<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nikita Mirzani Ajukan Banding usai Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerasan</title><description>Kuasa hukum Nikita Mirzani menilai hakim tidak mempertimbangkan 57 bukti, termasuk keterangan para saksi ahli yang mereka hadirkan di persidangan.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/11/04/33/3181269/nikita-mirzani-ajukan-banding-usai-divonis-4-tahun-penjara-atas-kasus-pemerasan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2025/11/04/33/3181269/nikita-mirzani-ajukan-banding-usai-divonis-4-tahun-penjara-atas-kasus-pemerasan"/><item><title>Nikita Mirzani Ajukan Banding usai Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerasan</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/11/04/33/3181269/nikita-mirzani-ajukan-banding-usai-divonis-4-tahun-penjara-atas-kasus-pemerasan</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2025/11/04/33/3181269/nikita-mirzani-ajukan-banding-usai-divonis-4-tahun-penjara-atas-kasus-pemerasan</guid><pubDate>Selasa 04 November 2025 14:30 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/04/33/3181269/nikita_mirzani-eDHI_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani Ajukan Banding usai Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerasan. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/04/33/3181269/nikita_mirzani-eDHI_large.jpg</image><title>Nikita Mirzani Ajukan Banding usai Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerasan. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Nikita Mirzani resmi mengajukan banding atas putusan 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang diambil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Banding tersebut resmi diajukan Galih Rakasiwi selaku kuasa hukum Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 3 November 2025. Galih menjelaskan, pengajuan banding itu memerlukan beberapa tahapan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Nikita Mirzani resmi ajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dalam kasus pemerasan Reza Gladys. (Foto: Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mulai dari penyerahan surat kuasa banding hingga permohonan akta banding. Dalam kesempatan itu, Galih mengungkapkan, beberapa poin utama dalam memori bandingnya. &amp;ldquo;Ada kekeliruan dari putusan kemarin,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
Lebih jauh, Galih Rakasiwi mengungkapkan, putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan 57 bukti serta keterangan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan Nikita Mirzani dalam persidangan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Karena itu, kami berupaya meyakinkan pengadilan tinggi bahwa telah terjadi kekeliruan. Sehingga bisa digali kembali bukti dan saksi, termasuk keterangan para ahli yang kami ajukan sebelumnya.&amp;rdquo;*&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Nikita Mirzani resmi mengajukan banding atas putusan 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang diambil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Banding tersebut resmi diajukan Galih Rakasiwi selaku kuasa hukum Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 3 November 2025. Galih menjelaskan, pengajuan banding itu memerlukan beberapa tahapan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Nikita Mirzani resmi ajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dalam kasus pemerasan Reza Gladys. (Foto: Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mulai dari penyerahan surat kuasa banding hingga permohonan akta banding. Dalam kesempatan itu, Galih mengungkapkan, beberapa poin utama dalam memori bandingnya. &amp;ldquo;Ada kekeliruan dari putusan kemarin,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
Lebih jauh, Galih Rakasiwi mengungkapkan, putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan 57 bukti serta keterangan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan Nikita Mirzani dalam persidangan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Karena itu, kami berupaya meyakinkan pengadilan tinggi bahwa telah terjadi kekeliruan. Sehingga bisa digali kembali bukti dan saksi, termasuk keterangan para ahli yang kami ajukan sebelumnya.&amp;rdquo;*&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
