakim pada 19 November 2025.&#13;
&#13;
Eksepsi yang diajukan Vidi selaku tergugat telah dikabulkan, sehingga majelis hakim tidak perlu melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menyatakan, gugatan penggugat tidak dapat diterima,&amp;rdquo; demikian bunyi putusan tersebut. Sebaliknya, majelis hakim justru menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp2,4 juta.&#13;
&#13;
Kronologi Gugatan Lagu Nuansa Bening atas Vidi Aldiano:&#13;
&#13;
Gugatan hak cipta bermula saat Keenan Nasution dan Rudi Pekerti yang diwakili Minola Sebayang sebagai kuasa hukum, mendaftarkan gugatan hak cipta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Mei 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam gugatannya, Vidi Aldiano selaku tergugat dituding melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukkan tanpa seizin para penggugat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Keenan kemudian meminta ganti rugi secara tunai sebesar Rp24,5 miliar dan menyertakan tanah dan bangunan rumah milik Vidi Aldiani sebagai sita jaminan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Belum selesai satu perkara, Keenan dan Rudi kemudian melayangkan gugatan lain dengan perkara No. 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, tertanggal 30 Juni 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kali ini, Vidi Aldiano disebut telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena mengedarkan (mendistribusikan) lagu Nuansa Bening secara komersial di Apple Music, Spotify dan YouTube Music tanpa seizin penggugat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pada putusan, gugatan hak cipta yang dilayangkan Keenan dan Rudi terhadap Vidi Aldiano melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dinyatakan tidak dapat diterima.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, mereka belum menyerah dalam memperjuangkan lagu ciptaannya. Rudi Pekerti yang juga pencipta lagu Nuansa Bening melayangkan gugatan dengan perkara No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst kepada Vidi, pada 3 Juli 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sang penyanyi dituntut untuk mengubah nama pencipta lagu Nuansa Bening menjadi nama penggugat dan Keenan Nasution dan membayar denda sebesar Rp900 juta.*&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Vidi Aldiano memenangkan gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sebagai pencipta lagu tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dengan kemenangan itu, maka suami Sheila Dara Aisha itu sekaligus terbebas dari ancaman bayar ganti rugi yang dipancang Keenan dan Rudu senilai Rp28,4 miliar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ada tiga gugatan hak cipta atas Vidi Aldiano yang ditolak majelis hakim pada 19 November 2025.&#13;
&#13;
Eksepsi yang diajukan Vidi selaku tergugat telah dikabulkan, sehingga majelis hakim tidak perlu melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menyatakan, gugatan penggugat tidak dapat diterima,&amp;rdquo; demikian bunyi putusan tersebut. Sebaliknya, majelis hakim justru menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp2,4 juta.&#13;
&#13;
Kronologi Gugatan Lagu Nuansa Bening atas Vidi Aldiano:&#13;
&#13;
Gugatan hak cipta bermula saat Keenan Nasution dan Rudi Pekerti yang diwakili Minola Sebayang sebagai kuasa hukum, mendaftarkan gugatan hak cipta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Mei 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam gugatannya, Vidi Aldiano selaku tergugat dituding melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukkan tanpa seizin para penggugat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Keenan kemudian meminta ganti rugi secara tunai sebesar Rp24,5 miliar dan menyertakan tanah dan bangunan rumah milik Vidi Aldiani sebagai sita jaminan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Belum selesai satu perkara, Keenan dan Rudi kemudian melayangkan gugatan lain dengan perkara No. 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, tertanggal 30 Juni 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kali ini, Vidi Aldiano disebut telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena mengedarkan (mendistribusikan) lagu Nuansa Bening secara komersial di Apple Music, Spotify dan YouTube Music tanpa seizin penggugat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pada putusan, gugatan hak cipta yang dilayangkan Keenan dan Rudi terhadap Vidi Aldiano melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dinyatakan tidak dapat diterima.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, mereka belum menyerah dalam memperjuangkan lagu ciptaannya. Rudi Pekerti yang juga pencipta lagu Nuansa Bening melayangkan gugatan dengan perkara No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst kepada Vidi, pada 3 Juli 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sang penyanyi dituntut untuk mengubah nama pencipta lagu Nuansa Bening menjadi nama penggugat dan Keenan Nasution dan membayar denda sebesar Rp900 juta.*&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
