<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Momen Nikita Mirzani Kesal dengan Ahli JPU karena Tak Baca BAP</title><description>Nikita Mirzani kembali emosi ketika menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/09/12/33/3169433/momen-nikita-mirzani-kesal-dengan-ahli-jpu-karena-tak-baca-bap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2025/09/12/33/3169433/momen-nikita-mirzani-kesal-dengan-ahli-jpu-karena-tak-baca-bap"/><item><title>Momen Nikita Mirzani Kesal dengan Ahli JPU karena Tak Baca BAP</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/09/12/33/3169433/momen-nikita-mirzani-kesal-dengan-ahli-jpu-karena-tak-baca-bap</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2025/09/12/33/3169433/momen-nikita-mirzani-kesal-dengan-ahli-jpu-karena-tak-baca-bap</guid><pubDate>Jum'at 12 September 2025 08:02 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/12/33/3169433/nikita_mirzani-Dd47_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/12/33/3169433/nikita_mirzani-Dd47_large.JPG</image><title>Nikita Mirzani</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Nikita Mirzani kembali emosi ketika menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).&#13;
&#13;
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli bernama Muhammad Novian.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selaku terdakwa, Nikita Mirzani juga diberi kesempatan untuk bertanya kepada saksi tersebut. Dia menyinggung soal indikasi ada atau tidaknya penyamaran aliran dana yang disebut dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).&#13;
&#13;
&amp;quot;Bapak Ahli. Pertanyaan saya jelas sekali. Di sini ada enggak menyamarkan, kalau Bapak tadi baca BAP ini?&amp;quot; kata Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Saksi ahli menekankan pentingnya memahami rangkaian perbuatan untuk menguak indikasi tersebut, termasuk penggunaan rekening maupun transaksi tunai.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Cukuplah dilihat dengan rangkaian dari perbuatan yang dilakukan. Misalkan tadi, ada rekening kenapa harus tunai, ada rekening kenapa harus langsung ke pihak ketiga. Nah, hal tersebut...&amp;quot; ucap Muhammad Novian.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penjelasan saksi ahli pun terpotong oleh tanggapan Nikita Mirzani.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah, kalau permintaan Reza Gladys,&amp;quot; potong Nikita Mirzani.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kairul Saleh, langsung menegur Nikita Mirzani setelah memotong pembicaraan saksi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dia meminta agar Nikita kooperatif dalam mendengarkan penjelasan saksi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebentar ya, terdakwa. Biar ahli selesaikan dulu ya. Pertanyaan-jawaban kan begitu. Jangan jawaban belum selesai sudah memotong, ya. Silakan dilanjutkan, ahli,&amp;quot; tegas Hakim Ketua, Kairul Saleh.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Muhammad Novian lalu melanjutkan keterangannya dengan memberi penjelasan lebih detail soal pencucian uang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Baik Yang Mulia, sudah memiliki rekening kenapa harus langsung ke pihak ketiga? Di mana dalam pencucian uang, seorang pelaku memiliki keinginan menjauhkan harta kekayaan dari diri si pelaku,&amp;quot; jelas Muhammad Novian.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penjelasan saksi kembali membuat Nikita Mirzani geram. Dia bahkan menilai dirinya justru dijebak karena Reza Gladys yang meminta agar uang diberikan secara tunai.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau yang meminta si Reza Gladys sendiri yang bilang, &amp;#39;Mail, ini mau dikasih cash semua ya&amp;#39;, gitu. Dia sendiri bagaimana, Pak? Ya, berarti saya dijebak dong kalau gitu,&amp;quot; ujar Nikita Mirzani dengan penuh emosi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau saya, kalau pada saat itu saya menyetujui si Reza ngasih cash semua, berarti saya dijebak dong. Saya bisa dikenain pasal lebih parah nih,&amp;quot; ucap Nikita Mirzani dengan penuh emosi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Aktris berusia 39 tahun itu terus mempertanyakan indikasi penyamaran aliran dana sejak awal transaksi. Dia tampak belum puas dengan penjelasan saksi ahli.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, pertanyaan saya, dari mana menyamarkan kalau dari awal ada kesepakatan?&amp;quot; tanya Nikita Mirzani lagi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, saksi tetap merujuk pada undang-undang TPPU yang tefokus pada tujuan dari transaksi yang dilakukan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwasanya dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang, pengetahuan pelaku atas asal-usul uang dan pilihan transaksi yang dilakukan apakah memiliki tujuan menyembunyikan, menyamarkan,&amp;quot; jawab Muhammad Novian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bapak itu lagi terus jawabannya. Enggak apa-apa,&amp;quot; timpal Nikita Mirzani.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Nikita Mirzani kembali emosi ketika menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).&#13;
