<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba, Fariz RM Bebas Tahun Ini?&amp;nbsp;</title><description>Fariz RM telah menerima vonis selama 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsidair  2 bulan kurungan terkait kasus narkoba&#13;
</description><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/09/12/33/3169425/divonis-10-bulan-penjara-terkait-kasus-narkoba-fariz-rm-bebas-tahun-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://celebrity.okezone.com/read/2025/09/12/33/3169425/divonis-10-bulan-penjara-terkait-kasus-narkoba-fariz-rm-bebas-tahun-ini"/><item><title>Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba, Fariz RM Bebas Tahun Ini?&amp;nbsp;</title><link>https://celebrity.okezone.com/read/2025/09/12/33/3169425/divonis-10-bulan-penjara-terkait-kasus-narkoba-fariz-rm-bebas-tahun-ini</link><guid isPermaLink="false">https://celebrity.okezone.com/read/2025/09/12/33/3169425/divonis-10-bulan-penjara-terkait-kasus-narkoba-fariz-rm-bebas-tahun-ini</guid><pubDate>Jum'at 12 September 2025 05:48 WIB</pubDate><dc:creator>Ravie Wardani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/12/33/3169425/fariz_rm-yoTb_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Fariz RM</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/12/33/3169425/fariz_rm-yoTb_large.JPG</image><title>Fariz RM</title></images><description>JAKARTA - Fariz RM telah menerima vonis selama 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsidair &amp;nbsp;2 bulan kurungan terkait kasus narkoba keempat yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setelah menerima vonis tersebut, pelantun Sakura itu pun menanggapinya santai. Dia bahkan putusan tersebut menjadi kado bagi anak bungsunya, Syavergio, yang tengah berulang tahun hari ini, Kamis (11/9/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini adalah hari yang baik ya, tanggal 11 September ini adalah ulang tahun anak saya yang bungsu, Syavergio. Insyaallah, moga-moga ini menjadi kado buat dia juga,&amp;quot; kata Fariz RM setelah menjalani persidangan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, berencana mengajukan permohonan bebas bersyarat untuk kliennya setelah putusan ini dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ketika inkrah, maka kami akan mengajukan tadi permohonan bebas bersyarat untuk Fariz RM. Karena beliau sudah ditahan selama 7 bulan,&amp;quot; ujar Deolipa Yumara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, kalau kita kumulatif, hukumannya adalah totalnya 10 bulan plus 2 bulan menjadi 12 bulan,&amp;quot; tambahnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Deolipa mengatakan bahwa Fariz sudah menjalani masa penahanan selama 7 bulan sejak ditangkap hingga menjalani rangkaian sidang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Artinya sudah 2/3 dari masa hukuman yang 10 bulan tadi sudah dilewati mas Fariz,&amp;quot; lanjut Deolipa.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Fariz RM telah menerima vonis selama 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsidair &amp;nbsp;2 bulan kurungan terkait kasus narkoba keempat yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setelah menerima vonis tersebut, pelantun Sakura itu pun menanggapinya santai. Dia bahkan putusan tersebut menjadi kado bagi anak bungsunya, Syavergio, yang tengah berulang tahun hari ini, Kamis (11/9/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini adalah hari yang baik ya, tanggal 11 September ini adalah ulang tahun anak saya yang bungsu, Syavergio. Insyaallah, moga-moga ini menjadi kado buat dia juga,&amp;quot; kata Fariz RM setelah menjalani persidangan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, berencana mengajukan permohonan bebas bersyarat untuk kliennya setelah putusan ini dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ketika inkrah, maka kami akan mengajukan tadi permohonan bebas bersyarat untuk Fariz RM. Karena beliau sudah ditahan selama 7 bulan,&amp;quot; ujar Deolipa Yumara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, kalau kita kumulatif, hukumannya adalah totalnya 10 bulan plus 2 bulan menjadi 12 bulan,&amp;quot; tambahnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Deolipa mengatakan bahwa Fariz sudah menjalani masa penahanan selama 7 bulan sejak ditangkap hingga menjalani rangkaian sidang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Artinya sudah 2/3 dari masa hukuman yang 10 bulan tadi sudah dilewati mas Fariz,&amp;quot; lanjut Deolipa.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
