<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nikita Mirzani Geram Dituding Dapat Perlakuan Istimewa dari Hakim untuk Datangkan Saksi</title><description>Nikita Mirzani menegaskan, tak merasa mendapat hak untuk menghadirkan saksi yang meringankan dirinya.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/10/24/33/3178945/nikita-mirzani-geram-dituding-dapat-perlakuan-istimewa-dari-hakim-untuk-datangkan-saksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2025/10/24/33/3178945/nikita-mirzani-geram-dituding-dapat-perlakuan-istimewa-dari-hakim-untuk-datangkan-saksi"/><item><title>Nikita Mirzani Geram Dituding Dapat Perlakuan Istimewa dari Hakim untuk Datangkan Saksi</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/10/24/33/3178945/nikita-mirzani-geram-dituding-dapat-perlakuan-istimewa-dari-hakim-untuk-datangkan-saksi</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2025/10/24/33/3178945/nikita-mirzani-geram-dituding-dapat-perlakuan-istimewa-dari-hakim-untuk-datangkan-saksi</guid><pubDate>Jum'at 24 Oktober 2025 10:30 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/24/33/3178945/nikita_mirzani-be0d_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani Geram Dituding Dapat Perlakuan Istimewa dari Hakim untuk Datangkan Saksi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/24/33/3178945/nikita_mirzani-be0d_large.jpg</image><title>Nikita Mirzani Geram Dituding Dapat Perlakuan Istimewa dari Hakim untuk Datangkan Saksi. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Nikita Mirzani dalam dupliknya turut menanggapi pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuding dirinya mendapat perlakuan istimewa dari hakim untuk mendatangkan saksi meringankan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ibu tiga anak itu menilai, pernyataan tersebut telah mencoreng nama baik Kejaksaan Agung. &amp;ldquo;Miris. Baru kali ini, saya mendengar ada jaksa yang menyimpulkan kalau mengajukan saksi ahli dalam persidangan berarti memanjakan terdakwa,&amp;rdquo; katanya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Nikita Mirzani Geram Dituding Dapat Perlakuan Istimewa dari Hakim untuk Datangkan Saksi. (Foto: Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pernyataan jaksa tersebut, menurut Nikita Mirzani juga dinilai mengesampingkan kewenangan hakim dalam memimpin persidangan. Apalagi, dia tak merasa diberi hak oleh hakim untuk mendatangkan saksi meringankan ke persidangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Seolah-olah jaksa merasa berkuasa. tidak boleh ada terdakwa dan penasihat hukumnya yang menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli. Pokoknya semua saksi dan ahli hanya boleh diajukan oleh jaksa,&amp;rdquo; tutur bintang film Comic 8 itu menambahkan.&#13;
&#13;
Sementara itu, Nikita Mirzani akan menjalani sidang vonis kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 28 Oktober 2025.*&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Nikita Mirzani dalam dupliknya turut menanggapi pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuding dirinya mendapat perlakuan istimewa dari hakim untuk mendatangkan saksi meringankan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ibu tiga anak itu menilai, pernyataan tersebut telah mencoreng nama baik Kejaksaan Agung. &amp;ldquo;Miris. Baru kali ini, saya mendengar ada jaksa yang menyimpulkan kalau mengajukan saksi ahli dalam persidangan berarti memanjakan terdakwa,&amp;rdquo; katanya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Nikita Mirzani Geram Dituding Dapat Perlakuan Istimewa dari Hakim untuk Datangkan Saksi. (Foto: Okezone)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pernyataan jaksa tersebut, menurut Nikita Mirzani juga dinilai mengesampingkan kewenangan hakim dalam memimpin persidangan. Apalagi, dia tak merasa diberi hak oleh hakim untuk mendatangkan saksi meringankan ke persidangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Seolah-olah jaksa merasa berkuasa. tidak boleh ada terdakwa dan penasihat hukumnya yang menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli. Pokoknya semua saksi dan ahli hanya boleh diajukan oleh jaksa,&amp;rdquo; tutur bintang film Comic 8 itu menambahkan.&#13;
&#13;
Sementara itu, Nikita Mirzani akan menjalani sidang vonis kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 28 Oktober 2025.*&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
