<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Dipakai</title><description>Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/10/09/33/3175615/nikita-mirzani-dituntut-11-tahun-penjara-ini-pasal-yang-dipakai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2025/10/09/33/3175615/nikita-mirzani-dituntut-11-tahun-penjara-ini-pasal-yang-dipakai"/><item><title>Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Dipakai</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/10/09/33/3175615/nikita-mirzani-dituntut-11-tahun-penjara-ini-pasal-yang-dipakai</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2025/10/09/33/3175615/nikita-mirzani-dituntut-11-tahun-penjara-ini-pasal-yang-dipakai</guid><pubDate>Kamis 09 Oktober 2025 14:28 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/10/09/33/3175615/nikita_mirzani-Lqb4_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani di sidang tuntutan (Foto: IMG/Aldhi Chandra)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/10/09/33/3175615/nikita_mirzani-Lqb4_large.jpg</image><title>Nikita Mirzani di sidang tuntutan (Foto: IMG/Aldhi Chandra)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).&#13;
&#13;
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan tuntutan itu merujuk pada pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun pasal yang diterapkan jaksa dalam tuntutannya yaitu Pasal 45 ayat 10 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa juga menuntut Nikita dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab Undang-undang hukum pidana.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki alias Mail dilaporkan oleh dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 silam. Sang aktris dituduh melakukan dugaan pemerasan kepada selebgram sekaligus dokter kecantikan tersebut. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Konflik antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani bermula dari tudingan terkait bisnis skincare. Reza Gladys, yang juga merupakan pemilik klinik kecantikan, merasa dirugikan oleh sikap Nikita Mirzani atau pihak-pihak yang terkait dengannya. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setelah dilaporkan, Nikita bersama sahabatnya, dokter Oky Pratama dan Dokter Detektif alias Doktif menjalani pemeriksaan pada Kamis 6 Februari 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pada 20 Februari 2025, polisi menetapkan artis Nikita Mirzani bersama satu orang lainnya berinisial IM sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Nikita dan Mail pun resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setelah menjalani masa penahanan sekitar empat bulan, kasus yang menjerat Nikita Mirzani akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam sidang perdana yang digelar pada 24 Juni lalu, Nikita dan &amp;nbsp;Mail didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemudian, Nikita juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).&#13;
&#13;
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan tuntutan itu merujuk pada pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun pasal yang diterapkan jaksa dalam tuntutannya yaitu Pasal 45 ayat 10 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa juga menuntut Nikita dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab Undang-undang hukum pidana.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki alias Mail dilaporkan oleh dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 silam. Sang aktris dituduh melakukan dugaan pemerasan kepada selebgram sekaligus dokter kecantikan tersebut. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Konflik antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani bermula dari tudingan terkait bisnis skincare. Reza Gladys, yang juga merupakan pemilik klinik kecantikan, merasa dirugikan oleh sikap Nikita Mirzani atau pihak-pihak yang terkait dengannya. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setelah dilaporkan, Nikita bersama sahabatnya, dokter Oky Pratama dan Dokter Detektif alias Doktif menjalani pemeriksaan pada Kamis 6 Februari 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pada 20 Februari 2025, polisi menetapkan artis Nikita Mirzani bersama satu orang lainnya berinisial IM sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Nikita dan Mail pun resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setelah menjalani masa penahanan sekitar empat bulan, kasus yang menjerat Nikita Mirzani akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam sidang perdana yang digelar pada 24 Juni lalu, Nikita dan &amp;nbsp;Mail didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemudian, Nikita juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
