<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ammar Zoni Ajukan 7 Poin dalam Eksepsi, Tolak Dakwaan dan Minta Dibebaskan dari Penjara</title><description>Dalam eksepsinya, Ammar Zoni menolak semua dakwaan dan minta segera dibebaskan dari penjara.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/11/13/33/3183319/ammar-zoni-ajukan-7-poin-dalam-eksepsi-tolak-dakwaan-dan-minta-dibebaskan-dari-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2025/11/13/33/3183319/ammar-zoni-ajukan-7-poin-dalam-eksepsi-tolak-dakwaan-dan-minta-dibebaskan-dari-penjara"/><item><title>Ammar Zoni Ajukan 7 Poin dalam Eksepsi, Tolak Dakwaan dan Minta Dibebaskan dari Penjara</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/11/13/33/3183319/ammar-zoni-ajukan-7-poin-dalam-eksepsi-tolak-dakwaan-dan-minta-dibebaskan-dari-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2025/11/13/33/3183319/ammar-zoni-ajukan-7-poin-dalam-eksepsi-tolak-dakwaan-dan-minta-dibebaskan-dari-penjara</guid><pubDate>Kamis 13 November 2025 14:10 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/13/33/3183319/ammar_zoni-Jael_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ammar Zoni Ajukan 7 Poin dalam Eksepsi, Tolak Dakwaan dan Minta Dibebaskan dari Penjara. (Foto: Dokpri Ammar Zoni)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/13/33/3183319/ammar_zoni-Jael_large.jpg</image><title>Ammar Zoni Ajukan 7 Poin dalam Eksepsi, Tolak Dakwaan dan Minta Dibebaskan dari Penjara. (Foto: Dokpri Ammar Zoni)</title></images><description>JAKARTA - Ammar Zoni telah mengajukan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaan dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Dalam eksepsinya, dia mengajukan tujuh poin keberatan yang mana dia menolak seluruh dakwaan jaksa.&#13;
&#13;
Ammar dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya meminta dakwaan dibatalkan karena dianggap cacat hukum.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Muhammad Amar Akbar batal demi hukum dan/atau dibatalkan demi hukum,&amp;rdquo; ujar Armini Nainggolan, kuasa hukum sang aktor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ammar Zoni Ajukan 7 Poin dalam Eksepsi, Tolak Dakwaan dan Minta Dibebaskan dari Penjara. (Foto: Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, bapak dua anak tersebut juga meminta agar dirinya segera dibebaskan dari tahanan. &amp;ldquo;Memerintahkan kepada JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Amar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan,&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
&#13;
Selain meminta pembatalan dakwaan dan pembebasan dari tahanan, Ammar Zoni juga menuntut pemulihan nama baiknya. Sebab, kasus ini dinilai kian menambah buruk citranya di masyarakat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Permintaan pemulihan nama baik ini juga merujuk pada statusnya sebagai korban penyalahgunaan narkotika.*&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Ammar Zoni telah mengajukan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaan dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Dalam eksepsinya, dia mengajukan tujuh poin keberatan yang mana dia menolak seluruh dakwaan jaksa.&#13;
&#13;
Ammar dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya meminta dakwaan dibatalkan karena dianggap cacat hukum.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Muhammad Amar Akbar batal demi hukum dan/atau dibatalkan demi hukum,&amp;rdquo; ujar Armini Nainggolan, kuasa hukum sang aktor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ammar Zoni Ajukan 7 Poin dalam Eksepsi, Tolak Dakwaan dan Minta Dibebaskan dari Penjara. (Foto: Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, bapak dua anak tersebut juga meminta agar dirinya segera dibebaskan dari tahanan. &amp;ldquo;Memerintahkan kepada JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Amar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan,&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
&#13;
Selain meminta pembatalan dakwaan dan pembebasan dari tahanan, Ammar Zoni juga menuntut pemulihan nama baiknya. Sebab, kasus ini dinilai kian menambah buruk citranya di masyarakat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Permintaan pemulihan nama baik ini juga merujuk pada statusnya sebagai korban penyalahgunaan narkotika.*&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