&#13;
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli bernama Muhammad Novian.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selaku terdakwa, Nikita Mirzani juga diberi kesempatan untuk bertanya kepada saksi tersebut. Dia menyinggung soal indikasi ada atau tidaknya penyamaran aliran dana yang disebut dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).&#13;
&#13;
&amp;quot;Bapak Ahli. Pertanyaan saya jelas sekali. Di sini ada enggak menyamarkan, kalau Bapak tadi baca BAP ini?&amp;quot; kata Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Saksi ahli menekankan pentingnya memahami rangkaian perbuatan untuk menguak indikasi tersebut, termasuk penggunaan rekening maupun transaksi tunai.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Cukuplah dilihat dengan rangkaian dari perbuatan yang dilakukan. Misalkan tadi, ada rekening kenapa harus tunai, ada rekening kenapa harus langsung ke pihak ketiga. Nah, hal tersebut...&amp;quot; ucap Muhammad Novian.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penjelasan saksi ahli pun terpotong oleh tanggapan Nikita Mirzani.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah, kalau permintaan Reza Gladys,&amp;quot; potong Nikita Mirzani.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kairul Saleh, langsung menegur Nikita Mirzani setelah memotong pembicaraan saksi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dia meminta agar Nikita kooperatif dalam mendengarkan penjelasan saksi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebentar ya, terdakwa. Biar ahli selesaikan dulu ya. Pertanyaan-jawaban kan begitu. Jangan jawaban belum selesai sudah memotong, ya. Silakan dilanjutkan, ahli,&amp;quot; tegas Hakim Ketua, Kairul Saleh.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Muhammad Novian lalu melanjutkan keterangannya dengan memberi penjelasan lebih detail soal pencucian uang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Baik Yang Mulia, sudah memiliki rekening kenapa harus langsung ke pihak ketiga? Di mana dalam pencucian uang, seorang pelaku memiliki keinginan menjauhkan harta kekayaan dari diri si pelaku,&amp;quot; jelas Muhammad Novian.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penjelasan saksi kembali membuat Nikita Mirzani geram. Dia bahkan menilai dirinya justru dijebak karena Reza Gladys yang meminta agar uang diberikan secara tunai.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau yang meminta si Reza Gladys sendiri yang bilang, &amp;#39;Mail, ini mau dikasih cash semua ya&amp;#39;, gitu. Dia sendiri bagaimana, Pak? Ya, berarti saya dijebak dong kalau gitu,&amp;quot; ujar Nikita Mirzani dengan penuh emosi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau saya, kalau pada saat itu saya menyetujui si Reza ngasih cash semua, berarti saya dijebak dong. Saya bisa dikenain pasal lebih parah nih,&amp;quot; ucap Nikita Mirzani dengan penuh emosi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Aktris berusia 39 tahun itu terus mempertanyakan indikasi penyamaran aliran dana sejak awal transaksi. Dia tampak belum puas dengan penjelasan saksi ahli.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, pertanyaan saya, dari mana menyamarkan kalau dari awal ada kesepakatan?&amp;quot; tanya Nikita Mirzani lagi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, saksi tetap merujuk pada undang-undang TPPU yang tefokus pada tujuan dari transaksi yang dilakukan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwasanya dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang, pengetahuan pelaku atas asal-usul uang dan pilihan transaksi yang dilakukan apakah memiliki tujuan menyembunyikan, menyamarkan,&amp;quot; jawab Muhammad Novian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bapak itu lagi terus jawabannya. Enggak apa-apa,&amp;quot; timpal Nikita Mirzani.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
