<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nikita Mirzani Isyaratkan Banding Usai Divonis 4 Tahun dan Denda Rp1 Miliar</title><description>Nikita Mirzani memberikan respons santai setelah dirinya menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/10/28/33/3179829/nikita-mirzani-isyaratkan-banding-usai-divonis-4-tahun-dan-denda-rp1-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2025/10/28/33/3179829/nikita-mirzani-isyaratkan-banding-usai-divonis-4-tahun-dan-denda-rp1-miliar"/><item><title>Nikita Mirzani Isyaratkan Banding Usai Divonis 4 Tahun dan Denda Rp1 Miliar</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/10/28/33/3179829/nikita-mirzani-isyaratkan-banding-usai-divonis-4-tahun-dan-denda-rp1-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2025/10/28/33/3179829/nikita-mirzani-isyaratkan-banding-usai-divonis-4-tahun-dan-denda-rp1-miliar</guid><pubDate>Selasa 28 Oktober 2025 15:30 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/28/33/3179829/nikita_histeris_di_sidang-GLhA_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nikita histeris usai sidang pembacan vonis (Foto: IMG/Yudistira Pranoto)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/28/33/3179829/nikita_histeris_di_sidang-GLhA_large.jpg</image><title>Nikita histeris usai sidang pembacan vonis (Foto: IMG/Yudistira Pranoto)</title></images><description>JAKARTA - Nikita Mirzani memberikan respons santai setelah dirinya menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan Selasa (28/10/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ibu tiga anak itu mengaku sudah menduga bahwa dirinya bakal ditahan. Namun, ia pun tak sama sekali menunjukan kesedihan setelah menjalani sidang.&#13;
&#13;
Nikita bahkan sudah memprediksi bahwa Majelis Hakim akan menggugurkan Pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya biasa aja tapi gue punya feeling dari kemarin pasti pasal TPPU-nya hilang,&amp;quot; ucap Nikita Mirzani usai persidangan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Meski demikian, Nikita mengaku masih keberatan walau vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dia bahkan mengaku siap mengajukan banding atas putusan hari ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Enggak tahu juga ya hakim udah gamblang dipersidangan ada saksi ahli, saksi saksi yang didatangkan juga jelas duduk permasalahannya. Tapi ya sudahlah itu hak hakim mulia, biarkan saja,&amp;quot; katanya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kecewa ya enggak juga sih biasa aja kalau banding pasti ya. Ya enggak terimalah tapi ya udah mau gimana lagi. Kan masih ada banding,&amp;quot; sambung dia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Nikita lalu melontarkan candaan terhadap vonis yang diterimanya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya gue mikirnya 30 tahun nih enggak tahunya 4 tahun,&amp;quot; ucap Nikita.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Merujuk vonis tersebut, Nikita tampak semakin optimistis bebas dari kasus yang menjeratnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;TPPU-nya enggak terbukti, Pasal 369 juga hilang. Jadi tinggal 1 Pasal. Jadi kita berjuang dibanding. Semoga dibanding hakim lebih bijaksana lagi,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Nikita Mirzani memberikan respons santai setelah dirinya menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan Selasa (28/10/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ibu tiga anak itu mengaku sudah menduga bahwa dirinya bakal ditahan. Namun, ia pun tak sama sekali menunjukan kesedihan setelah menjalani sidang.&#13;
&#13;
Nikita bahkan sudah memprediksi bahwa Majelis Hakim akan menggugurkan Pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya biasa aja tapi gue punya feeling dari kemarin pasti pasal TPPU-nya hilang,&amp;quot; ucap Nikita Mirzani usai persidangan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Meski demikian, Nikita mengaku masih keberatan walau vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dia bahkan mengaku siap mengajukan banding atas putusan hari ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Enggak tahu juga ya hakim udah gamblang dipersidangan ada saksi ahli, saksi saksi yang didatangkan juga jelas duduk permasalahannya. Tapi ya sudahlah itu hak hakim mulia, biarkan saja,&amp;quot; katanya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kecewa ya enggak juga sih biasa aja kalau banding pasti ya. Ya enggak terimalah tapi ya udah mau gimana lagi. Kan masih ada banding,&amp;quot; sambung dia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Nikita lalu melontarkan candaan terhadap vonis yang diterimanya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya gue mikirnya 30 tahun nih enggak tahunya 4 tahun,&amp;quot; ucap Nikita.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Merujuk vonis tersebut, Nikita tampak semakin optimistis bebas dari kasus yang menjeratnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;TPPU-nya enggak terbukti, Pasal 369 juga hilang. Jadi tinggal 1 Pasal. Jadi kita berjuang dibanding. Semoga dibanding hakim lebih bijaksana lagi,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
