<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Gugatan Rp244 Miliar Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Digelar Hari Ini</title><description>Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, menjelaskan agenda sidang tersebut adalah mediasi pertama.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/11/04/33/3181332/sidang-gugatan-rp244-miliar-nikita-mirzani-terhadap-reza-gladys-digelar-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2025/11/04/33/3181332/sidang-gugatan-rp244-miliar-nikita-mirzani-terhadap-reza-gladys-digelar-hari-ini"/><item><title>Sidang Gugatan Rp244 Miliar Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Digelar Hari Ini</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/11/04/33/3181332/sidang-gugatan-rp244-miliar-nikita-mirzani-terhadap-reza-gladys-digelar-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2025/11/04/33/3181332/sidang-gugatan-rp244-miliar-nikita-mirzani-terhadap-reza-gladys-digelar-hari-ini</guid><pubDate>Selasa 04 November 2025 18:53 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/04/33/3181332/nikita_mirzani-VitQ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/04/33/3181332/nikita_mirzani-VitQ_large.jpg</image><title>Nikita Mirzani</title></images><description>JAKARTA - Sidang perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (4/11/2025).&#13;
&#13;
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, menjelaskan agenda sidang tersebut adalah mediasi pertama.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada (sidang) PMH. Iya (agendanya mediasi),&amp;quot; ujar Galih saat di konfirmasi pada Selasa (4/11/2025).&#13;
&#13;
Galih mengaku pihaknya tengah berupaya agar Nikita bisa dihadirkan dalam sidang tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, ia belum bisa memastikan lebih jauh apakah sang aktris bisa hadir atau tidak, mengingat statusnya kini sebagai terpidana kasus pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Masih kita usahakan (untuk menghadirkan Nikita Mirzani),&amp;quot; ucap Galih.&#13;
&#13;
Galih tak menutup kemungkinan adanya perdamaian antara Nikita dan Reza dalam perkara ini. Sebab, jika kedua pihak menemui kesepakatan, maka kasus ini bisa dihentikan.&#13;
&#13;
Sebaliknya, apabila mediasi berjalan alot, proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.&#13;
&#13;
Pihak Nikita sebelumnya juga sempat mengajukan Sri Miguna sebagai hakim mediator untuk memfasilitasi proses hukum selanjutnya.&#13;
&#13;
Hal ini rupanya disepakati oleh pihak Reza Gladys dan juga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
Sementara itu, untuk mediator dari pihak hakim, majelis menunjuk Halida Rahardhini.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Nikita dalam gugatan PMH-nya menuntut Rp244 Miliar terhadap Reza Gladys.&#13;
&#13;
Gugatan ini berawal dari kerja sama promosi produk kecantikan yang dinilai dibatalkan sepihak oleh Reza Gladys.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kesepakatan dibatalkan dengan memanfaatkan instrumen hukum pidana. Ini menimbulkan kerugian, baik materiil maupun immateriil,&amp;quot; tutur tim kuasa hukum Nikita Mirzani, Andi Syariffudin.&#13;
&#13;
Nikita seharusnya mengulas produk Reza Gladys secara positif, namun perjanjian itu gagal dijalankan.&#13;
&#13;
Dalam gugatannya, Nikita menuntut kerugian materiil kepada Reza sebesar Rp4 miliar, kerugian akibat kelalaian sebesar Rp40 miliar, dan kerugian immateriil sebesar Rp 200 miliar.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (4/11/2025).&#13;
&#13;
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, menjelaskan agenda sidang tersebut adalah mediasi pertama.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada (sidang) PMH. Iya (agendanya mediasi),&amp;quot; ujar Galih saat di konfirmasi pada Selasa (4/11/2025).&#13;
&#13;
Galih mengaku pihaknya tengah berupaya agar Nikita bisa dihadirkan dalam sidang tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, ia belum bisa memastikan lebih jauh apakah sang aktris bisa hadir atau tidak, mengingat statusnya kini sebagai terpidana kasus pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Masih kita usahakan (untuk menghadirkan Nikita Mirzani),&amp;quot; ucap Galih.&#13;
&#13;
Galih tak menutup kemungkinan adanya perdamaian antara Nikita dan Reza dalam perkara ini. Sebab, jika kedua pihak menemui kesepakatan, maka kasus ini bisa dihentikan.&#13;
&#13;
Sebaliknya, apabila mediasi berjalan alot, proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.&#13;
&#13;
Pihak Nikita sebelumnya juga sempat mengajukan Sri Miguna sebagai hakim mediator untuk memfasilitasi proses hukum selanjutnya.&#13;
&#13;
Hal ini rupanya disepakati oleh pihak Reza Gladys dan juga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
Sementara itu, untuk mediator dari pihak hakim, majelis menunjuk Halida Rahardhini.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Nikita dalam gugatan PMH-nya menuntut Rp244 Miliar terhadap Reza Gladys.&#13;
&#13;
Gugatan ini berawal dari kerja sama promosi produk kecantikan yang dinilai dibatalkan sepihak oleh Reza Gladys.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kesepakatan dibatalkan dengan memanfaatkan instrumen hukum pidana. Ini menimbulkan kerugian, baik materiil maupun immateriil,&amp;quot; tutur tim kuasa hukum Nikita Mirzani, Andi Syariffudin.&#13;
&#13;
Nikita seharusnya mengulas produk Reza Gladys secara positif, namun perjanjian itu gagal dijalankan.&#13;
&#13;
Dalam gugatannya, Nikita menuntut kerugian materiil kepada Reza sebesar Rp4 miliar, kerugian akibat kelalaian sebesar Rp40 miliar, dan kerugian immateriil sebesar Rp 200 miliar.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
