<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Kasus Vape Isi Obat Keras</title><description>Jaksa juga menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Ijonk.&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/09/24/33/3172218/jonathan-frizzy-dituntut-1-tahun-penjara-atas-kasus-vape-isi-obat-keras</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2025/09/24/33/3172218/jonathan-frizzy-dituntut-1-tahun-penjara-atas-kasus-vape-isi-obat-keras"/><item><title>Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Kasus Vape Isi Obat Keras</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/09/24/33/3172218/jonathan-frizzy-dituntut-1-tahun-penjara-atas-kasus-vape-isi-obat-keras</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2025/09/24/33/3172218/jonathan-frizzy-dituntut-1-tahun-penjara-atas-kasus-vape-isi-obat-keras</guid><pubDate>Rabu 24 September 2025 17:55 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/24/33/3172218/jonathan_frizzy-oLpX_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Jonathan Frizzy</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/24/33/3172218/jonathan_frizzy-oLpX_large.JPG</image><title>Jonathan Frizzy</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk dituntut hukuman selama satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan vape berisi obat keras atau zat etomidate di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk anak dari almarhum Herbert Simanjuntak dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,&amp;quot; kata Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (24/9/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa juga menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Ijonk. Adapun hal yang memberatkan ialah kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu dinilai tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan obat keras ilegal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang di persidangan, serta menyesali perbuatannya,&amp;quot; lanjut jaksa.&#13;
&#13;
Atas tuntutan tersebut, Ijonk melalui kuasa hukumnya, Lamgok Heryanto Silalahi menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang 1 Oktober 2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan mengajukan nota pembelaan, baik dari penasihat hukum maupun Terdakwa secara pribadi. Untuk itu mohon waktu satu minggu, Yang Mulia,&amp;quot; ujar kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk dituntut hukuman selama satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan vape berisi obat keras atau zat etomidate di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk anak dari almarhum Herbert Simanjuntak dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,&amp;quot; kata Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (24/9/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jaksa juga menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Ijonk. Adapun hal yang memberatkan ialah kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu dinilai tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan obat keras ilegal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang di persidangan, serta menyesali perbuatannya,&amp;quot; lanjut jaksa.&#13;
&#13;
Atas tuntutan tersebut, Ijonk melalui kuasa hukumnya, Lamgok Heryanto Silalahi menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang 1 Oktober 2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan mengajukan nota pembelaan, baik dari penasihat hukum maupun Terdakwa secara pribadi. Untuk itu mohon waktu satu minggu, Yang Mulia,&amp;quot; ujar kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
