<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Upaya Damai Buntu, DJ Panda Masih Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Pengancaman&amp;nbsp;</title><description>DJ Panda gagal bertemu dengan Erika Carlina yang membuatnya kasus hukumnya terus bergulir. &#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/11/14/33/3183600/upaya-damai-buntu-dj-panda-masih-berpotensi-jadi-tersangka-kasus-pengancaman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2025/11/14/33/3183600/upaya-damai-buntu-dj-panda-masih-berpotensi-jadi-tersangka-kasus-pengancaman"/><item><title>Upaya Damai Buntu, DJ Panda Masih Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Pengancaman&amp;nbsp;</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/11/14/33/3183600/upaya-damai-buntu-dj-panda-masih-berpotensi-jadi-tersangka-kasus-pengancaman</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2025/11/14/33/3183600/upaya-damai-buntu-dj-panda-masih-berpotensi-jadi-tersangka-kasus-pengancaman</guid><pubDate>Jum'at 14 November 2025 18:22 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/14/33/3183600/dj_panda-v5yO_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Upaya Damai Buntu, DJ Panda Masih Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Pengancaman. (Foto: Instagram/@djpanda_official)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/14/33/3183600/dj_panda-v5yO_large.jpg</image><title>Upaya Damai Buntu, DJ Panda Masih Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Pengancaman. (Foto: Instagram/@djpanda_official)</title></images><description>JAKARTA - Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda gagal bertemu Erika Carlina selaku pelapor kasus dugaan pengancaman dalam mediasi yang digelar di Polda Metro Jaya, pada Jumat (14/11/2025) sore.&#13;
&#13;
Erika diketahui tak bisa hadir karena ada urusan mendadak. Keberadaannya dalam mediasi itu pun diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Mohammad Faisal. Dia menyebut, pembahasan dalam pertemuan itu fokus terkait laporan Erika.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Intinya, menyamakan persepsi. Di mana pihak terlapor (DJ Panda) menyampaikan permohonan maaf dan seterusnya. Jadi, kedua belah pihak mendudukkan substansi permasalahan seputar laporan polisi, bukan subjektivitas pribadi,&amp;rdquo; ujar Faisal.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
DJ Panda gagal bertemu Erika Carlina dalam mediasi yang digelar di Polda Metro Jaya, pada 14 November 2025. (Foto: Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menjelaskan, meski DJ Panda sudah meminta maaf, namun proses hukum terus bergulir. Bahkan saat ini, status laporan Erika sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Artinya, ada proses hukum yang sedang dijalankan oleh pihak kepolisian. Jika upaya damai buntu, maka konsekuensi hukum tetap lanjut,&amp;rdquo; ungkap kuasa hukum Erika Carlina itu menambahkan.&#13;
&#13;
Faisal mengungkapkan, jika kasus berlanjut maka DJ Panda berpotensi dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.&amp;nbsp;&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mohammad Faisal menambahkan, &amp;ldquo;Jika terbukti, maka ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Jadi ada potensi yang mengarah pada konsekuensi hukum jika restorative justice tidak terlaksana.&amp;rdquo;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
DJ Panda gagal bertemu Erika Carlina dalam mediasi yang digelar di Polda Metro Jaya, pada 14 November 2025. (Foto: Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di lain pihak, DJ Panda dan kuasa hukumnya tampak bungkam dan hanya melempar senyum tipis setelah pertemuan dengan kuasa hukum Erika Carlina. Mereka berlalu dan langsung meningga lkan awak media.*&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda gagal bertemu Erika Carlina selaku pelapor kasus dugaan pengancaman dalam mediasi yang digelar di Polda Metro Jaya, pada Jumat (14/11/2025) sore.&#13;
&#13;
Erika diketahui tak bisa hadir karena ada urusan mendadak. Keberadaannya dalam mediasi itu pun diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Mohammad Faisal. Dia menyebut, pembahasan dalam pertemuan itu fokus terkait laporan Erika.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Intinya, menyamakan persepsi. Di mana pihak terlapor (DJ Panda) menyampaikan permohonan maaf dan seterusnya. Jadi, kedua belah pihak mendudukkan substansi permasalahan seputar laporan polisi, bukan subjektivitas pribadi,&amp;rdquo; ujar Faisal.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
DJ Panda gagal bertemu Erika Carlina dalam mediasi yang digelar di Polda Metro Jaya, pada 14 November 2025. (Foto: Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menjelaskan, meski DJ Panda sudah meminta maaf, namun proses hukum terus bergulir. Bahkan saat ini, status laporan Erika sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Artinya, ada proses hukum yang sedang dijalankan oleh pihak kepolisian. Jika upaya damai buntu, maka konsekuensi hukum tetap lanjut,&amp;rdquo; ungkap kuasa hukum Erika Carlina itu menambahkan.&#13;
&#13;
Faisal mengungkapkan, jika kasus berlanjut maka DJ Panda berpotensi dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.&amp;nbsp;&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mohammad Faisal menambahkan, &amp;ldquo;Jika terbukti, maka ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Jadi ada potensi yang mengarah pada konsekuensi hukum jika restorative justice tidak terlaksana.&amp;rdquo;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
DJ Panda gagal bertemu Erika Carlina dalam mediasi yang digelar di Polda Metro Jaya, pada 14 November 2025. (Foto: Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di lain pihak, DJ Panda dan kuasa hukumnya tampak bungkam dan hanya melempar senyum tipis setelah pertemuan dengan kuasa hukum Erika Carlina. Mereka berlalu dan langsung meningga lkan awak media.*&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
