<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nikita Mirzani Tak Terbukti TPPU, Begini Penjelasan Majelis Hakim</title><description>Dalam pembacaan amar putusan pada hari ini, Selasa (28/10/2025), Hakim Ketua, Kairul Soleh, mengatakan bahwa tudingan ini tak bisa dibuktikan secara sah. &#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/10/28/33/3179828/nikita-mirzani-tak-terbukti-tppu-begini-penjelasan-majelis-hakim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2025/10/28/33/3179828/nikita-mirzani-tak-terbukti-tppu-begini-penjelasan-majelis-hakim"/><item><title>Nikita Mirzani Tak Terbukti TPPU, Begini Penjelasan Majelis Hakim</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/10/28/33/3179828/nikita-mirzani-tak-terbukti-tppu-begini-penjelasan-majelis-hakim</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2025/10/28/33/3179828/nikita-mirzani-tak-terbukti-tppu-begini-penjelasan-majelis-hakim</guid><pubDate>Selasa 28 Oktober 2025 16:02 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/28/33/3179828/nikita_histeris_di_sidang-MYcB_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nikita histeris usai sidang vonis (Foto: IMG/Yudistira)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/28/33/3179828/nikita_histeris_di_sidang-MYcB_large.jpg</image><title>Nikita histeris usai sidang vonis (Foto: IMG/Yudistira)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut aktris Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam pembacaan amar putusan pada hari ini, Selasa (28/10/2025), Hakim Ketua, Kairul Soleh, mengatakan bahwa tudingan ini tak bisa dibuktikan secara sah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sebagaimana dakwaan kumulatif kedua penuntut umum (terkait TPPU),&amp;quot; ucap Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Kairul Soleh, dalam persidangan Selasa (28/10/2025).&#13;
&#13;
Namun, vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut Nikita terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman membuka rahasia dari korban Reza Glayds.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Karena itu, Nikita pun divonis hukuman selama empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar rupiah subsider tiga bulan kurungan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hakim juga memaparkan hal yang memberatkan dan meringankan Nikita Mirzani selaku terdakwa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Keadaan yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan sudah pernah dihukum,&amp;quot; lanjut Hakim.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Keadaan yang meringankan, Terdakwa punya tanggungan keluarga,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Nikita dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp2 miliar rupiah subsidair enam bulan kurungan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Vonis yang diterima Nikita hari ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diawal persidangan, Nikita Mirzani bersama sahabatnya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys selaku pemilik produk Glafidsya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa menuduh Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Meski sempat ada kesepakatan sebesar Rp4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut aktris Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam pembacaan amar putusan pada hari ini, Selasa (28/10/2025), Hakim Ketua, Kairul Soleh, mengatakan bahwa tudingan ini tak bisa dibuktikan secara sah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sebagaimana dakwaan kumulatif kedua penuntut umum (terkait TPPU),&amp;quot; ucap Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Kairul Soleh, dalam persidangan Selasa (28/10/2025).&#13;
&#13;
Namun, vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut Nikita terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman membuka rahasia dari korban Reza Glayds.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Karena itu, Nikita pun divonis hukuman selama empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar rupiah subsider tiga bulan kurungan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hakim juga memaparkan hal yang memberatkan dan meringankan Nikita Mirzani selaku terdakwa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Keadaan yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan sudah pernah dihukum,&amp;quot; lanjut Hakim.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Keadaan yang meringankan, Terdakwa punya tanggungan keluarga,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Nikita dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp2 miliar rupiah subsidair enam bulan kurungan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Vonis yang diterima Nikita hari ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diawal persidangan, Nikita Mirzani bersama sahabatnya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys selaku pemilik produk Glafidsya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa menuduh Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Meski sempat ada kesepakatan sebesar Rp4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
